PT Basa Inti Persada Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Miliknya Oleh PT Graha Perdana Indah

PT Basaria Inti Persada Pertanyakan Dasar Klaim Tanah Miliknya
Denni Rohendi kuasa pengurusan legalitas PT Basa Inti Persada membawa bukti bukti kepemilikan saat mediasi di RM Gandasari
Depok, Investigasi Birokrasi.net- Penyetopan pembongkaran tembok milik P.T Basa Inti Persada,Rabu 05/06/2025 di jalan mandor tajir kelurahan serua kecamatan bojongsari kota depok oleh pihak keamanan P.T Graha Perdana Indah dan oknum ormas menuai kecaman.
suasana cekcok oleh oknum ormas dan dilerai oleh pihak keamanan

Kami sudah membangun komunikasi sebelumnya dengan kuasa P.T Basa Inti Persada dan akan melakukan pertemuan setelah idul adha karena ini waktunya mepet, kami kaget tiba tiba tembok kami dijebol ,kalau untuk legalitas kan biar pihak kuasa hukum yang menjabarkan, kalau kami sebagai keamanan saja, ujar idham selaku keamanan P.T Graha.

Aparat keamanan memantau lokasi lapangan

Denni Rohendi kuasa pengurusan legalitas P.T Basa Inti Persada merasa aneh dan sontak menimbulkan pertanyaan mendasar atas klaim hak atas tanah P.T Basa Inti Persada oleh P.T Graha Perdana Indah, pasalnya berdasarkan legalitas surat yang dimiliki oleh P.T Basa Inti Persada sudah sesuai dengan asal usul riwayat tanah yang dimiliki bahkan pihak kelurahan serua kecamatan bojongsari kota depok pun sudah mengeluarkan PM satu yang ditandatangani oleh Dion sebagai lurah serua, ujar Denni Rohendi kepada awak media.

Menurut Denni Rohendi bahwa P.T Basa Inti Persada jelas memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh P.T Graha Perdana Indah yakni berdasarkan akta pelepasan hak no.08/09/10 tahun 2021 dengan alas girik a/n Rusin H.Elah, C 143/1094 persil 21 D II blok 024 seluas 4300 M2.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”

Jika pihak P.T Graha mengkalim itu miliknya, yah tanyakan ke sipenjual, dimana objek lokasi tanahnya dan telusuri kebenaran administrasi surat suratnya, kalau objek tanah P.T Basa Inti persada sudah jelas berdasarkan girik a/n Rusin H.Elah, C143/1094 persil 21 D II blok 024,ini sudah clear, ujar Denni Rohendi.

Ditambahkan Denni bahwa klaim tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan dan menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agrarian.

Demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara, Denni Rohendi akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap klaim yang minim dasar legalitas . ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Denni Rohendi

Denni menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga masyarakat yang tanahnya kini menjadi objek klaim dan bagi masyarakat luas, permasalahan seperti ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal, tegas denni rohendi

Related posts