SDN Serua Indah 01 Diduga Kuat Melebihi Batas Waktu

SDN Serua Indah 01
Tangsel, Investigasi Birokrasi.net-Pekerjaan proyek pemerintah yaitu peningkatan sarana dan prasarana SDN Serua Indah 01, kecamatan ciputat, yang melebihi batas waktu seharusnya dikenakan sanksi tegas berupa denda keterlambatan dan dapat berujung pada pemutusan kontrak hingga sanksi administratif dan pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia
SDN Serua Indah 01.

Di lokasi SDN Serua Indah 01, di bangun berupa pagar besi dengan pagu anggaran Rp 393.876.730 yang di kerjakan oleh CV Karya Nano Bersama dengan sumber dana APBD-P Kota Tangerang Selatan.

Saat awak media ini di lapangan tidak di temukan konsultan pengawas, sehingga belum terkonfirmasi alasan keterlambatan pembangunan tersebut. Diduga kuat ini adalah bagian dari korupsi.

Perlakuan Terhadap Keterlambatan Proyek
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengambil langkah-langkah berikut:

Pemberian Kesempatan: Jika keterlambatan bukan murni karena kesalahan penyedia (misalnya karena cuaca buruk yang dibuktikan secara sah), PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pemberian kesempatan ini biasanya disertai dengan adendum kontrak yang menetapkan batas waktu baru.

SDN Serua Indah 01

Pengenaan Denda: Apabila keterlambatan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyedia (kontraktor), maka akan dikenakan denda finansial. Besarnya denda ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Denda ini dipotong dari pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Batas Maksimal Denda dan Pemutusan Kontrak: Pengenaan denda keterlambatan memiliki batas waktu maksimal.

Apabila pekerjaan tidak selesai dalam waktu maksimal 33 hari kalender setelah batas waktu kontrak berakhir, kontrak dapat diputus secara sepihak oleh PPK.

Sanksi Lainnya: Selain denda, penyedia yang wanprestasi juga dapat dikenakan sanksi lain seperti pencairan jaminan pelaksanaan, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi secara perdata atau proses pidana jika terbukti melanggar hukum pengadaan.

“Seharusnya tidak boleh terjadi, keterlambatan pengerjaan proyek, seharusnya PPK DKCTR memberikan sangsi tegas, karena ini bagian dari korupsi” ujar Deri Sekjen Garda Tipikor

Untuk kasus spesifik proyek SDN Serua Indah 01, perlakuan detail akan mengacu pada klausul-klausul yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek tersebut, yang disusun berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Tangerang Selatan. PPK akan melakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) untuk menentukan sikap resmi terhadap keterlambatan yang terjadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.