Eksplorasi Batubara Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eksplorasi Batubara Berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 2020

 

Oleh :
Ramses Terry Praktisi Hukum & Akademisi, Advokat Pertambangan Indonesia, Mediator & Arbiter Nasional, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.

Jakarta, Investigasi Birokrasi.net. Menurut kamus istilah teknik pertambangan umum tahun 1994 bahwa Pertambangan atau yang disebut dalam bahasa inggris dengan Mining merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan, mulai dari prospeksi atau penyelidikan tahap awal, sampai dengan pemasarannya. Mengutip Hartman dalam bukunya yaitu Introductory Mining Engineering yang terbit pada tahun 1987, bahwa pertambangan (mining) merupakan kegiatan, pekerjaan, dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral, sedangkan tambang (mine) merupakan penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral.

Read More

Sedangkan menurut kamus istilah teknik pertambangan umum, bahwa tambang (mine) merupakan lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sehingga dapat dikatakan bahwa teknik pertambangan (mining enginering) merupakan suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang, serta dapat disimpulkan bahwa kegiatan penambangan merupakan suatu kegiatan yang unik karena berhubungan dengan endapan dibawah bumi yang tersebar secara geologis jenis, jumlah, kadar atau kualitas, hingga karakteristik yang lainnya.

Dalam menjalankan Kegiatan pertambangan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, dan salah satunya yaitu dengan eksplorasi. Eksplorasi merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Tanpa ada tahapan eksplorasi ini, maka akan sulit untuk mencari potensi tambang di suatu wilayah atau daerah. Yang termasuk sumber daya alam yaitu barang tambang seperti batu bara, minyak bumi, dan juga logam-logam penting lainnya. Maka yang harus dapat dilakukan untuk mengambil sumber daya alam berupa bahan galian tersebut yaitu dengan melakukan kegiatan pertambangan, dan kegiatan pertambangan tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, karena kegiatan pertambangan tersebut harus melalui beberapa tahapan, dan salah satu tahapannya yaitu dengan eksplorasi. Mengutip dari buku Manajemen Proyek Konstruksi, La Ode, et al (2023), tahap eksplorasi adalah salah satu tahapan dalam kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan dan memperoleh data berupa informasi secara detail mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sevaran, kualitas dan kuantitas dari sumber daya yang terukur dari mineral atau batu bara di lokasi penyelidikan.

Pertambangan adalah industri yang penuh akan risiko, dan risiko tersebut antara lain seperti risiko alami, risiko geologi, risiko ekonomi, risiko teknologi, risiko hukum, risiko politik, risiko keamanan, serta risiko lingkungan. Eksplorasi merupakan tahapan kegiatan pertambangan menjadi akar yang digunakan untuk mengurangi risiko risiko tersebur. Eksplorasi merupakan kegiatan untuk mengetahui potensi sumber daya mineral atau bahan galian lain yang ada, serta mengidentifikasi kendalam alami maupun lingkungan yang mungkin ada dikemudian hari. Eksplorasi harus mampu menjawab apa, dimana, berapa, dan bagaimana suatu endapan atau cebakan terbentuk, ileg karena itu, sifat eksplorasi yaitu mencari (finding), membuktikan (proving), dan mengevaluasi (evalucting). Sebagai salah satu contoh yaitu target ekaplorasi batubara, sehingga eksplorasi batubara harus mampu menjawab apa itu batubara, dimana lokasi dan posisi batubara tersebut harus diidentifikasi keberadaannya, dan berapa jumlah sumber daya dan cadangan batubaranya, dan bagaimana endapan batubara tersebut terbentuk. Oleh karena itu tujuan pelaksanaan eksplorasi tidak semata mata selalu sama satu dengan yang lain. Misalkan perusahaan eksplorasi dengan tujuan pengembangan potensi mineral tertentu akan mengarahkan eksplorasi untuk dapatkan data selengakp dan serinci mungkin agar dapat menghasilkan nilai yang dapat dijual kembali pada pihak lain.

Sebelum melakukan kegjatan eksplorasi, perlu terlebih dahulu dilakukannya prospeksi atau penyelidikan umum. Prospeksi dimaksudkan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineral, dan merupakan suatu tahapan awal dalam eksplorasi untuk mengetahui adanya bahan galian batubara di suatu daerah tertentu.

Dalam memenuhi tujuan memperkecil risiko, eksplorasi dilakukan secara bertahap. Kesuksesan eksplorasi bergantung pada tiga komponen yaitu explorer, money dan luck. Eksplorer dapat diartikan sebagai orang yang melakukan eksplorasi, kompetensi orang dalam melalukan eksplorasi sangat di perlukan untuk bisa mencari target dengan benar, Money diartikan sebagai Modal untuk eksplorasi, dan semakin canggih alat untuk eksplorasi, semakin mahal biaya, dan semakin tepat untuk melihat target. Dalam proses eksplorasi, luck atau keberuntungan sering kali menjadi faktor penentu dalam usaha pencarian. Eksplorasi dapat dilakukan dengan beberapa metode bergantung padat target eksplorasi tersebut, begitu juga dengan operasi penambangan oleh karena itu, dibutuhkan manajemen eksplorasi yang sistematis dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, hubungan antara tahapan eksplorasi dengan risiko geologi serta investasi dapat bergerak pada kurva eksponensial yang saling berkebalikan. Pada eksplorasi tahap awal (preliminary eksplirationa), resiko geologi tinggi dan risiko investasi kecil karena tidak banyak modal atau anggaran yang akan hilanh atas nilai risiko geologi. Eksplorasi tahap awal yang hanya melakukan penyelidikan dengan data terbatas dan teknologi terbatas berimbas pada sedikitnya anggaran yang di keluarkan. Akan tetapi, hasil yang diperoleh memiliki tingkat keyakinan yang rendah.

Berdasarkan Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Rumusan Pasal 1 angka 15, bahwa eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Secara umum, dalam industri pertambangan, kegiatan eksplorasi ditujukan untuk mencari dan menemukan cadangan bahan galian baru, mengendalikan jumlah cadangan, mengendalikan pengembalian investasi yang ditanam sehingga suatu saat bisa memberikan keuntungan yang ekonomis, dan mengendalikan atau memenuhi kebutuhan pasar atau industri diverifikasi sumber daya alam, mengontrol sumber sumber bahan baku sehingga dapat berkompetisi dalam persaingan pasar.

Kegiatan eksplorasi batubara di Indonesia sudah terbuka dan hampir di semua daerah yang ada di Indonesia sudah di eksplorasi, bahkam memasuki fase penambangan. Pada umumnya, eksplorasi batubara membutuhkan izin eksplorasi yang tergantung pada lokasi penyelidikan. Izin eksplorasi dibagi menhado dua yaitu IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi. Berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2009 dalam Rumusan Pasal 1 angka 8 dan 12, IUP Eksplorasi merupakan izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekaplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Rumusan Pasal 1 angka 8 dan 12 terkait defenisi IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sudah dihapus, Namun IUP Eksplorasi tetap dijelaskan dalam Rumusan Pasal 36 ayat (1) yaitu IUP terdiri atas dua tahap kegiatan yaitu Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan Operasi produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengelolaan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Related posts