12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA RI

Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA RI
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kelompok Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan prahara perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI, yang telah bergulir selama dua belas tahun sejak tahun 2013 silam.

Penolakan upaya kasasi tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., setelah memperoleh kabar valid dari laman resmi kepaniteraan MA. Putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan amar putusan: “TOLAK PERBAIKAN” tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., dengan anggota Majelis Hakim Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., dengan Panitera Pengganti Rechtika Dianita, SH., MH., tertanggal 26 Juni 2025.

Read More

Atas putusan ini, Ketum APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham RI, Ir. Soegiharto Santoso, SH yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung RI tentunya.

Ia mengaku bersyukur atas putusan ini, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah memenangkan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, serta perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.

“Dengan demikian, pihak kelompok Pendiri APKOMINDO telah dua kali mengalami penolakan upaya kasasi dalam prahara perkara perdata APKOMINDO di MA. Demikian pula dalam rekayasa hukum perkara pidana dengan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul, yang berlanjut upaya kasasi JPU untuk perkara Nomor 144 K/PID.SUS/2018 juga telah ditolak oleh MA,” ungkap Hoky melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Hoky merinci bahwa gugatan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diajukan pada tanggal 23 Desember 2013 oleh kelompok Pendiri yang mengaku sebagai DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA.

Padahal menurut Hoky, sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan/ asosiasi yang baku tidak ada jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi, karena yang ada hanyalah Dewan Pengurus Asosiasi dan Dewan Pengawas Asosiasi. “Sehingga tidak ada landasan hukum bagi kelompok ini untuk melakukan gugatan,” tandas Hoky.

Sementara itu, para pihak Tergugat dalam perkara ini meliputi: Felix Lukas Lukmana (Tergugat I), H. Hendra Widya, SE., MM., MBA. (Tergugat II, almarhum), H. Ridwan (Tergugat III, almarhum), Agustinus Sutandar (Tergugat IV, almarhum), Gomulia Oscar (Tergugat V), Suwato Komala (Tergugat VI), Suhanda Wijaya (Tergugat VII), Setyo Handoyo Singgih (Tergugat VIII), John Kurniawan (Tergugat IX), Sutiono Gunadi (Tergugat X), Emily Kie (Tergugat XI), Nur Suari Louis (Tergugat XII), Simon Robinson Purba (Tergugat XIII, almarhum), Paul Kuntadi (Tergugat XIV), Frans Budiono (Tergugat XV), Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum), Willy Aprilianto (Tergugat XVII), Ahmad Jazuli (Tergugat XVIII), Syamsul Qadar (Tergugat XIX), Sandy Kusuma (Tergugat XX), dan Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat).

Dalam salinan putusan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM tertanggal 04 Mei 2015, lanjut Hoky, amar putusan menyatakan, antara lain, bahwa “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Menyusul putusan tersebut, Hoky menuturkan kronologis perkara ini, pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO mengajukan upaya banding dengan perkara Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding, yang dikeluarkan pada tanggal 02 Oktober 2017, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Hoky, pihak lawan secara berkelanjutan terus berusaha melakukan prahara rekayasa hukum, baik dalam perkara perdata sejak tahun 2013 maupun rekayasa hukum dalam perkara pidana sejak tahun 2016.

“Kelompok ini masih terus menerus melakukan upaya rekayasa hukum. Mungkin nanti bakal berhenti setelah mereka semua terjerat hukum akibat ulah perbuatan mereka sendiri,” ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Pendiri dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dugaan Rekayasa Hukum dan Kriminalisasi

Pada bagian lain, Hoky menduga adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak kelompok Pendiri APKOMINDO, yang diduga memiliki kapasitas finansial memadai. Hoky bahkan pernah dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, terkait kasus yang direkayasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016. Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Setiawan Lie, yang memperoleh kuasa dari Sonny Franslay.

