Oleh: Makasanudin S.H alias Ichsan
Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net – Cara penyelesaiin polemik dugaan ijazah palsu Jokowi secara hukum intinya cuma ada 2 jalur: Pidana sama Perdata/TUN. tidak ada jalur “viral di medsos” yang sah di mata hukum
Ini mekanismenya sesuai KUHAP + KUHP + UU Administrasi:
1. Jalur Pidana → Lapor Polisi/Jaksa
Pasal yang dipakai biasanya: Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat + Pasal 266 KUHP Kasih keterangan palsu ke pejabat.
Langkahnya:
1. Lapor/Pengaduan: Siapa saja yang merasa dirugikan bisa lapor ke Bareskrim Polri atau Polda. Lampirin bukti awal: foto ijazah, keterangan ahli, dll.
2. Penyidikan: Polisi melakukan penyelidikan. ini termasuk memintai keterangan dari Jokowi, UGM, meminta ijazah asli buat uji laboratorium forensik.
3. Uji Forensik: Ijazah asli dicek ke Labfor Polri. Cek kertas, tinta, stempel, tanda tangan. Hasilnya = alat bukti utama.
4. P21 & Sidang: Kalau cukup bukti, naik ke jaksa → pengadilan. Hakim yang mutusin “palsu/bukan”.
Yang sudah terjadi: sudah ada beberapa laporan ke Bareskrim & Polda Metro Jaya sejak 2022-2025. Statusnya proses penyelidikan/penyidikan. Hasil Labfor Bareskrim 2025 nyatakan ijazah Jokowi “identik/asli” secara fisik, tapi proses hukum tetep jalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Jalur Perdata/TUN → Gugat ke Pengadilan, dipakai kalau tujuannya “menyatakan ijazah tidak sah” biar efek ke jabatan.
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Gugat ke PN minta hakim menyatakan ijazah palsu. Kalau menang, bisa jadi dasar gugatan lain.
2. Gugatan ke PTUN: Kalau ijazah dipake buat daftar KPU. Penggugat bisa minta PTUN batalin keputusan KPU yang nyatakan Jokowi memenuhi syarat. Tapi ini ada batas waktunya 90 hari sejak SK KPU keluar. Untuk Pilpres 2014/2019 sudah lewat jauh.
3. Kunci penyelesaiannya ada di 3 hal:
1. Bukti fisik ijazah: Asli vs palsu. Cuma Labfor + ahli yang bisa mastiin.
2. Keterangan UGM: Kampus sebagai penerbit. UGM berkali-kali menyatakan Jokowi lulus & ijazah asli + nunjukin dokumen arsip + teman seangkatan.
3. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap: Polemik selesai hukumnya kalau sudah ada vonis “terbukti bersalah/tidak bersalah”. Selama belum inkrah, statusnya “dugaan”.
Catatan penting HTN:
1. Asas praduga tak bersalah: Sebelum ada putusan hakim, semua orang = belum bersalah. Termasuk pejabat publik.
2. Beban pembuktian: Yang nuduh harus buktiin. tidak cukup “mirip” atau “tidak ada arsip”. Harus bukti forensik + saksi + dokumen.
3. Keterbukaan vs Privasi: Ijazah itu data pribadi. UGM tidak wajib umbar ke publik, tapi wajib nunjukin ke penegak hukum kalau diminta.
Simpelnya, mau selesai, bawa ke ranah pengadilan, adu bukti forensik, tunggu keputusan hakim. Itu satu-satunya cara hukum yang final.
