Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

APKOMINDO
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net – Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) akhirnya menemukan titik terang yang menyejukkan. Pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas dan bijaksana menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025.

Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.”

Read More

Dengan putusan ini, seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak yang selama ini mengklaim kepemimpinan APKOMINDO secara sepihak yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno ditolak secara sah dan meyakinkan di dua tingkat peradilan. Kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022-2027 di bawah komando Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto, S.Kom. sebagai Sekretaris Jenderal kini telah memperoleh penguatan hukum lagi.

Membalikkan Keadaan: Dari 9 Kekalahan Menuju 13 Kemenangan Beruntun
Perjalanan menegakkan kebenaran ini tidaklah singkat. Sejarah mencatat ironi pahit dimana pihak yang sama sebelumnya berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan tersebut diduga kuat dibangun di atas fondasi dokumen yang cacat hukum, bahkan diduga merupakan dokumen palsu termasuk Akta Notaris Nomor 55 tahun 2015 yang menurut saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah isinya tidak sesuai fakta.

Namun, titik balik sejarah terjadi ketika kebenaran mulai menemukan ruangnya. Sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diajukan dan diputus di PTUN Jakarta, hingga kini dikuatkan di tingkat banding, APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky telah mengoleksi 13 kemenangan beruntun di semua tingkatan pengadilan. Fakta statistik yuridis ini membuktikan secara mutlak bahwa ketika proses persidangan berjalan jujur, transparan, dan hakim bekerja dengan independensi serta integritas, kebenaran materiil akan selalu menemukan jalannya.

Putusan banding ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebelum amar putusan dijatuhkan, Hoky selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah telah menempuh langkah hukum preventif dan konstitusional dengan mengajukan permohonan pengawasan terpadu kepada tiga pilar pengawas peradilan tertinggi di negeri ini.

Melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta secara khusus kepada Ketua PT TUN Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT., Hoky memohon pengawasan intensif terhadap proses persidangan banding.

Langkah ini bukanlah bentuk intervensi atau ketidakpercayaan terhadap independensi hakim. Justru sebaliknya, ia merupakan ikhtiar etik dan konstitusional yang lahir dari kecintaan mendalam terhadap institusi peradilan. Kekhawatiran akan terulangnya pola rekayasa hukum sistematis yang telah mencemari sembilan putusan sebelumnya menjadi landasan utama langkah mulia ini.

“Justru karena kami percaya pada peradilan yang bersih, kami merasa berkewajiban untuk bersuara. Pengawasan bukan bentuk perlawanan terhadap hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” tegas Hoky.

Komitmen untuk menjaga marwah peradilan ini mendapatkan respons positif yang menggembirakan. Proses persidangan banding berlangsung transparan, profesional, dan bermartabat. Majelis Hakim Banding bekerja dengan integritas tinggi, membuktikan bahwa institusi peradilan Indonesia memiliki mekanisme koreksi yang bekerja sebagaimana mestinya.

Atas nama pribadi, seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKOMINDO, serta 23 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO di seluruh Indonesia, Hoky menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
1. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT dengan penuh profesionalisme, kehati-hatian, serta keberanian moral. Putusan yang adil dan bijaksana ini menjadi penegasan nyata bahwa independensi dan integritas hakim merupakan pilar utama tegaknya keadilan di Republik Indonesia.

2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas perhatian serius dan respons yang cepat terhadap permohonan pengawasan yang kami sampaikan. Mekanisme pengawasan yang dijalankan secara efektif telah berkontribusi besar dalam menjaga marwah peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

3. Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), khususnya Tim Advokasi Keperdataan yang telah menyusun dan menyampaikan kontra memori kasasi, yaitu Afif Asmar, Tajus Sobirin, dan Fitra Kadarina, atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara guna menegakkan kepastian dan keadilan hukum.

4. Segenap insan pers, baik media cetak maupun media daring, para jurnalis, dan awak media yang telah memberitakan proses hukum ini secara profesional, berimbang, dan beretika. Pemberitaan yang jernih, faktual, dan bertanggung jawab telah menjadi cahaya penuntun di tengah arus informasi yang simpang siur, sekaligus menegaskan peran media sebagai pilar keempat demokrasi.

5. Para saksi kunci, yaitu Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring, yang dengan keberanian dan kejujuran memberikan keterangan di bawah sumpah. Integritas Bapak dan Ibu sekalian telah meruntuhkan konstruksi rekayasa hukum yang selama bertahun-tahun dibangun di atas fondasi ketidakbenaran, dan menjadi teladan dalam penegakan keadilan di negeri ini.

6. Seluruh mitra asosiasi dan para pemangku kepentingan, khususnya APTIKNAS, PERATIN, dan SPRI, serta para pelaku industri teknologi informasi di seluruh Indonesia. Dukungan moral, solidaritas, dan kepercayaan yang diberikan merupakan energi yang sangat berharga dalam melalui proses panjang penegakan kebenaran dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Putusan banding ini adalah hadiah terindah bagi seluruh keluarga besar APKOMINDO. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan bahwa tidak ada kekuatan sekecil apa pun yang mampu melindungi kebatilan ketika kebenaran tampil dengan bukti yang otentik, keputusan Majelis Hakim telah menyelamatkan organisasi kami dari upaya pembajakan hukum yang sistematis.”

Lebih lanjut Hoky menegaskan, “Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi organisasi, tetapi juga memulihkan fokus APKOMINDO untuk kembali menjalankan mandat organisasi: membina anggota, memperkuat industri komputer dan teknologi informasi nasional, serta bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia.”

Dengan telah selesainya seluruh upaya hukum di tingkat banding dan tidak adanya lagi ruang bagi upaya hukum luar biasa yang bersifat suspensive.

Program-program strategis yang sempat tertunda akibat gangguan hukum akan kembali digulirkan dengan energi baru dan optimisme yang membara. Penguatan ekosistem teknologi informasi nasional, kolaborasi dengan pemerintah dalam program transformasi digital, perlindungan konsumen dan pelaku usaha IT, peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan sertifikasi, serta penguatan sinergi dengan asosiasi mitra akan menjadi fokus utama kepengurusan ke depan.

“Saya mengajak seluruh anggota APKOMINDO, dari Sabang sampai Merauke, untuk bersatu padu. Babak baru telah terbuka. Saatnya kita bekerja nyata, memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan industri teknologi informasi Indonesia dan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutup Hoky dengan penuh optimisme dan keyakinan.

Related posts