PHO SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 21 Tangsel Tak Kunjung Dilakukan: Proyek T.A 2025 Dipertanyakan Ada Apa?

PHO SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 21 Tangsel
Dr (c) M.Sunandar Yuwono., S.H, M.H Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum
 Oleh Bang Sunan

Tangsel,Investigasi Birokrasi.net- Proyek pembangunan SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 21 Tangerang Selatan yang dibiayai dari Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski secara fisik bangunan tampak telah selesai, hingga mendekati akhir tahun anggaran belum ada kejelasan serah terima gedung, baik di tingkat sekolah maupun dinas terkait.

Read More

Padahal, dalam aturan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, maka serah terima pertama (PHO/Provisional Hand Over) seharusnya dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. PHO merupakan dasar hukum yang sah agar bangunan dapat digunakan, meskipun masih berada dalam masa pemeliharaan.

Secara mekanisme, PHO dilakukan setelah pekerjaan fisik dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak. Setelah itu, barulah penyedia masuk ke masa pemeliharaan—umumnya 6 hingga 12 bulan—sebelum dilakukan FHO (Final Hand Over) pada tahun berikutnya. Artinya, FHO wajar dilakukan pada 2026, namun PHO tidak boleh tertunda tanpa alasan hukum yang sah.
Fakta bahwa hingga akhir 2025 PHO belum dilakukan menempatkan proyek ini dalam kondisi tidak normal secara administrasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

Apakah pekerjaan benar-benar sudah selesai 100 persen? Apakah ada ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang belum dibereskan?
Ataukah terdapat persoalan administratif dan keuangan yang belum diungkap ke publik?

Bang Sunan

Ketiadaan PHO juga berdampak serius. Tanpa serah terima pertama, bangunan secara hukum belum dapat digunakan secara resmi, sekaligus menunjukkan bahwa tanggung jawab pekerjaan belum berpindah dari penyedia kepada pemerintah daerah. Jika di sisi lain anggaran telah dicairkan atau pekerjaan dinyatakan selesai dalam laporan, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan pengelolaan proyek.

Bang Sunan

Lebih mengkhawatirkan, proyek pendidikan menyangkut kepentingan publik yang sangat vital. Setiap keterlambatan dan ketidakjelasan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak peserta didik atas sarana pendidikan yang layak dan aman. Ketertutupan informasi justru memperbesar kecurigaan bahwa ada masalah yang sengaja disembunyikan.

Publik berhak menuntut penjelasan resmi dan terbuka dari dinas terkait, apakah keterlambatan PHO disebabkan faktor teknis, kontraktual, atau justru persoalan anggaran. Inspektorat, BPK, bahkan aparat penegak hukum tidak semestinya menunggu laporan masyarakat, apabila secara kasat mata telah terjadi anomali dalam tata kelola proyek.

Keterlambatan PHO SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 21 Tangsel bukan sekadar soal waktu, melainkan ujian serius terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan 2025. Jika dibiarkan tanpa penjelasan, proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa bangunan sekolah bisa “tampak selesai”, namun gagal dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Related posts