Oleh:
Ramses Terry Praktisi Hukum & Akademisi, Mediator & Arbiter Industri Jasa Keuangan Indonesia, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Dalam kamus istilah pertambangan umum yaitu, bahwa Pertambangan merupakan suatu ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan yang kegiatannya terdiri dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, sampai pada pemasaran.
Pengertian pertambangan diatur di dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan, dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Jika kita melihat pada laman resmi Badan Pusat Statistik, bahwa pertambangan diartikan sebagai suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, dibawah bumi, dan dibawah permukaan air.
Mengutip dari seorang Profesor Teknik Pertambangan di Pennsylvania University Howard L. Hartman dengan memberilan defenisi standar yang berkaitan yaitu Tambang (mine) yaitu lubang galian di dalam bumi untuk mengekstraksi mineral, Pertambangan (mining) yaitu merupakan kegiatan, pekerjaan, industri yang berkaitan dengan ekstraksi mineral dan Teknik Pertambangan (mining engineering) yaitu merupakan seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang.
Didalam suatu kegiatan pertambangan yaitu merupakan kegjatan yang unik karena berhubungan dengan endapan mineral yang berada di bawah permukaan bumi yang berbeda secara geologi, jenis, jumlah, kadar, dan karakterisrik lainnya. Selain dari pada itu, bahwa kegiatan pertambangan dicirikan dengan resiko yang tinggi, baik dari sisi investasi maupun geologinya.
Seluruh kegiatan penambangan selalu di awali dengan suatu tehapan awal yang bertujuan mencari, menemukan, dan mendapatkan suatu bahan galian tambang, baik biji maupun batubara, yang kemudian diteliti lebih lanjut untuk diketahui nilai ekonomisnya.
Dalam kegiatan-kegiatan dari tahapam awal tersebut antara lain penyelidikan umum, eksplorasi, dan study kelayakan. Maka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut dibutuhkan suatu izin yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yaitu izin usaha pertambangan (IUP) untuk tahapan kegaitan eksplorasi.
Pemegang IUP untuk tahapan eksplorasi harus menyusun rencana eksplorasi sesuai dengan perizinan eksplorasi yang dimilikinya. Dalam rencana proses eksplorasi sekurang-kurangnya terdiri atas tujuan, tahapan, lokasi, metode, pelaksana, waktu, dan biaya, sehingga menjadi acuan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bahwa kegiatan penyelidikan umum adalah merupakan tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Bahwa penyelidikan umum dilakukan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang berpotensi menjadi sumber mineral pada skala regional, terutama berdasarkan hasil study geologi regional, diantaranya pemetaan geologi regional, pemotretan udara, dan metode tidak langsung lainnya, serta impeksi lapangan pendahulu yang penarikan kesimpulannya berdasarkan ekstrapolasi.
Tujuan ekstrapolasi yaitu untuk mengidentifikasi daerah daerah anomali atau mineralisasi yang prospektif untuk diselidiki lebih lanjut. Oleh karena itu, perkiaraan kuantitas sebaiknya hanya dilakukan apabila datanya cukup tersedia atau ada kemiripan dengan endapan lain yang mempunyai kondisi geologi yang sama, maka metode yang umumnya digunakan pada kegiatan penyelidikan umum yaitu mengikuti data atau petunjuk tentang adanya suatu endapan bahan galian di suatu daerah, yang antara lainnya dengan cara tracing float, geofisika, geokimia, bor tangan, dan yang lainnya yang terkait dengan penyelidikan umum.
Selesai dengan kegiatan penyelidikan umum yang telah dilakukan, maka tahapan awal kegiatan penambangan yang di lakukan selanjutnya yaitu kegiatan eksplorasi. Dalam undang undang No 3 Tahun 2020, bahwa kegiatan eksplorasi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Dalam kegiatan eksplorasi ini diantaranya yaitu harus dapat menyelidiki komoditas bahan tambang apa yang berpotensi di suatu daerah, di mana saja bahan galian tambang tersebut terendapkan, seberapa potensi sumber daya dan cadangan bahan galian tersebut di lokasi yang sedang diselidiki, dan bagaimana proses pembentukan endapan bahan tambang terjadi, serta bagaimana keberlanjutan endapan dan kualitas atau kadar bahan galian tambang tersebut.