Oleh :
Ramses Terry
Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry.
Jakarta,Investigasi Birokrasi.net-Dinamika penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dihadapkan pada tantangan internal seperti korupsi, lemahnya integritas aparat, dan intervensi politik, serta tantangan eksternal seperti ketidak pastian regulasi, minimnya kesadaran hukum di masyarakat, dan keterbatasan sarana. Meskipun demikian, ada kemajuan melalui reformasi hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan upaya penguatan lembaga penegak hukum untuk mewujudkan keadilan.
Penegakan hukum yang efesien yaitu merupakan pondasi bagi keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam suatu masyarakat. Dalam menindak dan memproses suatu pelanggaran hukum, maka penegakan hukum yang efesien harus bisa memastikan bahwa prosesnya berlangsung secara adil, proporsional, dan tanpa ada diskriminalisasi atau keberpihakan terhadap salah satunya. Dalam setiap proses penegakan hukum, yang pertama tama dan sangat penting yaitu penegakan hukum yang efesien terletak pada upaya pencegahan pelanggaran hukum itu sendiri. Maka dalam penerapan hukum harus secara konsisten dan memberolan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, oleh karena itu penegakan hukum harus dapat menjadi deterren bagi potensi pelaku kejahatan, ini sangat membantu mencegah terjadinya tindakan kriminal dan memelihara ketertiban di dalam masyarakat.
Selain itu, bahwa setiap penegakan hukum yang efesien melibatkan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang sudah terjadi. Namun dengan demikian, lebih dari sekedar menindak, bahwa pentingnya bagi penegakan hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tersebut harus dilakukan secara adil. Dan ini berarti bahwa setiap warga negara atau individu atau masyarakat memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya, dan mereka memiliki hak untuk pembelaan yang layak di hadapan hukum.
Proposionalitas harus menjadi aspek penting di dalam setiap penegakan hukum yang efesien. Dan ini berarti bahwa setiap sanksi yang diberikan harus seimbang dengan suatu kesalahan yang telah dibuatnya atau dilakukan. Didalam melaksanakan hukuman, baik itu hukuman berat maupun hukuman ringan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan dapat memicu ketidakpuasan atas hukuman tersebut, dan akibatnya ada ketidak seimbangan dalam proses penegakan hukum dalam memberikan suatu keadilan yang baik bagi pihak pihak yang mencari keadilan.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang efesien harus bebas dari diskriminasi atau tidak berpihak kepada salah satu pihak. Setiap warga, atau masyarakat atau juga individu tanpa memandang latar belakang atau status sosial, atau kekayaannya, harus diperlakukan sama dihadapan hukum, dan ini memastikan bahwa keadilan ditegakan dan hak asasi manusia di lindungi tanpa padang bulu dan sesuai dengan Konstitusi Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, bahwa penegakan hukum yang efesien bukan hanya tentang menindak dan memproses pelanggaran hukum, malainkan bagaimana setiap prosesnya berjalan dengan adil, proposional, dan tanpa ada diskriminasi terhadap pencari keadilan. Maka dengan memperkuat penegakan hukum, didalam masyarakat harus dapat menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Didalam Pengertian Perlindungan Hukum dan penegakan hukum seringkali dianggap sama, namun hal tersebut berbeda tetapi saling melengkapi. Penjelasan perlindungan hukum menurut para ahli dapat ditemukan dalam artikel Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Dalam artikel tersebut C.S.T Kansil berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Menurut pendapatnya Soerjono Soekanto, bahwa perlindungan hukum pada dasarnya merupakan perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo yang mengartikan perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang. Sehingga dalam Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum yang memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik atas gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
Maka di dalam perlindungan hukum dibagi menjadi dua bagian yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Mengutip dari Annisa Justisia Tirtakoesoema dan Muhammad Rusli Arafat dalam jurnal Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran, yang di kutip dari pendapat Philipus M. Hadjon, yakni perlindungan hukum bagi rakyat sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Singkatnya, perlindungan hukum preventif memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum represif memiliki tujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa.
Adapun bentuk perlindungan hukum antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, pelindungan data pribadi, dan lain sebagainya. Sebagai satu contoh yaitu perlindungan hukum perdata dapat ditemukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Sehingga Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa dampak kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk dapat menggantikan kerugiannya.









