Oleh Ramses Terry
Lawyer, Lecture, Mining, Mediator & Arbiter, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Dalam kamus istilah Teknik Pertambangan Umum Tahun 1994, yaitu bahwa Pertambangan merupakan suatu ilmu pengetahuan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan yang kegiatannya terdiri dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga pemasaran.
Maka pengertian pertambangan diatur juga di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diatur dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Jika kita melihat pada laman resmi Badan Pusat Statistik, pertambangan diartikan sebagai suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dibawah permukaan bumi, dan dibawah permukaan air.
Mengutip Howard L. Hartman, seorang profesor teknik pertambangan di Pennsylvania University memberikan defenisi atau pengertian terkait tambang yaitu Tambang (mine) yaitu lubang galian di dalam bumi untuk mengekstraksi mineral, Pertambangan (mining) yaitu kegiatan, pekerjaan, dan industri yang berkaitan dengan ekstraksi mineral, dan Teknik Pertambangan (mining engineering) yaitu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang di terapkan pada proses penambangan dan operasional tambang.
Sehingga kegiatan pertambangan merupakan sebuah kegiatan yang unik karena berhubungan dengan endapan mineral yang berada dibawah permukaan bumi yang berbeda secara geologis, jenis, jumlah, kadar dan karakteristik lainnya. Selain itu juga, kegiatan pertambangan dicirikan dengan resiko yang tinggi, baik dari sisi investasi maupun geologinya.
Seluruh kegiatan pertambangan selalu diawali dengan suatu tahapan awal yang bertujuan mencari, menemukan, dan mendapatkan suatu bahan galian tambang, baik bijih maupun batu bara, yang kemudian diteliti lebih lanjut untuk diketahui nilai keekonomisannya. Kegiatan kegiatan dari tahapan awal tersebut antara lain penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu izin yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, yaitu terkait dengan IUP untuk tahap kegiatan eksplorasi. Akan tetapi para pemegang IUP untuk tahap kegiatan eksplorasi harus menyusun rencana eksplorasi sesui dengan perijinan eksplorasi yang dimilikinya, sehingga rencana eksplorasi, sekurang kurangnya terdiri atas tujuan, tahapan, lokasi, metode, pelaksana, waktu, dan biaya, menjadi acuan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Dalam undang undang Nomor 3 Tahun 2020, bahwa penyelidikan umum merupakan tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Dengan kegiatan penyelidikan umum dilakukan yaitu untuk mengidentifikasi daerah daerah yang berpotensi menjadi sumber mineral pada skala regional, yang terutama berdasarkan hasil studi geologi regional, di antaranya pemetaan geologi regional, pemotretan udara, dan metode tidak langsung lainnya, serta inspeksi lapangan terlebih dahulu untuk menarik kesimpulan berdasarkan ekstrapolasi, dengan tujuan untuk mengidentifikasi daerah daerah anomali atau mineralisasi yang prospektif untuk di selidiki lebih lanjut. Metode yang umumnya digunakan pada kegiatan penyelidikan umum yaitu mengikuti data atau petunjuk tentang adanya suatu endapan bahan galian disuatu daerah, antara lain dengan cara tracing float, geofiksika, geokimia, bor tangan, dan lain lainnya.
Selesai kegiatan penyelidikan umum dilakukan, maka tahapan awal kegiatan penambangan yang dilakukan selanjutnya yaitu kegiatan eksplorasi, di dalam undang undang Nomor 3 Tahun 2020, pengertian dari kegiatan eksplorasi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperolah informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkingan hidup. Dalam kegiatan eksplorasi diantaranya harus dapat menyelidiki komoditas bahan tambang apa yang berpotensi di suatu daerah, dimana saja bahan galian tambang tersebut terendapkan, seberapa besar potensi sumber daya dan cadangan bahan galian tersebut di lokasi yang sedang di selidiki, dan bagaiman proses pembentukan endapan bahan tambang terjadi, serta bagaimana keberlanjutan endapan dan kualitas bahan galian tersebut.
Eksplorasi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Tanpa adanya tahapan ini, maka akan sulit untuk mencari potensi di suatu wilayah. Dalal hal ini, Manusia membutuhkan berbagai sumber daya alam untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber daya alam tersebut termasuk barang tambang seperti batu bara, minyak bumi, dan juga logam-logam penting lainnya. Cara yang dapat dilakukan untuk mengambil sumber daya alam berupa bahan galian tersebut adalah dengan kegiatan pertambangan, dan dalam setiap Kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, dikarenakan dalam
Kegiatan pertambangan harus melalui beberapa tahapan, dan salah satunya yaitu eksplorasi. Dikutip dari buku Manajemen Proyek Konstruksi, La Ode, et al (2023), tahap eksplorasi adalah salah satu tahapan dalam kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan dan memperoleh data berupa informasi secara detail mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sevaran, kualitas dan kuantitas dari sumber daya terukur dari mineral atau batu bara di lokasi penyelidikan. Sehingga terdapat empat tahapan eksplorasi sebagai berikut, yaitu :
1. Tahapan Rancangan Eksplorasi yaitu Hal pertama yang dilakukan adalah tahapan rancangan eksplorasi. Tahapan ini dilakukan dengan cara mengulas literatur, citra landsat. interpretasi foto udara, dan juga geologi regional. Tahapan ini akan membahas mengenai model eksplorasi untuk menetapkan strategi dan metode eksplorasi.
2. Tahapan Eksplorasi Tinjau yaitu Tahapan eksplorasi tinjau dilakukan dengan tiga buah tahapan. Tahapan tersebut antara lain penilaian regional, peninjauan daerah, dan pemilihan sasaran.
3. Tahapan Eksplorasi Rinci – Tingkat Taktis yaitu Tahapan eksplorasi rinci – tingkat taktis terbagi menjadi tiga. Tahapannya adalah penyelidikan permukaan rinci, penyelidikan bawah permukaan rinci, dan penemuan atau bukaan penemuan.
4. Tahapan Evaluasi dan Pra Produksi yaitu Tahapan terakhir adalah evaluas dan pra produksi. Sehingga Pada tahapan ini, perusahaan dapat merancang kegiatan penunjang selama pertambangan berlangsung.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.