Saksi-saksi dari pihak pelapor yang turut terlibat melakukan kriminalisasi meliputi: Ir. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Henky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Rudy Dermawan Muliadi, Ir. Faaz Ismail, dan Entin Kartini.

Namun, setelah 35 kali persidangan dengan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di Pengadilan Negeri Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH., dari Kejaksaan Agung RI juga telah ditolak oleh MA.

Justru dalam persidangan tersebut terungkap ada yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, salah satu nama orang yang menyiapkan dana adalah Suharto Yuwono, keterangan tersebut disampaikan oleh Saksi Ir. Henkyanto Tjokro Adhiguno dan ada tertuliskan dalam salinan putusan perkara tersebut.

Namun keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkan Hoky memperkuat keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang. Penolakan kasasi terhadap kelompok pendiri APKOMINDO oleh MA adalah bukti lebih lanjut dari keyakinan tersebut.

Terkuaknya Dalang di Balik Prahara APKOMINDO Sejak 2011

Upaya kasasi ini juga mengungkap kembali peristiwa lama yang menjadi pangkal prahara APKOMINDO, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Fakta menunjukkan adanya pembekuan pengurus DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum, Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal, dan Thedy Suyanto selaku Bendahara. Pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak pendiri APKOMINDO yang menamakan Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011.

Dalam salinan putusan perkara tersebut, juga tercantum nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, dan Henky Tjokroadhiguno.

Dari keputusan tersebut DPA Pusat kemudian membentuk tim caretaker guna mengisi kekosongan kepengurusan dan melaksanakan rencana Musyawarah Nasional (MUNAS)/ Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) APKOMINDO.

Nama-nama dan jabatan tim caretaker yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011 adalah sebagai berikut: Sonny Franslay (Ketua Caretaker), Rudi Rusdiah BE., MBA., MA. (Sekretaris), dengan lima Wakil Ketua yaitu: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, dan Ir. Irwan Gunawan; serta empat anggota yaitu: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, dan Jackson Ong.

Namun, dalam implementasinya, tim caretaker tersebut tidak mampu menjalankan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan pada tahun 2013. Upaya tersebut gagal di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan gagal di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta kini juga gagal di tingkat kasasi MA.

Hoky memahami bahwa kompleksitas prahara APKOMINDO yang dihadapinya merupakan warisan dari perkara pembekuan pengurus tahun 2011 (14 tahun yang lalu) atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang dibekukan oleh DPA APKOMINDO periode 2008-2011.

Meskipun demikian, Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah (Versi SK Menkum HAM RI), telah sejak tahun 2016 memenangkan perkara di PTUN Jakarta, di PT TUN Jakarta, dan di MA. Saat ini, ia juga memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di MA.

“Bukti keabsahan kami adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK KUMHAM RI). Saya yakin Tuhan senantiasa memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan hukum, terlebih saat ini saya telah resmi menjadi Advokat,” tambahnya.

Hoky juga menyampaikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, yang sebelumnya merupakan pihak kelompok Pendiri APKOMINDO namun akhirnya bersedia membantu mengungkap kebenaran serta beberapa kali hadir sebagai saksi, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.

Dari seluruh rangkaian perkara APKOMINDO ini, Hoky menuturkan, ternyata masih ada 2 (dua) laporan Polisi yang dihentikan oleh oknum penyidik di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan ada juga yang dihentikan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Menyikapi kejanggalan ini, Hoky mengaku sedang melakukan pengaduan kepada Karowassidik Bareskrim Polri, agar proses pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti demi memenuhi rasa keadilan dan efek jera bagi para pelaku rekayasa hukum yang merupakan tindak pidana.

“Terlebih dalam persidangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’ Sehingga sesungguhnya sangat mudah bagi pihak penyidik jika menangani perkara APKOMINDO dengan professional, maka yakinlah para kelompok pendiri APKOMINDO yang terlibat dalam rekayasa hukum akan mudah terjerat hukum,” pungkasnya.

Related posts