Perawatan Jalan Protokol Ditambal Paving Block, Fungsi Pengawasan PUPR Banten Dipertanyakan

Perawatan Jalan Protokol
Tangerang, Investigasi Birokrasi.net – Perawatan jalan protokol di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,(Sabtu, 24 Januari 2026) menuai sorotan publik. Pekerjaan di ruas jalan protokol tersebut menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan lalu lintas padat dan beban berat. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan oleh PUPR Provinsi Banten. Sebagai koridor utama kota, Jalan Jenderal Sudirman semestinya ditangani dengan perkerasan aspal atau beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang bersifat mengikat.

Penggunaan paving block, meskipun disebut bersifat sementara, tetap menunjukkan ketidak sesuaian metode dengan klasifikasi jalan.

Pengamat kebijakan infrastruktur H. Rusdi Saleh, SH, MH menilai kondisi tersebut mencerminkan pengawasan yang tidak berjalan efektif.
“Standarnya jelas dan mengikat. Jika material yang tidak sesuai bisa digunakan di jalan protokol, berarti ada kelemahan dalam pengawasan teknis,” ujarnya.

Di lapangan, tidak diperoleh penjelasan resmi dari pengawas pekerjaan, seorang pekerja hanya menyebut penggunaan paving block sementara, tanpa disertai keterangan jangka waktu, dokumen teknis, maupun rencana perbaikan permanen.

Menurut Rusdi, pengawasan yang lemah berisiko pada keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
“Ini bukan sekadar soal tambal jalan, tetapi soal tanggung jawab pengawasan terhadap infrastruktur publik,” tegasnya.

Paving block dan aspal adalah dua material yang berbeda dan digunakan untuk keperluan yang berbeda pula dalam konstruksi jalan. Paving block biasanya digunakan untuk jalan setapak, area parkir, atau halaman, sedangkan aspal digunakan untuk jalan raya yang menahan beban berat.

Perbaikan dan perawatan aspal jalan biasanya dilakukan dengan metode berikut ¹:
– Pengisian Retak: Menggunakan bahan pengisi retak untuk mengisi celah dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
– Penambalan Lubang: Menggunakan campuran aspal panas atau beton aspal untuk menambal lubang dan mengembalikan integritas struktural jalan.
– Overlay Aspal: Menambahkan lapisan aspal baru di atas permukaan jalan yang rusak untuk meningkatkan ketebalan dan menutupi kerusakan yang ada.

Sementara itu, paving block memiliki perawatan yang berbeda, seperti ² ³:
– Pembersihan Rutin: Membersihkan permukaan paving block dari debu, kotoran, dan residu lainnya.
– Penggunaan Produk Anti Lumut dan Jamur: Menggunakan produk anti lumut dan jamur untuk mencegah pertumbuhan organisme yang dapat merusak paving block.
– Perbaikan Cepat: Melakukan perbaikan cepat jika terdapat kerusakan pada paving block untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Jadi, spesifikasi perbaikan perawatan aspal jalan dengan mempergunakan bahan paving block tidak diperbolehkan karena keduanya memiliki metode perawatan yang berbeda dan digunakan untuk keperluan yang berbeda pula. Namun, paving block dapat digunakan sebagai alternatif untuk perbaikan jalan, terutama untuk jalan dengan beban ringan ⁴.

Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis dan mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap disiplin standar dan akuntabilitas penyelenggara jalan.

Related posts