Bang Sunan, Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers, Akhiri Kriminalisasi Jurnalistik

Putusan MK
Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H
Tangsel, Investigasi Birokrasi.net- Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Sunan, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawas SPRI Pusat, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan pers merupakan kemenangan konstitusional bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H

Menurut Bang Sunan, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah meluruskan praktik keliru penegakan hukum yang selama ini kerap menjadikan wartawan sebagai objek kriminalisasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. “Putusan MK ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diseret secara serampangan ke ranah pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H

Sebagai praktisi hukum dan pemerhati hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa selama ini hukum pidana sering disalahgunakan sebagai alat intimidasi terhadap pers yang kritis, terutama ketika pemberitaan menyentuh isu korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepentingan elite. “Ini praktik berbahaya. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kebenaran,” ujarnya.

Read More

Bang Sunan juga menekankan bahwa Putusan MK tersebut menempatkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium, bukan senjata utama dalam menyelesaikan sengketa pers. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. “Negara hukum yang sehat adalah negara yang berani dikritik, bukan negara yang alergi terhadap kritik,” tambahnya.

Sebagai Aktivis Tipikor, Bang Sunan mengingatkan bahwa pers yang bebas dan independen adalah mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika pers dikriminalisasi, maka yang dilemahkan bukan hanya wartawan, tetapi juga upaya pengawasan publik terhadap kekuasaan. “Tanpa pers yang merdeka, korupsi akan tumbuh subur dalam senyap,” tegasnya.
Bang Sunan berharap aparat penegak hukum benar-benar menjadikan Putusan MK ini sebagai pedoman dalam bertindak. “Jangan lagi ada laporan pidana terhadap wartawan hanya karena pemberitaan yang tidak disukai. Putusan MK ini adalah peringatan keras agar penegakan hukum tetap berada di jalur konstitusi dan demokrasi,” pungkasnya.

Related posts