Pelanggaran Kontrak Pertambangan di Indonesia.

Kontrak Pertambangan
Oleh :
Ramses Terry, Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry, Specialist in Mining, Criminal Digital Analysis, Cyber ​​Financial Crime Specialist, and Tax Legal Specialist as Tax Attorney at the Tax Court.

Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Pelanggaran kontrak pertambangan di Indonesia umumnya melibatkan ketidakpatuhan terhadap izin lingkungan, keterlambatan pasokan dalam negeri (DMO), atau penambangan tanpa izin (PETI), yang berisiko denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin. Tindakan ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020, dimana pelaku terancam pidana hingga 5-10 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

Sengketa-sengketa tersebut dapat melibatkan hampir seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, lintas kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga negara, pelaku usaha, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan pelaku usaha.

Di Indonesia dalam perkembangan sejarah pengusaha pertambangan, konsep perijinan dalam pengusaha pertambangan mineral dan batubara tertentu berubah dalam perkembangan hukum pertambangan mineral dan batubara. Dimulai sejak pada kolonial Belanda melalui Indische Staatblad pada Tahun 1899 Nomor 214, pemerintah hinda belanda mengeluarkan staatblad yang mengatur mengenai penggolongan bahan galian dan pengusaha pertambangan termasuk perizinan konsesi, perjanjian, kontrak atau izin. Berdasarkan Indische Mijnwet Staatblad, bahwa pengusahaan pertambangan dilakukan yaitu melalui konsep pertambangan, perjanjian khusus, kontrak, dan izin untuk mineral atau bahan galian.

Akhirnya setelah Indonesia merdeka, Undang Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang pembatalan hak pertambangan yang mengatur mengenai pengusahaan yang dilakukan melalui izin, hak, konsesi ekaploitasi tambang dan perjanjian. Sehingga pada tahun 1960, ditertibitkan undang undang Nomor 37 Prp tahun 1960 tentang pertambangan sebagai pengganti dari Indische Mijnwet dan undang undang Nomor 10 tahun 1959 yang mengatur mengenai pengusahaan hasil tambang dilakukan melalui konsep kuasa pertambangan yang diberikan oleh kementrian terkait.

Sehingga dalam undang undang Nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan dan kontrak atau perjanjian. Pada saat Rezim pertambangan yang saat ini berlaku yaitu Undang Undang Undang Minerba terbaru adalah UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang disahkan pada Februari 2025.

Pertambangan merupakan salah satu sektor yang menjadi potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tiap tahunnya semakin meningkat. Di Indonesia, sektor pertambangan memiliki potensi yang sangat besar, terutama karena memiliki sumber daya tambang yang melimpah. Sektor pertambangan Indonesia juga merupakan salah satu produsen hasil tambang utama di dunia.

Kegiatan eksplorasi tambang yang terus bertambah, wajib diiringi dengan pemahaman aspek-aspek hukum pertambangan yang tepat dan menyeluruh oleh pelaku usaha dan semua pihak yang terkait di bidang tersebut. Mulai dari izin usaha pertambangan, perjanjian usaha pertambangan, hingga bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa di masa depan merupakan hal yang wajib dipersiapkan sebelum proses kegiatan penambangan itu berjalan. Pentingnya memahami dan memperhatikan beberapa aspek hukum pertambangan dapat mengoptimalkan perkembangan kegiatan usaha di bidang tambang, berikut adalah poin-poin pentingnya yaitu terkait :
1. Izin yaitu Sebelum menjalan kegiatan penambangan di Indonesia, perlu dicermati beberapa izin yang harus dilengkapi guna memastikan kepatuhan hukum, keamanan, hingga keberlanjutan usaha dan lingkungan hidup. Perizinan usaha pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur beberapa izin berikut ini yaitu Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Penambangan Bantuan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan
2. Hak dan Kewajiban Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur hak dan kewajiban pemegang izin pelaksanaan kegiatan penambangan mulai dari kelengkapan izin tambang hingga pertanggungjawaban kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitar.
3. Sanksi, bahwa Setiap pelanggaran kegiatan tambang, seperti ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan dan tidak adanya izin kegiatan tambang dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Penyelesaian Sengketa, bahwa Apabila di kemudian hari terjadi sengketa, maka berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diselesaikan melalui beberapa cara, yaitu: arbitrase, litigasi, dan non-litigasi.

Pada awal tahun 2025, bahwa telah disahkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Undang Undang ini, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan yaitu Penetapan kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara, diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah,
Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sumber dan Dasar Hukum:
1. UUD RI Tahun 1945
2. UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertmbangan.
3. UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba
4. UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. PP No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
6. PP No.23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertembangan Minerba
7. PP No.23 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Minerba.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
9. Barda Nawawi, Arief, 2028, Masalah Kebijakan Hukum dan Penegakan Hukum, jkt, Prenada Media Group.
10. L.B.R, Supancana, 2009, Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertambangan, Jkt, BPHN.
11. Gatot Suemartono, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jkt, Gramedia Pustakan Utama.
12. Garcia Amandor, 1984, The Changing Law of International Claims, Volume 1 New York, Oceana Publications
13. Jeremy Bentham, 2000, An Introduction to the Principle of Moral and Legislation, Kitchener, Batoche Books.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.