Tips Bagi Korban Pemberitaan dan Penyelesaian Sengketa Pers sesuai Putusan MK

Sengketa Pers
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Prinsip Utama dalam penyelesaian sengketa pers adalah mengutamakan komunikasi langsung antara korban dan media melalui mekanisme Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian tercepat dan paling efektif.

Sengketa Pers

Berikut ini uraian dan tips bagi Masyarakat yang ingin mengetahui cara penyelesaian persoalan pemberitaan atau sengketa pers, jika menjadi korban pemberitaan sepihak oleh media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.

Read More

Jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemberitaan (misalnya: fitnah, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi), jangan langsung melapor ke Polisi karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang karya jurnalistik tidak dapat dipidana.

Mekanisme Hak Jawab & Kewajiban Koreksi

Langkah pertama, dokumentasikan berita yang dianggap merugikan (screenshot, link, atau fisik koran) serta bukti komunikasi kepada media saat meminta Hak Jawab, sebagai syarat administrasi jika sengketa berlanjut.

Selanjutnya buat tulisan berisi sanggahan, klarifikasi, atau fakta tandingan terhadap poin-poin yang dianggap keliru. Jelaskan secara detail bagian mana yang tidak akurat atau tidak berimbang.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah Identifikasi Saluran Aduan. Cari bagian “Redaksi”, “Tentang Kami”, atau “Pedoman Media Siber” di situs/produk pada media tersebut. Karena Media profesional dan taat aturan UU Pers pasti mencantumkan kontak atau penanggung jawab.

Kemudian, gunakan Hak Jawab dengan mengirimkan draf berita hak jawab secara resmi (email atau surat fisik) kepada Pemimpin Redaksi media terkait dengan subjek “Permohonan Hak Jawab” disertai Permintaan Koreksi. Dalam surat yang sama bisa meminta media untuk memperbaiki (ralat) data yang salah pada berita tersebut agar tidak terus tersebar secara keliru.

Kewajiban Media (Redaksi) Sesuai Putusan MK

Media tidak boleh menutup diri. Putusan MK memberikan perlindungan hukum, namun perlindungan itu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etika. Putusan MK bukan berarti media “kebal hukum” secara mutlak, melainkan perlindungan terhadap profesi. Media yang tidak melakukan konfirmasi (berita sepihak) tetap berisiko tinggi.

Dalam pemberitaan media selalu wajib upayakan konfirmasi kepada pihak terkait. Jika pihak tersebut sulit dihubungi, tuliskan secara eksplisit dalam berita bahwa “Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons” untuk menunjukkan itikad baik.

Putusan MK melindungi “karya jurnalistik”, dan karya jurnalistik yang diakui adalah yang memenuhi standar etika. Jadi Media tidak perlu defensif. Jika ada protes atau permintaan hak jawab, segera proses. Menghargai hak jawab justru menggugurkan potensi tuntutan hukum yang lebih berat di kemudian hari.

Asas Keberimbangan perlu diterapkan Media untuk memberikan ruang yang sama besarnya bagi hak jawab korban. Jika berita awal menjadi berita utama (headline), maka hak jawab idealnya mendapatkan porsi perhatian yang serupa.

Teknis Pemuatan bagi media online, hak jawab harus ditautkan (hyperlink) pada berita asli yang dipersoalkan, sehingga pembaca berita lama otomatis dapat melihat klarifikasi terbaru. Yang terpenting Adalah Media tidak perlu mengubah substansi hak jawab dari korban, kecuali untuk perbaikan tata bahasa yang tidak mengurangi maksud aslinya.

Kewajiban Menyediakan Saluran Aduan (Contact Person)
Media wajib mencantumkan nama penanggung jawab, alamat, dan nomor telepon/email yang aktif secara jelas di platformnya. Selain itu media juga perlu menyediakan formulir atau kanal khusus “Aduan Publik” untuk memudahkan korban berita menyampaikan keberatan.

Yang pasti jika proses penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah dilakukan oleh media, maka hal itu bisa menjadi pengangan bukti bagi pihak media bahwa sengketa pers sudah berakhir.

Jadi jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mesih tetap membawa sengketa pers tersebut ke Dewan Pers, maka bukti penyelesaian sengketa pers tentang pemenuhan hak jawab dan kewajiban koreksi sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi Media berhak menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers karena penyelesaian sengketa pers sudah dijalankan sesuai UU Pers sebagaimana diatur dalam putusan MK.

Dan lebih ekstrim lagi, jika pengadu kemudian tetap membuat laporan polisi, maka pihak kepolisian wajib menolak jika korban tidak melampirkan bukti penolakan media untuk memenuhi hak jawab dan kewajiban koreksi. Terlebih jika media menyerahkan bukti telah menyelesaikan sengketa Pers sesuai ketentuan UU Pers. Media berhak menyampaikan keberatan kepada penyidik Polisi karena hal itu sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mekanisme Pengaduan ke Dewan Pers

Sengketa di Dewan Pers pada intinya bisa ditempuh dengan syarat jika media menolak memuat Hak Jawab dan kewajiban koreksi maka korban pemberitaan yang merasa penyelesaiannya tidak memuaskan dapat membuat laporan ke Dewan Pers sebagai sengketa pemberitaan.

Namun perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers tetap sama yakni Dewan Pers akan mewajibkan media menjalankan tuntuan hak jawab dan kewajiban koreksi bagi media yang dinilai atau ditemukan melanggar kode etik jurnalistik.

Konsekuensi Hukum: Jika Media Menolak Hak Jawab

Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami bahwa UU Pers memiliki sanksi pidananya sendiri bagi media yang tidak kooperatif. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya terhadap hak publik.

Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Penjelasan Keterkaitan Pasal

Untuk memahami Pasal 18 ayat (2) tersebut, kita harus melihat kewajiban yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang dirujuk:
• Pelanggaran Pasal 5 ayat (2): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Jawab (hak seseorang/kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya).
• Pelanggaran Pasal 5 ayat (3): Terkait kewajiban perusahaan pers untuk melayani Hak Koreksi (hak setiap orang untuk mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain).

Inti dari Pasal Ini bagi Korban Pemberitaan, jika pihak media menolak atau sengaja tidak melayani hak jawab/koreksi setelah menerima pengaduan secara resmi, media tersebut tidak lagi hanya berurusan dengan kode etik, tetapi dapat diproses secara pidana dengan ancaman denda maksimal Rp 500 juta.

Peringatan bagi media yang menyediakan kanal atau saluran aduan masyarakat pada media, harus mencantumkan alamat email yang aktif dan sering diakses oleh pimpinan redaksi. Hal itu penting agar jika ada Permohonan Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi dari pihak yang dirugikan akibat pemberitaan, maka media wajib segera merespon.

Jika alamat kantor atau alamat email tidak aktif dan Surat Permohonan dari pengadu tidak direspon maka perusahaan media dan penanggungjawab redaksi bisa terkena Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang sanksi pidana denda bagi perusahaan pers.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.