Kinerja Satpol PP Kota Depok Mandul, Minta Walikota Depok Turun Tangan

Kinerja satpol pp mandul
  • Depok, Investigasi Birokrasi.net  Kinerja Satpol PP kota depok dinilai mandul, pasalnya surat permohonan sanksi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan gedung dengan nomor: 648/155-DPMPTSP yang dikirimkan kepada ketua harian tim operasi penertiban terpadu kota depok/kepala satuan polisi pamong praja kota depok terkait bangunan pagar tembok yang terindikasi belum berizin di jalan abdul wahab rt 004 rw 008 kelurahan kedaung kec.sawangan sampai saat ini belum ada penindakan.

Walikota Depok Supian Suri diminta turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja satpol pp yang dirasakan tidak berani melakukan penindakan atas bangunan tembok yang diduga belum berijin yang objek lokasinya di jalan abdul wahab rt 004 rw 008 kel.kedaung, sementara berdasarkan surat dengan nomor 648/155-DPMPTSP sudah jelas objek lokasinya, ada apa ini dengan satpol pp.

Melansir berita Arah Kata,com, 2/5/2025, kepala satpol pp Depok, Dede Hidayat membenarkan jika pihaknya akan memasang plang segel di titik titik lokasi berdirinya bangunan pagar arcon diwilayah kedaung sawangan depok lantaran telah melanggar ketentuan perijinan sesuai regulasi yang berlaku di depok dan dipastikan jika proses pemasangan plang segel akan berlangsung pada jumat, 2 mei 2025 setelah pihaknya menerima pelimpahan surat yang baru dengan data lokasi yang benar dari pihak DPMPTSP kota depok, tentang Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelengaraan perizinan dan non perijinan serta Perwal walikota depok nomor 12 tahun 2015 tentang persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemamfaatan bangunan,

Sementara, sampai saat ini dilokasi objek tanah tersebut tidak terlihat tanda tanda adanya plang segel dari satpol pp, kan ini menjadi pertanyaan terhadap kinerja satpol pp kota depok

Diminta wali kota depok, Supian Suri mencopot kasat pol pp kota depok yang diduga tidak mampu bekerja sebagaimana program kerja walikota depok, kan sudah jelas berdasarkan undang-undang no 28 pasal 7 ayat 2 UUBG, persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan

Related posts