Sosialisasi Kajian Dan Penetapan Sempadan Situ Di Tangerang Selatan, Bangli Harus Ditertibkan

Sosialisasi Kajian Dan Penetapan Sempadan Situ
Tangsel,Investigasi Birokrasi.net- Pada saat ini, keberadaan sempadan situ atau sempadan danau di Tangerang Selatan perlu mendapat perhatian serius dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Situ, yang merupakan salah satu sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat, harus dilindungi dari pembangunan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, penetapan sempadan situ yang jelas dan tegas, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan pihak terkait, menjadi langkah awal yang krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Sosialisasi Kajian Dan Penetapan Sempadan Situ

Pentingnya penetapan sempadan situ didasarkan pada fakta bahwa area sekitar situ berfungsi sebagai daerah penyangga yang menjaga keseimbangan ekosistem. Sempadan ini bertujuan untuk melindungi kualitas air dan mencegah kerusakan lingkungan yang bisa disebabkan oleh pembangunan liar atau kegiatan yang tidak ramah lingkungan. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat pembangunan di Tangerang Selatan, banyak bangunan liar yang muncul di kawasan sempadan situ, mengancam keberlanjutan dan ekosistem sekitar.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian dan Penetapan Sempadan Situ Bungur di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan perlindungan kawasan situ/danau sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air yang transparan dan berintegritas.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Timur, Jalan Menjangan Raya Nomor 55, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta unsur TNI dan instansi teknis terkait.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane Abd. Rachman Rasjid, S.ST., M.T., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Dra. Wasito Haryati, serta perwakilan instansi teknis Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur H. Kamaludin, S.Ag., M.Si., Wakil Danramil 05/Ciputat Timur Kapten Kav Sawardi, serta perwakilan Satpol PP, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Tokoh Masyarakat, RT dan RW.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur H. Kamaludin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan pemaparan awal yang telah dilakukan beberapa waktu lalu terkait kajian penetapan sempadan Situ Bungur. Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, Situ Bungur memiliki luas sekitar 3,05 hektare dengan keliling kurang lebih 0,80 kilometer. Di kawasan tersebut terdapat 14 inlet dan satu outlet, di mana sebagian besar air yang masuk berasal dari limpasan dan limbah masyarakat sekitar.

“Dari hasil kajian lapangan diketahui terdapat sekitar 30 bangunan rumah permanen yang berada di bantaran Situ Bungur. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama agar fungsi situ sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir tetap terjaga,” ujar Kamaludin.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan hasil kajian teknis serta penetapan batas sempadan Situ Bungur. Penetapan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian situ, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Ciliwung Cisadane Abd. Rachman Rasjid menegaskan bahwa hasil kajian dan penetapan sempadan Situ Bungur telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan forum group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. Kajian tersebut merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Ciliwung Cisadane.

Ia menjelaskan bahwa situ memiliki fungsi penting sebagai sumber air, kawasan konservasi, resapan air tanah, serta pengendali banjir di wilayah sekitarnya. “Saat ini BBWS Ciliwung Cisadane mencatat terdapat 187 situ, namun yang masih berfungsi tinggal 169. Sebanyak 18 situ telah mengalami alih fungsi. Hal ini menjadi keprihatinan bersama agar ke depan tidak terjadi penurunan jumlah dan fungsi situ,” jelasnya.

Abd. Rachman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar situ. Apabila di kemudian hari terdapat program revitalisasi atau penataan, seluruhnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menegaskan komitmen BBWS Ciliwung Cisadane dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai integritas, kepatuhan terhadap kode etik pegawai, serta pemberian pelayanan publik yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, BBWS Ciliwung Cisadane juga mengusung slogan “Ciliwung Cisadane Bersih: No Suap, No Gratifikasi, No Hadiah, No Pemerasan” sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat sekitar Situ Bungur, dapat memahami pentingnya penetapan sempadan situ demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya air di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Bangunan liar ini tidak hanya merusak keindahan alam, tetapi juga dapat mengganggu kestabilan ekosistem air dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir. Beberapa bangunan yang berdiri di atas sempadan situ menghalangi aliran air dan mengubah pola drainase alami. Hal ini menyebabkan air tidak dapat mengalir dengan baik, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi lingkungan dan menambah potensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, penertiban bangunan liar di sekitar sempadan situ menjadi suatu hal yang mendesak untuk dilakukan.

Sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya ini. Banyak masyarakat yang tidak menyadari betapa pentingnya menjaga sempadan situ dan dampak dari pembangunan liar yang mereka lakukan. Melalui sosialisasi yang efektif, pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga sempadan situ dan peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran, seperti pertemuan warga, baliho informasi, dan media sosial. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan bisa lebih sadar dan berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Selain itu, pemerintah perlu menggandeng berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, dan sektor swasta, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan liar di sekitar sempadan situ. Pendekatan kolaboratif ini akan lebih efektif dalam menciptakan kesadaran kolektif dan mendorong masyarakat untuk tidak membangun secara sembarangan di sekitar area sensitif tersebut. Dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, pengawasan terhadap kawasan sempadan situ bisa berjalan dengan lebih maksimal.

Pemerintah daerah juga harus memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak oleh penertiban bangunan liar. Program relokasi atau pemberian bantuan kepada warga yang mungkin kehilangan tempat tinggalnya karena penertiban, misalnya, dapat menjadi alternatif yang layak untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sosial dan ekonomi. Pemerintah bisa menyediakan fasilitas hunian yang layak atau memberikan kompensasi yang sesuai dengan kondisi mereka.

Pada akhirnya, penetapan sempadan situ dan penertiban bangunan liar di Tangerang Selatan bukan hanya sekadar soal peraturan dan kebijakan, tetapi juga soal keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat itu sendiri. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan lestari, serta mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kehidupan di masa depan. Keberhasilan program ini membutuhkan kerjasama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk menjaga kekayaan alam yang ada di sekitar kita.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.