Jakarta, Investigasi Birokrasi.net – PT. Total Safety Energy (PT. TSE) terindikasi kuat telah melakukan kecurangan dalam pengajuan dokumen untuk memenangkan tender pengadaan barang di PT. Pertamina Hulu Rokan pada akhir tahun 2022 lalu. Kecurangan tersebut berbentuk penggunaan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diduga kuat telah direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dokumen dimaksud adalah Laporan Pengujian Tensile Properties Product GEOMEMBRANE HPDE sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam dokumen pengajuan tender.
Sebagaimana diketahui, PT. TSE pada akhirnya memenangkan tender pengadaan barang nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) GEOMEMBRANE di PT. Pertamina Hulu Rokan tertanggal 12 Maret 2022. Pelaksanaan tender dilakukan menggunakan metode pemilihan langsung, dengan kategori produsen barang diwajibkan terdaftar di buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) dan menggunakan proses Daftar Penyedia Mampu (DPM). Peserta tender adalah PT. Asia Mega Pasifik (selaku agen tunggal dari PT. Kencana Tiara Gemilang) dan PT. Total Safety Energy (selaku agen atau distributor dari PT. Mutiaracahaya Plastindo).
Atas dugaan melakukan kecurangan, bahkan sangat mungkin tindak pidana pemalsuan dokumen, tersebut maka PT. TSE diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh PT. Asia Mega Pasifik (PT. AMP). Dalam surat pengaduannya, PT. AMP melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menjelaskan bahwa terdapat tidak kurang dari 25 poin yang menjadi dasar pengaduannya ke KPPU di Jakarta. Berkas pengaduan tersebut telah didaftarkan di Kantor KPPU pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu.
“Pada intinya, dokumen Laporan Pengujian Tensile Properties Product GEOMEMBRANE HPDE yang berkop surat Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN itu yang diduga direkayasa atau dipalsukan untuk digunakan dalam memenangkan tender. Berdasarkan dokumen tersebut dan fakta lapangan, kita menemukan sekitar 25 kejanggalan yang menjadi indikasi bahwa telah terjadi kecurangan dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses memenangkan tender di PT. Pertamina Hulu Rokan,” ungkap Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, kepada redaksi media ini, Selasa, 30 Januari 2024.
Pengacara papan atas di Jakarta itu juga menjelaskan bahwa ada dua dokumen yang digunakan oleh PT. TSE, yakni Laporan Pengujian Nomor: 16/Lap/LUP/I/ETC/Okt/22, tertanggal 4 November 2022; dan Laporan Pengujian Nomor: 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22, tertanggal 27 Desember 2022. “Kedua dokumen ini diduga kuat telah direkayasa isinya dan terdapat kejanggalan parameter standar dan nilai uji laboratorium. tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang tender pengadaan barang di Pertamina Hulu Rokan itu,” tutur Dolfie Rompas.
Keterangan hasil uji di kedua dokumen berkop surat BRIN tersebut, tambah Dolfie Rompas, setelah dicek ke lembaga BRIN, ternyata instansi yang menjadi pusat penelitian di Indonesia itu tidak dapat melakukan uji terhadap item-item yang disebutkan di dalam dokumen dimaksud. “Contohnya, dalam dokumen Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22, tanggal 27 Desember 2022, tercantum hasil uji Oxidative Induction Time (OIT). Setelah dilakukan pengecekan melalui E-Layanan Sains (ELSA) BRIN, ternyata pengujian OIT tersebut tidak dapat dilakukan oleh BRIN,” imbuhnya mempertanyakan keabsahan dokumen semacam itu.
Demikian juga dalam dokumen Laporan Pengujian berkop surat BRIN Nomor: 16/Lap/LUP/I/ETC/Okt/22, tertanggal 4 November 2022, terdapat parameter uji yang janggal, diduga kuat telah direkayasa oleh PT. Mutiaracahaya Plastindo dan/atau PT. Total Safety Energy. “Parameter Standard Uji Sealing HDPE (High Density Polyethylene – red) yang benar adalah GRI-GM19a, bukan GRI-GM13 sebagaimana yang tertulis di Laporan Pengujian berkop surat Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mereka lampirkan di dokumen kelengkapan tender itu,” beber Advokat Dolfie Rompas.
Lebih telak lagi, demikian dikatakan Dolfie Rompas, kedua surat Laporan Pengujian yang digunakan oleh perusahaan pemenang tender di PT. Pertamina Hulu Rokan itu telah diklarifikasi oleh pihak BRIN bahwa surat-surat dimaksud tidak pernah diterbitkan oleh lembaga tersebut. “Kita sudah bersurat ke pihak BRIN dan sudah dijawab oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN melalui surat nomor: B-3122/II.6/IR.05/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan bahwa kedua surat Laporan Pengujian, yakni nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22, tanggal 27 Desember 2022, dan nomor 16/Lap/LUP/I/ETC/Okt/22, tertanggal 4 November 2022, tidak diterbitkan oleh Laboratorium di lingkungan Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi – Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi – BRIN,” terangnya.
Masih dalam surat yang sama, pihak BRIN menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak bertanggung jawab terhadap kedua surat Laporan Hasil Pengujian yang digunakan oleh PT. TSE itu. Segala konsekwensi dari penggunaan surat yang diduga mencatut nama lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional itu menjadi tanggung jawab perusahaan supplier plastik dimaksud. Bahkan, jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus ini, maka PT. TSE harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Fakta lainnya terkait proses pemenangan tender di PT. Pertamina Hulu Rokan yang berlokasi di Riau itu adalah bahwa PT. Mutiaracahaya Plastindo sebagai pabrik produsen barang yang didistribusikan oleh PT. TSE tidak terdaftar di buku APDN. Sebaliknya perusahaan pabrik plastik PT. Kencana Tiara Gemilang yang merupakan produsen barang yang didistribusikan oleh PT. AMP justru sudah terdaftar di buku APDN sejak 30 Maret 2021. Spesifikasi produk GEOMEMBRANE milik PT. Mutiaracahaya Plastindo semestinya dinilai tidak memenuhi standar kompetensi dan/atau spesifikasi yang dibutuhkan PT. Pertamina Hulu Rokan.
Berdasarkan kenyataan lapangan dan dugaan rekayasa atau lebih tepatnya pemalsuan dokumen Laporan Hasil Pengujian yang mencatut nama lembaga resmi negara Badan Riset dan Inovasi Nasional yang ditemukan, maka PT. TSE seharusnya dinyatakan gugur sebagai pemenang tender pengadaan barang PT. Pertamina Hulu Rokan. “Oleh karena itulah maka klien saya, PT. Asia Mega Pasifik mengadukan perusahaan pemenang tender di PT. Pertamina Hulu Rokan yang disinyalir telah memenangkan tender dengan cara yang tidak benar, penuh rekayasa, bahkan terindikasi terdapat tindak pidana pemalsuan, ke Komite Pengawasan Persaingan Usaha. Pola-pola berusaha yang tidak fair seperti ini harus dievaluasi dan dikoreksi agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia usaha Indonesia ke depannya,” tegas Dolfie Rompas.
Advokat yang juga menjadi salah satu Penasehat Hukum (PH) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini tidak menampik kemungkinan adanya permainan kongkalikong antara pemenang tender dengan oknum-oknum di PT. Pertamina Hulu Rokan. “Ya, itu sangat mungkin terjadi. Biarlah nanti KPPU yang mengusutnya,” kata Dolfie Rompas menutup keterangannya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.