Depok, Investigasi Birokrasi.net- Sidang lokasi pada objek tanah berperkara oleh majelis hakim pengadilan negeri depok dengan perkaranomor: 227/Pdt/2024/PN Depok,(jumat,23 mei 2025) sebagaimana sesuai peraturan Mahkamah Agung dan surat edaran MA nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang pemeriksaan tanah, team majelis hakim meninjau langsung kondisi fisik dan batas batas objek tanah bersengketa yang sedang dalam proses peradilan, untuk memastikan batas batas tanah dengan tujuan untuk memastikan keakuratan data dan fakta ril pada lokasi tanah yang digugat oleh ahli waris H. Saroh melalui pengacaranya Sutara, S.H.M.H & Partners.dengan PT Graha Perdana Indah sebagai tergugat I.
Hadir dalam sidang lokasi ini, Zainul Hakim Zainuddin S.H,M.H, Andry Edwin Suganti S.H,M.H dari Pengadilan negeri depok, BPN kota depok, pengacara PT Graha Perdana Indah, Sutara S.H,M.H pengacara dari ahli waris, ahli waris, saksi-saksi dari PT GPI,RT,RW setempat, Bhabinkamtibmas,babinsa,langsung melakukan gelar perkara dengan mengecek batas-batas tanah dan tembok bangunan yang berlokasi di blok pancoran RT 01, RT 02 RT 03 RW 09 kelurahan curug kecamatan bojongsari kota depok.
Pada kesempatan tersebut majelis hakim, zainul melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada pihak tergugat dan penggugat terkait batas-batas tanah yang disengketakan,
Menurut versi tergugat I, PT.GPI, melalui pengacaranya,menerangkan kepada majelis hakim bahwa arah sebelah utara berbatasan dengan tanah propelat yang berada di kelurahan Pondok petir. Dari taman pemakaman umum ke arah selatan dan barat berbatasan dengan kali angke ada tanda patok yang di buat dari pihak PT.GPI. selanjutnya arah timur ada bangunan pagar tembok yang dibangun PT.GPI berbatasan dengan penduduk.
Sementara Maksum,salah satu ahli waris didampingi pengacaranya menerangkan kepada majelis hakim, batas dijalan.Harapan RT 01,RT 02,RT 03 RW 09 tahun 2003 ada pemekaran RT 01,RT 02 menjadi RT 05 dan RT 06, di sebelah timur berbatasan dengan tanah adat dan penduduk, namun PT.GPI awal tahun 2022 membangun pagar sepanjang kurang lebih 300 meter yang berbatasan dengan penduduk, di sebelah utara batas tanah milik propelat yang berada di kelurahan pondok petir dan dari makam arah sebelah barat dan selatan berbatasan dengan kali angke, ujar Sutara S.H,M.H.
“Sutara juga menegaskan kepada majelis hakim, dirinya membantah keterangan yang disampaikan saudara saksi tergugat I, hamzah yang mengatakan batas batas sebelah utara dan timur semua di pagar. kesaksian hamzah tidak sama dan tidak sesuai dengan fakta riil yang ada ditempat atau pada tanah yang di sengketakan.
“Putusan majelis hakim di persidangan PTUN yang mengatakan bahwa batas utara, barat dan timur semua di pagar keliling. dengan tegas sutara mengatakan bantahan gak ada itu katanya.tidak benar ada bangunan pagar keliling, yang di sebelah timur yang berbatasan dengan penduduk hanya ada bangunan pagar sepanjang lebih kurang 300 meter, nanti kita cek dan kita lihat ditempat ujar sutara ke majelis hakim.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim, Zainuddin juga meminta klarifikasi dari BPN kota depok yang diwakili latief, yang mana pihak BPN kota depok, di depan majelis hakim serta pihak tergugat dan penggugat maupun saksi membuka gambar peta dan menjelaskan yang berkaitan dengan batas-batas dan tempat dari tergugat I dan penggugat pada dasarnya sama dan sesuai dengan apa adanya yang ada di gambar peta BPN kota depok, ujar Latief.
