Jelang Putusan, Kerabat Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Belum Kelihatan di Persidangan

Jeang utusan
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir pada sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst dengan didampingi Penasihat hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. (05/06/2024)
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net.- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sudah masuk bagian akhir persidangan. Menariknya, saat sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini bergulir, tidak ada satupun kerabat dan kolega terdakwa yang kelihatan hadir.
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi meninggalkan ruang sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. (05/06/2024)

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang selama ini mengaku Ketua Umum APKOMINDO, namun tak satupun pengurus versi terdakwa muncul batang hidungnya untuk memberi dukungan moril sejak pertama terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Foto dokumentasi saat para anggota dan pengurus APKOMINDO beserta teman-teman jurnalis dan kerabat Ir. Soegiharto Santoso hadir untuk memberikan dukungan terkait sidang putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) di PN Bantul pada tanggal 25 September 2017.

Sidang putusan yang seharusnya dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024), ternyata ditunda Rabu pekan depan, (12/6/2024). Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH, majelis hakim menyatakan belum siap dengan putusannya. “Sehingga sidang ditunda satu minggu, dan putusan akan dibacakan Rabu depan,” ucap Hakim Toni.

Read More
Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum APKOMINDO saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi 3 (tiga) Srikandi PERATIN. (05/06/2024)

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir juga di persidangan didampingi Penasihat hukumnya dari Semarang, Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN.

Berbeda dengan pihak terdakwa Rudy yang sepi pendukung, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. Justru banjir dukungan moril oleh rekan-rekan sejawatnya dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI, rekan wartawan, serta pengacara dan sejawatnya di organisasi PERATIN.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. bersama 3 (tiga) Srikandi PERATIN; dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH. dan drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. serta dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH. yang hadir pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tanggal 05 Juni 2024

Hoky sapaan akrab korban, hadir didampingi 3 orang Srikandi dari PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yakni dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., dan drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH.

Kehadiran tiga pengacara dari PERATIN ini untuk menyatakan dukungan moril kepada Hoky. “Saya heran hingga sidang putusan, meski ditunda, tidak ada support dari seorang pun pengurus APKOMINDO versi empat lembar akta notaris. Ini kan dapat menjadi fakta bahwa terdakwa Rudy sendiri yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO tapi pengurusnya mana,” ujar Hoky, pengacara yang kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN.

Menurut Hoky saat sidang putusan kriminalisasi terhadap dirinya dengan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) di PN Bantul tanggal 25 September 2017 silam, yang hadir mendukung dirinya itu lebih dari 33 orang pengurus APKOMINDO Versi SK MenkumhHAM RI.

Hoky membenarkan hal itu. “Itu benar dan saya punya foto dokumentasinya dan saya hitung ada 33 orang, serta saya ingat masih ada beberapa orang yang tidak sempat foto bersama,” beber Hoky.

Seperti biasanya usai persidangan, pihak Terdakwa Rudy dan para Penasihat hukumnya langsung dikejar wartawan untuk diwawancarai.

Namun lagi-lagi tidak satupun bersedia memberikan komentar.

Hoky sendiri selaku pihak korban mengatakan, fakta ini jauh berbeda saat dirinya menghadapi sidang kriminalisasinya di PN Bantul.

Di setiap persidangan, kata Hoky, dirinya tidak pernah menghindari wartawan, dan selalu saja rekan-rekan APKOMINDO dari berbagai daerah turut hadir. “Bahkan ada pengurus yang hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringakan. Sedangkan dari pihak terdakwa Rudy pada kasus saat ini tidak pernah ada saksi a de charge yang hadir,” tuturnya mengungkapkan perbedaan kepengurusan yang asli dan rekayasa.

Terlebih, lanjut Hoky, terdakwa Rudy dengan sengaja bersama kelompoknya melakukan kriminalisasi sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

Meski begitu, terdakwa Rudy masih juga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook APKOMINDO.

Sebagaimana diketahui, kriminalisasi terhadap Hoky terkuak dalam persidangan bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara. “Bahkan, tertuliskan salah satu nama yaitu Suharto Yuwono dalam salinan putusannya. Saya dinyatakan bebas murni dari hukuman dan tidak terbuki bersalah oleh PN Bantul,” ungkap Hoky menceritakan pengalaman pahitnya dikriminalisasi.

Bahkan sebelum putusan inkrah di MA, cerita Hoky, pihak JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI masih berupaya kasasi, namun putusannya ditolak oleh MA.

Bukti dirinya tidak bersalah, maka satu persatu orang-orang yang pernah mengkriminalisasi dan menghina dirinya mulai diseret ke kursi pesakitan. Salah satunya, menurut Hoky adalah terdakwa Rudy yang terpkasa ikut proses sidang selama 7 bulan, sejak 9 November 2023 hingga 12 Juni 2024 nanti.

Selain itu ada Faaz Ismail yang bersama-sama terdakwa Rudy melakukan penghinaan di media sosial Facebook APKOMINDO telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan dari tuntutan JPU selama 5 (lima) bulan gara-gara tidak mau berdamai atau meminta maaf sebagai syarat yang diajukan Hoky agar kasusnya dihentikan.

Saat ini terdakwa Rudy dituntut pidana penjara oleh JPU Frederick Christian S, SH, MH lebih tinggi dari Faaz yaitu selama 8 (delapan) bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa Rudy terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Hoky menambahkan, dirinya yakin dan percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan profesional. Karena menurutnya, JPU telah menyatakan terdakwa Rudy terbukti bersalah, hal tersebut diperkuat oleh penyataan Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M. Hum. ahli bahasa dari Universitas Negeri Yogyakarta. “Dalam persidangan hadir sebagai ahli menyatakan perbuatan terdakwa Rudy masuk unsur pencemaran nama baik, bahkan telah masuk fitnah, karena pada kenyataannya korban bebas murni,” tegasnya.

Terlebih telah diketahui bersama bahwa di dalam persidangan terdakwa Rudy telah terbukti mampu mengelabui para penegak hukum, tentu dalam hal ini mampu mengelabui hakim dan mampu mengelabui JPU dengan menyataan hadir untuk agenda acara mediasi di Polda DIY sebanyak 2 kali, padahal itu tidak benar dan dapat secara nyata terlihat di BAP Hoky, serta Hoky telah bersurat kepada Majelis Hakim dan JPU tentang hal tersebut.

Sebagai penutup, Hoky mengajak seluruh rekan-rekannya hadir menyaksikan putusan majelis hakim pada hari rabu, tanggal 12 Juni 2024 mendatang, “Kita sekalian melihat apakah akan ada rekan pengurus APKOMINDO versi terdakwa yang akan hadir? Saya perkirakan tidak akan ada yang mau hadir, karena pada saatnya akan terungkap juga tentang terdakwa menggunakan dokumen palsu tapi bisa menang terus dari PN JakSel hingga Kasasi bahkan PK,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.

 

Related posts