Dinas Pendidikan Tangerang Selatan Awasi Seluruh SMP, Surat Pernyataan di SMPN 20 Tangsel Diminta Dicabut

Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
Tangerang Selatan, Investigasi Birokrasi.net – Persoalan surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani siswa dan orang tua di SMPN 20 Tangsel memasuki tahap penyelesaian setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, dan pelapor, Rabu (07/10/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen pembinaan dan peninjauan kembali penggunaan surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik.

Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan berkaitan dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Komitmen itu disampaikan setelah muncul persoalan di SMPN 20 Tangsel mengenai surat pernyataan yang sebelumnya digunakan dalam lingkungan sekolah.

Pertemuan yang berlangsung di ruang meeting UPTD PPA Tangsel tersebut juga menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan sekolah tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak. Dalam konteks Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, penanganan pelanggaran peserta didik tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan, edukasi, pemulihan, serta perlindungan hak pendidikan.

Pertemuan tersebut tercatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270. Rapat dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan dipimpin Mitra Hukum UPTD PPA. Hadir dalam forum tersebut perwakilan UPTD PPA, Furba Indah, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Afandy, Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur, serta Heri Fitriansyah selaku pelapor bersama keluarga.
Pada awal pertemuan, Furba Indah menegaskan bahwa kepentingan anak menjadi titik utama pembahasan. Menurutnya, proses penyelesaian persoalan perlu diarahkan pada upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus menjalankan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Pertemuan ini untuk anak di Tangsel dan upaya kepentingan anak, implementasi dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta mengimplementasikan itikad baik kedua belah pihak,” tegas Indah dalam rapat.

Pelapor Heri Fitriansyah kemudian menyampaikan dua permintaan utama. Pertama, sekolah diminta menyosialisasikan kepada wali murid bahwa surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya tidak lagi digunakan sebagai dasar penerapan konsekuensi sebagaimana dipersoalkan. Kedua, ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih luas kepada seluruh SMP di Tangerang Selatan.

“Kami berharap SMPN 20 melakukan sosialisasi bahwa surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tidak berlaku. Dan kami juga minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh SMP di Tangsel terkait Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 ini,” ujar Heri.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Affandy menyatakan sekolah bersedia melakukan perbaikan. Sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, menurutnya, akan dilakukan melalui saluran komunikasi sekolah, termasuk grup WhatsApp.

“Kami berkomitmen dan bersedia akan melakukan sosialisasi terkait tidak berlakunya surat pernyataan yang telah ditandatangani. Teknisnya akan kami informasikan melalui grup WhatsApp wali murid. Selain itu sekolah juga siap untuk melakukan perbaikan di masa mendatang,” katanya.

Komitmen serupa disampaikan Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah SMP di wilayah Tangerang Selatan agar penerapan kebijakan internal sekolah tidak bertentangan dengan arah regulasi mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.

“Dinas Pendidikan siap dan berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ucap M. Nur.
Sementara itu, UPTD PPA memberikan rekomendasi agar langkah pembinaan dan sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebelum sekolah menetapkan atau menggunakan dokumen baru. Surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani juga diminta ditarik atau dicabut untuk menghindari tumpang tindih administrasi maupun kebijakan pada kemudian hari.

“Kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu pembinaan dan sosialisasi terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya terhadap SMPN 20 sebelum adanya upaya-upaya yang akan dilakukan. Serta dimohon untuk menarik/mencabut terlebih dahulu surat pernyataan yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari,” tandas Indah.

Rapat berlangsung kondusif dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Para pihak disebut telah memahami hasil pembahasan serta komitmen yang disepakati. Proses tersebut berkaitan dengan laporan Nomor IDP-2026-270 yang sebelumnya tercatat melalui tanda terima pengaduan tertanggal 11/08/2026.

Persoalan Surat Pernyataan

Persoalan SMPN 20 Tangsel bermula dari laporan mengenai surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik apabila ketentuan tertentu dilanggar. Dalam perkembangannya, persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai persoalan administrasi sekolah, tetapi juga dikaitkan dengan tata kelola pembinaan peserta didik dan perlindungan terhadap hak pendidikan.

Dari sisi tata kelola, surat pernyataan yang dibuat dalam lingkungan sekolah perlu ditempatkan dalam kerangka aturan pendidikan yang lebih luas. Tanda tangan siswa atau orang tua tidak secara otomatis menentukan bahwa seluruh isi dokumen dapat diberlakukan tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, kewenangan sekolah, usia peserta didik, serta substansi konsekuensi yang dicantumkan.

Dalam pembahasan tersebut turut muncul argumentasi mengenai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian. Ketentuan tersebut mencakup kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu objek tertentu, serta suatu sebab yang tidak terlarang.

Namun, penerapan ketentuan hukum perdata terhadap surat pernyataan peserta didik harus dilihat secara kontekstual. Dokumen yang ditandatangani siswa dalam lingkungan pendidikan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan perjanjian keperdataan biasa tanpa melihat usia penandatangan, kapasitas hukumnya, tujuan dokumen, serta akibat yang hendak ditimbulkan.
Pembahasan juga menyinggung Pasal 1330 KUHPerdata mengenai pihak-pihak yang tidak cakap membuat persetujuan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan apabila suatu dokumen ditandatangani oleh peserta didik yang masih berada dalam kategori anak.

