Misteri Ruang Sidang Perkara Perdata Hussain Lawan ABC di PN Jakpus

the plaintiff fails
Sidang Perkara Perdata
Jakarta, Investigasi Birokrasi, Jalannya sidang perkara perdata antara penggugat Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) melawan perusahaan media asal Australia, ABC (Australian Broadcasting Corporation) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, di mana pastinya ruangan tempat berlangsungnya sidang tanggal 17 Mei 2023 untuk perkara nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, antara Hussain melawan ABC ini ternyata masih misterius.

Ruangan sidang tempat berlangsungnya sidang perkara gugatan Perdata Hussain melawan ABC menjadi persoalan dan misteri gara-gara timbul 3 versi berbeda.

Saksi pertama yang dimintai tanggapan mengenai ruangan sidang dimaksud adalah Widia, warga negara Indonesia yang ikut mendampingi Hussain saat tiba di PN Jakarta Pusat pada (17/5/2023).

Read More

“Saya sendiri yang mendaftar di meja pendaftaran PN Jakpus dan melakukan scan barcode pada jam 10 pagi. Di situ tertera sidang dijadwalkan berlangsung di ruangan Wirjono Projodikoro 1 berlokasi di lantai 2,” ungkap Widya saat dihubungi melalui telepon selular pada (26/5/2023) malam.

Setelah mendaftar, kata Widya, dia dan Hussain serta Abdullah, sahabat Hussain asal Papua, justeru diarahkan oleh petugas keamanan PN Jakpus untuk ke ruangan Sujono di lantai 3 dengan alasan semua perkara yang ditangani hakim Suparman disatukan ke lantai 3.

“Kata petugas itu, ruangan di pindah ke lantai 3 karena hakim Suparman banyak menangani perkara hari itu di lantai 3, sehingga kami pun langsung ke ruang Sujono sesuai arahan petugas,” ujar Widya.

Keterangan Widya itu senada dengan yang disampaikan Hussain sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya di berbagai media.

Widya membenarkan bahwa pada saat memasuki ruangan Sujono di lantai 3, dia dan Hussain, bersama Abdullah diminta keluar ruangan karena sidang perkara lain akan berlangsung tertutup, dan saat itu terlihat hakim Suparman hadir di persidangan itu.

“Kami menunggu sejak kurang lebih pukul 10.48 sampai dengan pukul 11.30 sidang tertutup di ruang Sujiono selesai. Dan ketika kami masuk ruangan sudah kosong dan tidak ada lagi jawdwal sidang,” ungkap Widya.

Keterangan Widya tersebut diamini Abdullah yang hadir di PN pada tanggal 17 Mei 2023 mendampingi sahabatnya Hussain. Ketika dimintai informasi melalui telepon selular, Jumat (26/5/2023) malam, Abdullah menceritakan, setelah dari ruang Sujono, dia dan Hussain bersama Widya berpindah ke ruangan Purwoto Ganda  Subrata setelah menghubungi pihak staf PN Jakpus dan diarahkan ke ruangan itu.

“Kaki saya sakit dan harus naik tiga lantai, lalu kami disuruh menunggu dari pagi hingga sore. Dan ternyata sidang sudah dilaksanakan,” kata Abdullah geram.

Pada kesempatan terpisah, tenaga penerjemah Achmad yang dihubungi melalui telepon selular pada Sabtu (26/5/2023) pagi, membenarkan informasi tersebut. Achmad yang ikut mendampingi Hussain pada (17/5/2023) di PN Jakpus, mengaku hadir di PN pada sekitar pukul 11.30 siang.

“Saya berada di ruangan Purwoto Ganda  Subrata lantai 3 sejak jam 11.30 siang sampai dengan 4.30 sore. Jadi tidak semenitpun saya meninggalkan tempat itu,” beber Achmad.

Saat berada di ruangan itu, kata Achmad, dia sempat menanyakan perkara Hussain melawan ABC nomor 150 kepada pihak staf pengadilan di ruang Purwoto Ganda  Subrata. Ketika itu, lanjut Achmad, staf tersebut memperlihatkan cek list jadwal sidang tidak tertera nomor perkara 150.

