Tangerang, Investigasi Birokrasi.net,- Adanya bangunan gudang di Jalan Otista No.48 Grendeng, Kota Tangerang, yang melakukan kegiatan penjualan rokok, minuman ringan dan obat-obatan, patut di duga telah beroperasi selama 48 tahun dan belum memiliki izin usaha, menjadi perbincangan hangat di kalangan para awak media diwilayah kota tangerang, (Selasa 27/2/2024)
Informasi ini diperoleh dari masyarakat yang kemudian diinvestigasi oleh beberapa media di bawah naungan GWI Provinsi Banten. Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pelaku usaha mengenai perizinan dan jenis barang dagangan yang dijual mendapat hambatan, karena pihak pengusaha menutup diri dan tidak memberikan informasi.
Upaya mediasi dari Polres dan Babinsa Grendeng juga mengalami kebuntuan, karena pihak pengusaha tidak dapat memberikan izin badan usaha mereka. Permasalahan ini akhirnya diangkat ke Dinas disperindag Kota Tangerang untuk menginvestigasi lebih lanjut sejauh mana perizinan yang telah dilaksanakan oleh pelaku usaha maupun ijin gudang termasuk ijin lainya”
Kisruh ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pihak berwenang kini berupaya untuk membuktikan legalitas dan kelayakan izin usaha dari badan usaha tersebut.
Semua pihak berharap agar situasi ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“saat di konfirmasi seorang pemilik, berinisial (IY )mengakui bahwa gudang tersebut sudah puluhan tahun yang dulunya bukan gudang melainkan gereja
kepada tim investigasi gabungnya wartawan Indonesia (GWI) saat di konfirmasi malah diarahkan ke kantor kelurahan gerendeng bersama pak lurah dan turut hadir Babinsa, binmas kelurahan gerendeng kecamatan Karawaci kota Tangerang tandasnya
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari Investigasibirokrasi.Net di Google News.