DUGAAN PUNGUTAN PELEPASAN SISWA SMPN 23 TANGSEL HARUS DIUSUT TUNTAS, JANGAN SAMPAI DUNIA PENDIDIKAN MENJADI LADANG PUNGUTAN BERKEDOK KESEPAKATAN

DUGAAN PUNGUTAN PELEPASAN SISWA SMPN 23 TANGSEL
Dr(c)M.Sunandar Yuwono S.H,M.H Ketua Bidang Hukum Dan Advokasi DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Banten
Tangerang Selatan,Investigasi Birokrasi.net – Mencermati pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp800.000 per siswa dalam kegiatan pelepasan siswa kelas IX SMPN 23 Tangerang Selatan, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta, maka kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Inspektorat Daerah, Ombudsman, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap seluruh proses pengumpulan dan penggunaan dana tersebut.

Menurut Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Hukum dan advokasi SPRI Provinsi Banten, persoalan ini bukan semata-mata soal nominal uang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, transparansi pengelolaan dana masyarakat, dan perlindungan hak-hak peserta didik serta orang tua murid. Apabila benar terdapat penetapan nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh siswa atau orang tua, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan jumlah tertentu kepada peserta didik maupun orang tua.

Lebih lanjut, Bang Sunan menegaskan bahwa kehadiran pejabat pemerintah atau unsur Dinas Pendidikan dalam suatu kegiatan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legitimasi hukum terhadap pembiayaan kegiatan tersebut. Justru kehadiran pejabat publik harus menjadi jaminan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan beban ekonomi yang memberatkan masyarakat. Apalagi dalam pemberitaan disebutkan adanya pertanyaan dari wali murid terkait dasar hukum pungutan dan mekanisme pertanggungjawaban dana yang telah dibayarkan.

Read More

SPRI Banten juga menyoroti adanya informasi mengenai tidak diberikannya bukti pembayaran atau kuitansi kepada sebagian pihak yang telah melakukan pembayaran. Jika informasi tersebut benar, maka hal ini menjadi persoalan serius dalam aspek akuntabilitas dan tata kelola administrasi keuangan. Setiap dana yang dihimpun dari masyarakat wajib dikelola secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami tidak ingin dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter justru tercoreng oleh praktik-praktik yang menimbulkan kesan adanya pungutan berkedok kesepakatan. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai ada orang tua yang merasa terpaksa membayar karena khawatir anaknya dikucilkan atau tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah,” tegas Bang Sunan.

Oleh karena itu, SPRI Banten mendesak:

  1. Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan melakukan audit dan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
  2. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana.
  3. Komite sekolah dan pihak sekolah membuka laporan pertanggungjawaban secara rinci kepada seluruh wali murid.
  4. Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.
  5. Pemerintah daerah memastikan kejadian serupa tidak terulang di seluruh satuan pendidikan negeri.

Jangan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah harus dijaga. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan transparansi. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H.

Related posts