“Staf itu kemudian mencatat di lembaran list sidang nomor perkara 150, nama panitera Martha, dan nama majelis hakim. Lalu dia masuk ke dalam ruangan untuk memastikan informasi tentang perkara 150,” ujar Achmad.

Setelah kembali ke ruangan sidang, kata Achmad, petugas tersebut menyampaikan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggungjawab. “Dan kami disuruh tetap menunggu. Dan itu sudah sekitar pukul 2.30 sore,” ungkapnya.

Setelah beberapa saat menunggu, lanjut Achmad, muncul lagi seorang staf yang menanyakan kepada orang-orang di ruangan itu nomor perkara yang belum dipanggil. “Saya ikut menanyakan kepadanya perkara nomor 150. Saya katakan kami sudah sejak pagi tapi tidak dipanggil. Nama panitera ibu Martha saya kasih tahu. Dan saat itu juga dia melalukan sambungan telepon menggunakan fasilitas perangkat telepon internal di ruang sidang,” papar Achmad.

Dari percakapan melalui telepon itu, kata Achmad, petugas itu, yang belakangan diketahui bernama Mufid, kemudian meminta dia dan Hussain tetap menunggu karena hakim akan datang. “Itulah sebabnya kami tetap menunggu di ruangan Purwoto Ganda  Subrata tersebut sampai jam 4.30 sore,” ujarnya.

Dan ketika itu, lanjut Achmad, pihaknya langsung minta konfirmasi ke petugas kemanan karena situasi di lantai 3 sudah sepi. “Saat itu saya diminta berbicara langsung dengan staf melalui telepon internal. Dan kebetulan percakapan antara staf dengan ibu Martha yang berada di sampingnya masih kedengaran oleh saya. Terdengar ibu Marta mengatakan sidang sudah selesai,” ungkap Achmad, seraya menambahkan bahwa nomor telepon panitera Martha akhirnya diberikan oleh petugas tersebut.

Pada kesempatan yang sama, saat percakapan telepon aplikasi WhatsApp dengan Achmad sedang berlangsung, Hussain ikut digabungkan dalam percakapan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.

Hussain yang berhasil terhubung, membenarkan informasi yang disampaikan oleh Achmad sebelumnya.

Pada saat kejadian di PN Jakpus tanggal 17 Mei 2023, jam 4.30 sore, Hussain mengaku memperoleh nomor telepon panitera Martha dari Achmad melalui salah seorang petugas, kemudian langsung melakukan sambungan telepon.

“Beliau mengatakan sidang sudah dilaksanakan di ruang Purwoto Ganda  Subrata dan sudah selesai tanpa kehadiran saya selaku penggugat. Sontak saja saya langsung menyampaikan keberatan karena sejak pagi sampai sore disuruh menunggu. Dan saya dinyatakan tidak hadir. Ini sungguh sangat menyakitkan bagi saya,” ungkap Hussain.

Sementara itu, beberapa hari ini marak diberitakan di berbagai media tentang kronologis permasalahan sidang tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Hussain selaku penggugat. Kemudian pernyataan Hussain ditanggapi pihak PN Jakarta Pusat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Zulkifli.

Kabag Humas PN Jakpus, Zulkifli sempat juga menjelaskan terkait mekanisme persidangan, ketika dikonfirmasi di ruangannya Rabu, (24/5/2023). Menurut Zulkifli, setiap hakim pasti memegang list jadwal persidangan.

“Jadi saat akan memulai persidangan maka hakim hanya akan menyebut nomor perkara untuk memanggil para pihak yang berperkara. Dan untuk perkara nomor 150 sudah dilaksanakan pada jam 11 sesuai jadwal,” terang Zulkifli, sambil menunjukan contoh list jadwal persidangan lain.

Lebih lanjut dikatakan, setiap pihak yang berperkara akan mendapatkan barcode jadwal waktu dan lokasi ruang sidang sesuai nomor perkara setelah mendaftar di bagian admistrasi sebelum sidang dimulai. “Jadi hakim dan pihak yang berperkara akan mengikuti jadwal sidang yang sudah ditentukan tersebut, termasuk lokasi ruangan persidangan,” ujar Zulkifli.

