Perlakuan Diskrimasi Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Perlakuan Diskrimasi Melarang Warung Madura Buka 24 Jam
Jacob Ereste
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net. Mengapa warung Madura dianggap bermasalah hanya karena buka sepanjang waktu tanpa pernah tutup. Sementara warung lain — tak hanya Warung Tegal (Warteg), Warung Padang (Rumah Makan Padang) bahkan Alfa Mart dan Indo Mart sendiri yang mengkomplin Warung Madura yang menyediakan kebutuhan warga masyarakat sehari-hari harus dipersoalkan ?

Bukankah sikap melarang Warung Madura yang nota bene miliki rakyat kebanyakan itu sangat bagus untuk ikut menjaga kondisi darurat dan situasi yang aman dan nyaman di semua tempat sekitarnya dari keberadaan Warung Madura itu ?

Sikap Pemerintah Daerah Klungkung, Bali misalnya yang disulut oleh petugas pemerintah daerah setempat, jelas tidak bijak dan bersikap diskriminasi, serta mau mendengarkan keluhan pengusaha gede — Mini Market dan Super Market dan sejenisnya — yang ingin memonopoli usaha, agar bisa mengetik keuntungan sendiri. Jadi sikap dan sifat mau enak sendiri itu dengan memperalat dan membayar aparat — untuk membatasi waktu usaha bagi rakyat kecil ini, sungguh sangat bertentangan dengan perlakuan adil — yang terkontaminasi oleh gaya dan model pasar bebas untuk selalu menang sendiri. Sehingga sifat dan sikap kapitalistik semakin kuat dan resmi mencengkeram negeri ini.

Read More

Sebagai anak bangsa yang teguh berpegang pada idealisme nasionalis, sikap siapapun yang membatasi usaha milik warga pribumi seperti Warung Madura yang menyediakan segala kebutuhan warga masyarakat sekitarnya untuk memenuhi keperluan hidupnya itu, justru lebih patut mendapat perhatian dan sokongan dalam bentuk apapun, termasuk modal yang menjadi kewajiban dari pihak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang selama ini masih dominan dilakukan secara mandiri, tanpa cawe-cawe pemerintah yang bisa ikut menikmati peran besarnya menjaga kondisi ekonomi yang terus memburuk di negeri ini.

Fenomena dari maraknya Warung Madura yang bertumbuh di berbagai kota dan daerah patut disyukuri dan dijaga bersama agar tidak sampai menimbulkan akses negatif utamanya bagi warga masyarakat di lingkungan setempat. Dan apa yang sudah berlangsung selama ini, sejauh pengamatan penulis sungguh baik serta mempunyai nilai positif yang perlu dipelihara dan terus dijaga bersama, agar kehadiran Warung Madura yang setia membuka gerainya tanpa pernah tutup, dapat memberi nilai tambah seperti keamanan untuk lingkungan sekitarnya.

Keinginan untuk membatasi waktu usaha Warung Madura — dan Warung-warung rakyat sejenis — harus dan patut mendapat perlindungan untuk terus dikembangkan agar riil menjadi Soko guru ekonomi rakyat untuk bebas dari cengkeraman serta belenggu asing.

Sikap mendua pemerintah yang ingin mendorong dan membatasi usaha masyarakat kecil serupa Warung Madura ini, perlu ditegaskan keberpihakannya kepada wong cilik. Pernyataan Kemenkop UKM tidak melarang Warung Madura buka 24 jam, tanpa jeda.

Rencana Kemenkop untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah membatasi waktu usaha bagi Warung Madura, jelas bertentangan dengan semangat nasionalisme kebangsaan yang harus bangkit, setidaknya melawan sikap dan sifat kapitalisme yang terus menjarah banyak hal di negeri kita.

Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman yang mengklarifikasi kegaduhan upaya membatasi waktu usaha Warung Madura, perlu ditindak lanjuti dengan langkah yang nyata, bukan sekedar omong kosong belaka, seperti dikutif Kantor Berita Antara, Minggu, 28 April 2024, sesuai dengan semangat untuk Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan toko Swalayan, tidak memanjakan dan mengistimewakan Mini Market. Apalagi Super Market.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari Investigasibirokrasi.Net di Google News.

 

Related posts