Hasil Mediasi Dengan Diduga Para Korban Investasi Bodong, Kuasa Hukum DRU Akan Melaporkan “A”,

investasi bodong
Investigasi Birokrasi, Bekasi,- Kuasa Hukum DRU akan Melaporkan A, atas menimpa klliennya yang terkena imbas dari investasi bodong. Mediasi Antara DRU yang di damping oleh kuasa hukumnya Persia Misuari dan Para korban yang bertempat, di Sekretariat RW 18, Jl. Masjid Baiturrahman – Perum Wisma Jaya, Bekasi Timur, Pada Kamis (18/05/23).

Pasalnya Bahwa Arisan dan Investasi Bodong yang viral di Bekasi, Berawal dari Arisan sesama antar teman antar anggota arisan, termasuk dari saudari “DRU” dan saudari “A”, saudari A diduga melarikan diri dengan tawaran investasi, kepada anggota Arisan. Sialnya DRU Diduga juga mendapat getahnya akibat ulah “A” yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Menurut penjelasan Kuasa Hukum DRU akan Melaporkan “A”, setelah dilakukan pertemuan antara diduga pelaku DRU dengan para korban.

kuasa hukum DRU

Read More

Menurut penjelasan salah satu korban investasi bodong, menjelaskan kepada media. Bahwa dengan pengembalian uang dari DRU pada saat mediasi bukanlah uang dari hasil investasi bodong, melainkan dari reward arisan yang telah di janjikan oleh saudari DRU. Dengan menyadari bahwa  korban juga menyerahkan uang investasinya langsung  kepada saudari “A” namun karena saudari DRU dianggap sebagai admin dari investasi bodong, maka harus turut bertanggung jawab. Sehingga ini dianggap salah satu dasar pula kuasa hukum DRU Akan melaporkan “A”, untuk bertanggung jawab secara hukum.

“Saya sudah ikut arisan sudah tiga tahun, tapi saya memang tidak mengenal deket banget ya dengan Arum, baru deket itu waktu dia buka investasi, saya masukin 20 juta awalnya, lalu yang kedua saya masukin 80 juta bulan februari, iya langsung ke arum”, ujar Korban investasi

Dalam keterangan Kuasa Hukum DRU akan ada upaya restorasi justice atau perdamaian dari para korban atas laporan polisi kepada  DRU. Dalam mediasi ini, pihak korban, sudah menyampaikan tuntutannya kepada DRU, terkait pengembalian uang. DRU akan bertanggung jawab, hanya bisa menyanggupi di angka nominal, sesuai dengan kemampuannya. Namun pihak dari korban tidak sepakat, artinya ada proses hukum tetap akan dilakukan.

Penjelasan lanjutan dari Persia Misuari, SH bahwa harapan dari DRU, bahwa saudari “ A” dapat di ketahui keberadaannya dan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya yang pada akhirnya bisa melepaskan dari kesusahan “DRU” serta tidak lupa dari saudari DRU akan mempertanggung jawabkan sesuai dengan kapasitasnya.

“Dan tidak lanjut dari kami mungkin, kami juga akan membuat laporan terhadap saudari “A”, kami tetap mewakili klient kami”, Tutup Persia Misuari, SH.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 comments