Mengacu dari keterangan Kabag Humas Zulkifli tersebut, menjadi jelas bahwa sidang perkara apapun harus mengacu pada jadwal dan lokasi ruangan yang sudah ditentukan dan sudah berada di tangan Hakim.

Dari ketiga fakta atau versi yang berbeda-beda mengenai ruang sidang perkara nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst antara penggugat Hussain melawan perusahaan ABC asal Australia, yang memiliki kantor di Indonesia ini, makin menimbulkan tanda tanya besar, di mana sebetulnya ruangan tempat sidang tersebut berlangsung, masih misterius.

Yang pertama adalah versi barcode yang disodorin petugas di meja pendaftaran PN Jakpus bahwa sidang akan berlangasung di ruangan Wirjono Projodikoro 1 pada pukul 11:15, dengan Ketua Majelis Hakim Suparman dan Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma, serta agenda sidang Legal Standing. Versi pertama ini didukung pernyataan Kabag Humas Zulkifli bahwa jadwal dan ruangan sidang akan mengacu pada saat pendaftaran pertama. Waktu berlangsungnya sidang terkonfirmasi jam 11.15 sesuai jadwal.

Yang kedua adalah versi petugas keamanan yang mengarahkan Penggugat Hussain Cs ke ruang Sujono. Dan saat tiba di lokasi ruangan tersebut pukul 10.48, terbukti Hakim Suparman sedang memimpin sidang tertutup sampai 11.30 selesai. Waktu dan ruangan sidang ternyata tidak sesuai jadwal.

Kemudian yang ketiga adalah versi Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma yakni sidang perkaran nomor 150 berlangsung di ruangan Purwoto Ganda  Subrata. Lokasi ruangan terkonfirmasi namun waktu sidang belum terkonfirmasi.

Yang pasti dari ketiga versi ruangan sidang perkara nomor 150 antara Hussain melawan ABC Australia telah menimbulkan tanda tanya besar apakah hal itu ada unsur kesengajaan atau rekayasa yang menguntungkan pihak tergugat ABC Australia dan merugikan Hussain warga Irak?

Atau memang karena terjadi kendala komunikasi bahasa, atau kendala sistem di internal PN Jakarta Pusat yang masih perlu banyak pembenahan untuk meningkatkan pelayanan publik?

Pertanyaan seperti ini tentunya tidak sederhana untuk dijawab. Karena faktanya, Hussain yang jauh-jauh datang dari Australia, mengalami perlakuan atau kejadian yang cukup merugikannya akibat sistem informasi tentang persidangan yang kurang tepat di PN Jakarta Pusat.

Hal itu bisa mencoreng nama baik institusi peradilan di mata dunia internasional jika tidak segera diatasi. Dari kasus Hussain ini seharusnya menjadi pelajaran bagi PN di seluruh daerah untuk membuat sistem yang dapat memberikan akses informasi kepada warga negara asing yang berperkara di pengadilan di Indonesia.

Pada kesempatan sebelumnya, Hussain mengaku masih percaya sistem peradilan di Indonesia. Hal itu sempat disampaikan Hussain saat wawancara eksklusif pertama kali di Mini Monster Cafe Kemayoran (24/5/2023) lalu.

“Indonesia ini sudah seperti negara saya sendiri. Saya dan keluarga ditolong oleh warga ketika menjadi pengungsi di Indonesia tahun 2010 silam, tanpa mereka memandang agama dan suku. Saya tidak pernah lupa dengan kebaikan orang Indonesia kepada keluarga saya,” kata Hussain sambil meneteskan air mata mengingat masa-masa ia dan keluarganya dilayani dan diperlakukan manusiawi ketika itu.

Kisah Hussain saat menjadi pengungsi di Indonesia serta perannya memberikan kontribusi informasi kepada media ABC Australia yang membawa media ini berhasil meraih 2 kali penghargaan di Australia, bakal diungkap secara lengkap pada berita berikutnya

Related posts