Pada kesempatan tersebut Sutara S.H, M.H saat dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan bahwa HGB 2076 milik graha itu dengan luas 13,9 hektar, rinciannya itu kan disini ada tanah berasal dari hak pakai 01, kan ini letaknya di blok kancil dan blok Pucung, bukan di blok Pancoran, disini 122490 jelas dong dasar dari ini, jelas Sutara S.H,M.H
Secara detail, Sutara S.H,M.H mengatakan kepada awak media bahwa dasarnya hak milik adat tapi gambar ukurnya ada di blok Pancoran S.K kinag 205, artinya apa, alasnya hak milik adat, tanahnya tanah negara, harusnya kalau tanah negara harus dibayar dong P.N.B.P nya ke negara, sebesar 6 persen, namun disini dibilang uang pemasukan ke negara sebesar nol persen, berarti kan tidak dibayar, tegas Sutara S.H,M.H
Selain itu foto copy hak pakai yang ditransaksikan di notaris endang bukan yang aslinya, itu ada di dalam rincian riwayat tanah putusan kanwil nomor 70 adalah foto copy, jelas Sutara S.H,M.H kepada awak media.
Menurut Sutara S.H,M.H, bahwa hak pakai ini sudah mati sejak tahun 1988, mengapa hak pakai sudah mati dan foto copy lagi dibuat transaksi, kan jelas ini kalau mentransaksikan dengan foto copy adalah kejahatan pidana, jelas Sutara S.H,M.H
Di tambahkan oleh Sutara S.H,M.H, bahwa sertifikat P.T Graha 122400 adalah hak pakai nomor 1, yang dibeli dari Adimas Mutiara, berdasarkan foto-copy, Adimas Mutiara juga membeli dari Y.D.P Pertamina berdasarkan foto-copy, kenapa lokasinya diambil dari sini, karena lokasi aslinya yang sebenarnya di blok kancil dan blok pucung sudah dijual oleh Y.D.P Pertamina dengan menggunakan sertifikat hak pakai nomor 1, ini yang disebut mafia tanah dan pihak kanwil juga terlibat, jelas Sutara S.H,M.H
Perlu diketahui bahwa H.Saroh terdaftar di dalam buku pengelompokan sebagai penggarap, selain itu H.Saroh juga sebagai pihak yang membebaskan dari para penggarap, pasalnya pada tahun 1999, H.Saroh melakukan pembayaran kepada penggarap dan itu ada surat pernyataan dari 40 orang penggarap sesuai dengan S.K Kanwil, bahwa penggarap sudah menerima uang ganti rugi dari H.Saroh, namun pada saat itu belum dilakukan over alih, maka tahun 2008, dibuatkan lah surat pernyataan over alih garapan dari penggarap (5 November 2008)
Di tambahkan oleh Sutara S.H,M.H, bahwa menurutnya, pengacara PT Graha mengaku sudah membebaskan dan membayar ke masyarakat pada tahun 2012, sementara H.Saroh membebaskan dan membayar kepada penggarap tahun tahun 1999 dengan pembuatan surat over alih tahun 2008, kan jelas H.Saroh sudah lebih dulu membebaskan, tegas Sutara S.H,M.H.
Setahu saya, mereka bebaskan itu tetap saja ada keterangan bahwa tanah tersebut bukan tanah blok Pancoran, tapi tanah yang diatasnya ada tanah hak guna pakai nomor 1.,ujar sutara
Maka atas perkara ini, saya sudah lakukan P.T.U.N dan sekarang sudah saya gugat, saya juga sudah memohon pencabutan sertifikat graha kepada menteri A.T.R/B.P.N dan sudah di follow up dan ditindak lanjuti, sekarang sedang dilakukan pengkajian di B.P.N kota Depok, jelas Sutara S.H,M.H