Oleh : Dr. Reinhard Tololiu – Kajari Tomohon
”Darah adalah darah, dan tangis adalah tangis. Tak ada pemeran pengganti yang akan menanggung sakitmu.”
— Dee Lestari, Supernova: Ksatria, Puteri, dan Bintang Jatuh
Sulawesi Utara, Investigasi Birokrasi.net – Penghentian layanan transfusi darah sementara karena masalah perizinan administrasi, bukanlah sekadar masalah birokrasi biasa. Ini adalah sebuah benturan mendasar antara idealisme kemanusiaan dan realitas hukum modern.
Peristiwa ini, yang tentu saja disayangkan, membuka ruang diskusi penting tentang bagaimana kita menempatkan “niat baik” dalam konteks “keselamatan publik” yang tak bisa ditawar.
Dalam pandangan umum, PMI seringkali ditempatkan pada posisi moral yang sangat luhur, sebuah organisasi yang digerakkan oleh altruisme, di mana para relawannya adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Namun, dalam era modern ini, dibutuhkan pemahaman melalui lensa Michel Foucault tentang biopolitics atau biopolitik untuk memahami realitas yang sebenarnya. Foucault berpendapat bahwa kekuasaan negara modern tidak lagi hanya tentang wilayah, tetapi tentang pengelolaan kehidupan biologis penduduknya, kekuasaan untuk “membuat hidup”.
Darah, dalam perspektif biopolitik, bukan hanya sekadar simbol persaudaraan. Ia adalah materi biologis yang berpotensi menjadi pembawa penyakit mematikan seperti HIV, Hepatitis B, dan Hepatitis C jika tidak dikelola dengan sangat hati-hati.
Oleh karena itu, negara hadir bukan untuk mempersulit niat baik, melainkan untuk menjalankan fungsi perlindungannya.
Surat Izin Praktik (SIP) bagi petugas PMI bukan sekadar dokumen administratif; ia adalah perwujudan dari kontrak sosial antara negara dan warga negaranya, jaminan bahwa orang yang menyuntikkan jarum ke pembuluh darah kita adalah orang yang kompeten, terukur, dan bertanggung jawab secara hukum.
Di sinilah tantangan dalam implementasi yang kita hadapi di Sulawesi Utara. Terdapat pertentangan yang kompleks antara identitas “relawan” yang fleksibel dan tuntutan “tenaga kesehatan” yang ketat.
Mungkin ada anggapan bahwa mandat kemanusiaan PMI memberikan semacam kekebalan dari aturan administrasi yang kaku. Namun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan batas yang jelas: tidak ada ruang abu-abu untuk keselamatan pasien.
Menarik untuk direnungkan bahwa virus dan bakteri tidak memiliki batasan moral. Kantong darah yang terinfeksi tidak akan menjadi tidak berbahaya hanya karena diambil oleh seorang relawan yang berhati mulia. Risiko medis bersifat objektif dan tanpa emosi. Karena itu, perubahan paradigma PMI dari “amal” menjadi “pelayanan kesehatan profesional” adalah sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan.
Kondisi di mana pelayanan terhenti karena tidak adanya SIP di Manado bukanlah bukti kegagalan sistem, melainkan bukti bahwa sistem sedang bekerja untuk menegakkan standarnya. Ini adalah “growing pains”, proses adaptasi dari sebuah organisasi yang sedang berkembang.
Kita tidak bisa lagi berlindung di balik retorika “demi kemanusiaan” untuk mentolerir standar kompetensi yang belum optimal. Justru, bentuk tertinggi dari kemanusiaan adalah memastikan bahwa setiap tetes darah yang didonorkan aman dan tidak membawa dampak buruk bagi penerimanya.
Namun, kritik juga perlu kita tujukan pada struktur birokrasi kita. Fenomena di mana petugas PMI terjebak dalam masalah yurisdiksi, bekerja di lembaga tingkat Provinsi namun berlokasi di wilayah otoritas Kota, adalah sebuah ironi desentralisasi. Prinsip locus regit actum (hukum ditentukan oleh tempat perbuatan) menegaskan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Manado, memiliki kewenangan hukum.
Dinamika ini seharusnya menjadi jembatan kolaborasi. Pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kota, perlu melihat ini bukan sebagai penegakan aturan semata, tetapi sebagai upaya untuk memfasilitasi. Jika birokrasi perizinan menjadi terlalu rumit bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk kemanusiaan, maka ada yang perlu diperbaiki dalam cara kita bernegara.
Mari kita renungkan kembali esensi dari perlindungan ini. Kita merindukan sebuah ekosistem kesehatan di mana niat baik kemanusiaan berjalan seiring dengan kepastian hukum. Kita membayangkan masa depan di mana petugas PMI di Sulawesi Utara dapat bekerja dengan bangga, bukan hanya karena misi mulia mereka, tetapi juga karena mereka terlindungi oleh payung hukum yang sah.
Situasi ini adalah “wake-up call” bagi semua pemangku kepentingan. Bagi PMI, ini adalah momen untuk meningkatkan profesionalisme. Bagi pemerintah, ini adalah saat untuk mempermudah jalan bagi mereka yang berjuang untuk menyelamatkan nyawa.
Jangan biarkan tinta stempel administratif mengering lebih lama, sementara di luar sana, nyawa manusia bergantung pada tetes darah yang tertunda. Karena pada akhirnya, kemanusiaan sejati tidak hanya menuntut hati yang bersih, tetapi juga tangan yang terampil dan legalitas yang tak terbantahkan.