Karena itu, keberadaan tanda tangan siswa pada sebuah surat tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh konsekuensi dalam surat tersebut sah dan dapat diberlakukan. Penilaian hukum tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, konteks pembuatannya, kapasitas para pihak, serta kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam forum tersebut juga muncul rujukan terhadap Pasal 1350 KUHPerdata sebagaimana disampaikan dalam pembahasan hukum. Rujukan tersebut ditempatkan dalam konteks penelaahan terhadap surat pernyataan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari dokumen yang digunakan dalam lingkungan sekolah.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Persoalan tersebut memperoleh relevansi yang lebih luas setelah diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam membangun mekanisme penanganan persoalan di lingkungan pendidikan dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, pembinaan, serta kepentingan peserta didik.
Dalam konteks penanganan pelanggaran tata tertib atau kode etik, pendekatan yang digunakan tidak hanya berorientasi pada hukuman. Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kolaboratif menempatkan proses identifikasi, penanganan, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari penyelesaian.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara proporsional. Faktor usia peserta didik, jenis pelanggaran, tingkat dampak, proses klarifikasi, pembinaan, serta kondisi lingkungan sekolah menjadi aspek yang relevan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Regulasi tersebut juga menempatkan edukasi sebagai bagian dari penanganan. Peserta didik perlu memperoleh pemahaman mengenai tindakan yang dilakukan, konsekuensi dari perbuatannya, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dengan pendekatan demikian, proses disiplin di sekolah tidak semata-mata menjadi instrumen penghukuman, melainkan juga sarana pendidikan karakter dan pemulihan.

Salah satu prinsip penting yang menjadi perhatian adalah bahwa penanganan dugaan pelanggaran terhadap murid tidak semestinya mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid. Prinsip tersebut menjadi relevan ketika suatu tata tertib atau surat pernyataan mencantumkan pengeluaran peserta didik sebagai konsekuensi atas pelanggaran.

Dengan demikian, kebijakan sekolah yang memberikan konsekuensi berat perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi pendidikan yang berlaku. Sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menyusun tata tertib dan menjalankan pembinaan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum dan perlindungan terhadap hak peserta didik.

Dinas Pendidikan Diminta Perkuat Pengawasan

Komitmen Dinas Pendidikan Tangerang Selatan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SMP menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan tersebut. Pengawasan diperlukan agar penerapan aturan internal sekolah memiliki standar yang relatif seragam dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda mengenai mekanisme pembinaan peserta didik.

Pembinaan juga diharapkan tidak berhenti pada SMPN 20 Tangsel. Sosialisasi mengenai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 perlu dilakukan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar setiap pihak memahami perubahan atau penegasan kebijakan yang berlaku.

Sosialisasi regulasi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pertemuan langsung maupun pertemuan daring. Penggunaan platform komunikasi seperti Zoom meeting dapat menjadi alternatif apabila materi, peserta, serta dokumentasi pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif tata kelola pendidikan, persoalan ini juga memberikan pelajaran mengenai pentingnya penyusunan dokumen sekolah secara hati-hati. Setiap surat yang meminta tanda tangan peserta didik maupun orang tua seharusnya memiliki tujuan yang jelas, dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memuat konsekuensi yang melampaui kewenangan sekolah.

Pihak sekolah dalam pertemuan tersebut menyatakan kesediaannya melakukan pembenahan. Sikap tersebut menjadi bagian penting karena penyelesaian persoalan pendidikan idealnya tidak berhenti pada pencarian pihak yang salah, tetapi menghasilkan perbaikan kebijakan yang dapat mencegah persoalan serupa terjadi kembali.

Bagi pelapor, respons tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pembinaan peserta didik di sekolah. Pengawasan dari Dinas Pendidikan juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak hanya diselesaikan pada tingkat administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola SMP di Tangerang Selatan secara lebih luas.

Adapun dugaan mengenai peserta didik yang menandatangani dokumen bermeterai perlu dianalisis secara terpisah. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, usia peserta didik ketika menandatangani, konteks pemberian tanda tangan, pihak yang meminta tanda tangan, serta substansi dokumen merupakan bagian penting sebelum menarik kesimpulan hukum.

Dalam pembahasan juga muncul kemungkinan penerapan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemaksaan. Namun, keberadaan suatu dokumen yang ditandatangani tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, setiap kesimpulan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum pidana, administratif, maupun persoalan tata kelola pendidikan perlu dilakukan secara hati-hati. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses klarifikasi tetap objektif dan tidak menghasilkan kesimpulan prematur terhadap sekolah, peserta didik, orang tua, maupun pihak lainnya.

Pada akhirnya, persoalan SMPN 20 Tangsel memperlihatkan bahwa tata tertib sekolah membutuhkan keseimbangan antara disiplin, pembinaan, perlindungan anak, dan kepastian hukum. Surat pernyataan yang dibuat di lingkungan sekolah tidak seharusnya dipandang berdiri sendiri, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka regulasi pendidikan yang berlaku.

Komitmen Dinas Pendidikan Tangerang Selatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP menjadi langkah strategis agar implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dapat dipahami secara lebih seragam. Sementara itu, pencabutan atau penarikan surat pernyataan yang dipersoalkan serta sosialisasi kepada wali murid menjadi langkah awal untuk mencegah munculnya ketidakpastian baru.

Penyelesaian laporan Nomor IDP-2026-270 dengan demikian tidak hanya memiliki arti bagi SMPN 20 Tangsel, tetapi juga dapat menjadi momentum evaluasi tata kelola sekolah di Tangerang Selatan. Penguatan pembinaan, sosialisasi regulasi, mekanisme penanganan pelanggaran yang proporsional, dan perlindungan hak pendidikan perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Related posts