Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Batubara merupakan batuan sedimen yang terbentuk dari sisa endapan organik dan mudah terbakar. Ada sejumlah manfaat batu bara di kehidupan sehari-hari. Berdasarkan penelitian para ahli geologi, batu bara terbentuk sekitar 340 juta tahun yang lalu. Batu bara sendiri berasal dari sisa-sisa tumbuhan yang telah membusuk ratusan juta tahun yang lalu. Maka dibutuhkan waktu yang sangat lama agar batubara terbentuk kembali. Oleh karena itu, batu bara merupakan jenis sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui. Adapun manfaat atau kegunaan utama batu bara adalah sebagai bahan bakar, sehingga panas yang dihasilkan oleh batu bara sangatlah tinggi dan dapat diubah menjadi energi lainnya. Oleh sebab itu, batubara kerap dimanfaatkan dalam kehidupan.
Batubara memiliki karakteristik dan jenis yang berbeda. Faktor-faktor yang menentukan karakter dari batubara antara lain jenis tumbuhan penyusun dan pengotor yang terdapat pada batubara tersebut, yang nantinya akan memengaruhi kadar abu pada batubara. Selain itu, suhu dan tekanan serta lama waktu pembentukan merupakan faktor penting dalam pembentukan batubara, yang disebut sebagai maturitas organik. Tahap awal pada pembentukan batubara diawali dengan perubahan material tumbuhan menjadi gambut, yang kemudian berubah menjadi lignit. Seiring dengan bertambahnya suhu dan tekanan, lignit mengalami perubahan secara bertahap menjadi batubara sub-bituminus, kemudian bituminus dan sebagai peringkat tertinggi menjadi antrasit. Batubara dengan peringkat yang lebih tinggi (antrasit) umumnya lebih keras, memiliki kandungan karbon yang lebih banyak, tingkat kelembaban yang lebih rendah, dan menghasilkan energi yang lebih banyak.
Batubara merupakan salah satu sumber energi yang masih digunakan di dunia karena sampai saat ini batubara merupakan salah satu sumber energi yang tergolong murah, maka kebutuhan batubara global didominasi sebagai sumber energi, selebihnya digunakan untuk industri besi dan baja, kimia dan semen, namun beberapa negara eropa dan amerika serikat mulai meninggalkan pemakaian batubara menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Batubara merupakan campuran yang sangat kompleks dari zat kimia organisk yang mengandung unsur karbon, oksigen dan hidrogen dalam rantai karbon, Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dan batubara merupakan endapan senyawa organik karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan. Endapan batubara indonesia tersebar dari pulau sumatera sampai dengan papua dengan potensi terbesar terdapat di sumatera dan kalimantan seperti aceh, sumatera selatan, kalimantan timur, dan kalimantan selatan.
Berdasarkan data dari badan geologi kementrian energi sumber daya manusia, pada tahun 2020 total sumber daya dan cadangan batubara di indonesia sebesar 143.7 miliar ton dan 38,8 miliar ton, jika dibandingkan dengan data total cadangan batubara dunia yang men apai 1 074 miliar ton, cadangan batubara indonesia berjumlaj sekitar empat persen dari cadangan batubara dunia atau menduduki peringkat ke enam dunia, sehingga indonwsoa mempunyai peran penting dalam industri pertambangan batubara global. Indonesia sangat dekat dengan sebagian besar PLTU di Asia, terutama china, australia, jepang, dan korea selatan, indonesia menempati peringkat pertama dunia sebagai pengekspor batubara dengan total ekspor sebesar 405 juta ton pada tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 indonesia menyumbang sebesar 7,3% atau sekitar 562,5 juta ton pruduksi batubara dari total pruduksi dunia. Dan menempatkan indonesia di posisi ketiga dunia dalam hal produksi batubara, yang artinya batubara indonesia sangat kompetitif dan memiliki peluang yang tinggi di pasar dunia. kalau kita melihat kendala utama dalam industri batubara sebagai bahan bakar diakibatkan menurunnya permintaan batubara di eropa dan amerika serikat dikarenakan peralihan penggunaan bahan bakar menjadi energi terbarukan dalam upaya mengurangi emisi gas dan pertimbangan ekonomis.
Arah kebijakan pemanfaatan batubara di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang diprioritaskan yaitu batubara sebagai sumber energi. Oleh karena itu terdapat beberapa point penting dalam kebijakan tersebut, diantaranya yaitu peningkatan nilai tambah batubara untuk gasifikasi dan likuifikasi, jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, peningkatan kegiatan eksplorasi batubara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah, serta peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan batubara. Penggunaan batubara di Indonesia sebagai bahan bakar pembangkit listrik direncanakan akan meningkat dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan. Pada tahun 2021, kebutuhan batubara untuk PT Perusahan Listrik Negara (PLN) mencapai 112 juta ton batubara.
Oleh:
Ramses Terry, Praktisi Hukum & Akademisi, Advokat Pertambangan Indonesia, Mediator & Arbiter Industri Jasa Keuangan Indonesia, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.