Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Ciledug Disorot, Humas Polres Tak Kunjung Rilis Kronologi, Penyimpanan Barang Bukti di Pemda Lama Dianggap Melawan KUHAP

Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Ciledug Disorot
Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net- Insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut korban jiwa di kawasan Puri Beta Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu, 5 November 2025, terus memicu reaksi keras dari publik dan media. Tragedi yang melibatkan pengendara sepeda motor dan Truk Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina ini seharusnya segera diikuti dengan keterangan pers yang jelas. Namun, hingga saat ini, Humas Polres Metro Tangerang Kota belum mengeluarkan rilis resmi, kronologi terperinci, ataupun keterangan komprehensif, membiarkan kasus ini diselimuti kabut misteri.

Minimnya keterangan resmi dari kepolisian ini semakin menguatkan sorotan media. Keengganan Polres dalam memberikan update resmi dinilai menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai sebuah peristiwa pidana besar, apalagi yang melibatkan korban jiwa dan armada milik BUMN. Situasi ini mendorong media untuk mendalami penanganan kasus di lapangan.

Read More

Keterangan terbatas hanya berhasil didapatkan dari Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Badruzaman. Beliau membenarkan bahwa insiden tersebut telah ditangani di lokasi kejadian dengan kode TKP 33, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah dimulai.

Badruzaman juga secara spesifik mengonfirmasi bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MD (Mati Ditempat), sebuah kode yang menunjukkan fatalitas kecelakaan. Selain itu, truk tangki Pertamina telah diamankan oleh Unit Laka Lantas dan ditetapkan sebagai Barang Bukti (BB). Sayangnya, tidak ada detail tambahan mengenai identitas korban, kronologi pasti, maupun status hukum pengemudi truk.

Sikap bungkam dari Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus fatal ini menjadi target kritik utama media. Dalam insiden yang memiliki dampak sosial besar, transparansi dan kecepatan informasi dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya kabar bohong dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum.

Kritik media semakin tajam karena isu yang disorot bukan hanya soal kronologi, tetapi juga terkait prosedur hukum pengamanan Barang Bukti (BB) truk tangki. Sesuai dengan informasi yang beredar di kalangan media, BB truk tersebut dilaporkan tidak ditempatkan di tempat yang seharusnya.

Diduga, truk Pertamina sebagai BB diamankan di kawasan Pemda Lama. Lokasi ini jelas menyalahi prosedur standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan.

Dasar hukum penyimpanan BB yang benar telah ditegaskan oleh awak media. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) adalah institusi resmi yang berwenang untuk mengelola dan memelihara benda sitaan negara demi kepentingan proses peradilan. Penempatan di luar Rupbasan dinilai melanggar ketentuan.

Implikasi dari penyimpangan lokasi penyimpanan BB ini dinilai serius. Integritas barang bukti berisiko terganggu, baik dari segi pemeliharaan maupun keabsahannya saat diperlukan di persidangan. Hal ini menjadi preseden buruk bagi transparansi penegakan hukum di wilayah Tangerang.

Oleh karena itu, publik dan media massa mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengakhiri kebisuannya. Dibutuhkan rilis resmi yang tidak hanya memuat kronologi lengkap tragedi, tetapi juga klarifikasi mendesak mengenai alasan penempatan Barang Bukti truk Pertamina di Pemda Lama, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP.

Related posts