Bogor, Investigasi Birokrasi.net-Dadang Sulaeman,didampingi penasehat hukumnya, mempertanyakan kinerja BPN kab.bogor terkait lahan miliknya diwilayah desa curug kecamatan gunungsindur yang kini dikuasai pihak lain, pasalnya menurut pengakuannya bahwa pada tahun 2017, dirinya membeli tanah seluas satu hektar dari total dua hektar ke Gustiawan alias Toang yang mengaku dari PT Swakarsa Mandiri.dan dalam transaksi jual beli tersebut, beliau memegang bukti kwitansi pembelian tanah
Adapun pengakuan H.Dadang atas kepemilikan tanahnya tersebut bahwa dirinya mempunyai bukti-bukti pembelian maupun bukti kepemilikan tanahnya yang telah ia beli. antara lain kwitansi, Surat Pelepasan Hak (SPH) dari notaris, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Lahan dari Pemerintah Desa Curug, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Pemdes Curug, Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Pemdes Curug, serta SPPT/PBB dari Dispenda.
Pada tahun 2017 dan 2018, atas dasar surat surat tersebut, beliau mengajukkan dan mendapatkan bukti penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) / Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk tiga bidang tanah dari BPN Kabupaten Bogor seluas satu hektar.
Namun, pada tahun 2020. PBT/NIB dari PT Swakarsa Wira Mandiri diterbitkan oleh BPN Kab.bogor di atas tanah milik H Dadang Sulaeman, yang mana lokasi tanah tersebut sedang dilakukan proyek pembangunan perumahan
Sementara itu Sumarno, kuasa hukum H.Dadang mengatakan kepada para awak media saat peninjauan dilokasi tanah tersebut menduga bahwa ada upaya sistematis oleh BPN dengan mengubah dokumen tanah PBT/NIB dalam menguasai lahan tanah di desa curug, ini bukan main main, karena menumpuk PBT/NIB pada bidang lahan yang sama merupakan pelanggaran hukum, dan sampai saat ini pihaknya akan mengejar pertanggungjawaban kinerja BPN Kabupaten Bogor atas tumpang tindihnya (over lap) PBT/NIB di atas tanah kliennya.