Melanggar GSS, 436 Bangunan Di Tertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang  

Melanggar GSS
Tangerang, Investigasi Birokrasi.net-  Melanggar GSS, 436 Bangunan yang berdiri di bantaran kali Alar Jiban desa Kohod dan desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat tertunda kini, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Kamis (6/6/2024)

Dalam penertiban bangunan tersebut sedikitnya ada 436 rumah yang berdiri di lahan pengairan yang berjarak lebih kurang sekitar 10 meter dari pinggir kali dan dibongkar menggunakan eksevator, Dan pembongkaran itupun sesuai Perda nomor 12 tahun 2006 tentang garis sempadan sungai.

“Kita hanya menjalankan tugas saja, berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) yang menyangkut garis sempadan sungai (GSS) sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, yakni 10 meter dari pinggir kali.” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di lokasi penertiban kepada wartawan.

Ia menjelaskan, bahwa bangunan yang dibongkar itu kebanyakan bangunan yang tidak ada penghuninya (bangunan kosong_red) dan yang berpenghuni diberikan toleransi untuk membongkar mandiri.

“Rata-rata bangunan yang kita bongkar ini tidak ada penghuninya, dan yang ada penghuninya kita kasih toleransi.dan kita sudah ingatkan untuk membongkar mandiri.”tukasnya

Sebelum pembongkaran ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dua minggu sebelumnya, ujar Agus Suryana

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan.” paparnya

Diketahui, Dalam pembongkaran bangunan yang berada digaris sempadan sungai di Alar jiban tersebut berjalan kondusif.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari Investigasibirokrasi.Net di Google News.

Related posts