Putusan PN Depok Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Putusan PN Depok
Ida Farida
Depok, Investigasi Birokrasi.net,- Putusan hakim Pengadilan Negeri depok dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, atas putusan terkait objek tanah.di jalan. Abdul Wahab kel. Kedaung kec. Sawangan kota Depok. hingga akibat putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan ini mengundang perhatian masyarakat dan sampai viral di media sosial maupun media on line.
Yan Sudrajat

Ida Farida direktur PT. Bumi Kedaung Lestari ,kamis 3/10/2024 kepada Media IB. Memberikan keterangan, bahwa dirinya merasa dizolimi oleh oknum BPN dan PN Depok. “Saya memperjuangkan hak saya sudah cukup lama, 24 tahun lamanya saya memperjuangkan hak saya Saya korban yang dizolimi oleh oknum, ujar Ida Farida

Saya hanya seorang ibu rumah tangga dan janda, “Saya mohon perlindungan hukum dan memohon ke adilan dari aparat penegak hukum” Tanah milik PT. Kedaung Bumi Lestari. berdasarkan hak guna bangunan No. 328.dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. No. 271/pdt/2017/PN Dpk. Jo nomor 444/2019/PT.Bdg yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach).
PT. Kedaung Bumi Lestari. Tahun 2014 sudah memiliki sertifikat, izin lokasi dan semua perizinan lainnya yang sudah diterbitkan pem.kot Depok. BPHTB dan PBB sudah saya bayar tegas Ida Farida.

Saya sebagai warga negara Indonesia yang merasa terzolimi, hampir 24 tahun saya memperjuangkan hak saya untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Hukum jangan ada istilah tajam ke bawah tumpul keatas kepada diri saya, dimana saya hanya seorang ibu rumah tangga dan janda, saya merasa ada dugaan kuat oknum pejabat yang berkolaborasi bermufakat jahat dan bermain culas untuk merampas tanah milik saya yang sudah besertifikat pada tahun 2014 dan tercatat di BPN Depok.

Saya memohon dan berharap kepada pejabat pengadilan dan BPN Depok.dan pemerintah untuk berlaku adil terhadap saya, harap Ida Farida

Putusan eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan Depok. Nomor 284/pdt/2017/PN DPK/jo Nomor 231/Pdt/2019/PT Bdg jo 2596/K/Pdt/2020/jo Nomor 325/PK/pdt/2022/jo PK No 107 PK/2024/PN Depok.
Pelaksanaan konstatering dihadiri oleh panitera dan juru sita PN Depok pejabat BPN Depok dan Pihak Instansi lainnya.dan dalam pelaksanaan eksekusi ini saya terzolimi tegas Ida Farida.

Sedangkan surat penetapan eksekusi untuk atas nama PT. Kedaung Bumi Lestari sudah dikeluarkan oleh PN.dan sudah Inkrach dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Aan Maning sudah dikeluarkan dan ditetapkan pada PT. Bumi Kedaung Lestari.

Dimana seharusnya Supari dari Pihak. PT Haikal Cipta Abadi Perkasa harus membayarkan tanggung renteng kepada PT. Bumi Kedaung Lestari Sejumlah,Rp.46.000.000.000 Miliar (empat.puluh enam miliar rupiah) .Kenapa tiba-tiba dalam waktu yang sangat singkat Aan Maning, dari pihak oknum Supari dikabulkan oleh pengadilan Depok. Sedangkan permohonan eksekusi dari PT. Kedauang Bumi Lestari dari tahun 2020,tidak dilaksanakan oleh PN Depok. putusan pengadilan sudah jelas inkcrah dan memiliki kekuatan hukum tetap., ada apa ini BPN dan PN Depok,ujar Ida Farida.

Sementara itu, Yan Sudrajat, yang mengaku sebagai pemilik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, mengatakan kepada Media IB, bahwa PT Haikal Cipta Abadi Perkasa belum pernah balik nama ke atas nama Supari,kalaupun ada RUPS itu melanggar hukum.
Pada saat eksekusi sidang lapangan, Yan Sudrajat melakukan protes, namun diabaikan, pasalnya dia telah mengirm surat ke Pengadilan negeri dan BPN Depok, bahwa mereka belum pernah melakukan jual beli tanah dengan PT. Kedaung Bumi Lestari, bahkan menurutnya, beliau sudah melaporkan saudara Supari ke Mabes Polri dengan LP/B/191/VI/2024.

Related posts