Nepotisme Itu Bukan Pidana

 Nepotisme
Makasanudin S.H alias Ichsan
Oleh : Makasanudin, S.H Alias Ichsan

Nepotisme itu bukan pidana, tapi Perbuatan Melawan Hukum Administrasi/Perdata Negara, singkatnya tidak bisa langsung dipenjara karena “nepotis”, tapi bisa kena sanksi berat

1.Kenapa Bukan Pidana?

Read More

Di KUHP maupun UU 1/2023 KUHP Baru nggak ada pasal yang bunyinya “nepotisme”.
Pidana itu harus jelas pasalnya, asasnya nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali., Jadi nggak ada polisi yang bisa menangkep orang cuma karena “nunjukin anaknya jadi pejabat”.

2.Terus Masuk Hukum Apa?

Nepotisme masuk 3 jalur hukum sekaligus: A. Hukum Administrasi Negara = Jalur Utama, ini dasarnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang KKN, Pasal 3 UU 28/1999: Setiap Penyelenggara Negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan nepotisme… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Catatan penting: Ayat pidananya ini “tidur”. Sampai sekarang belum pernah ada pejabat yang dipenjara cuma karena terbukti nepotisme murni. Yang dipenjara itu karena “nepotisme + korupsi” = ada kerugian negara.

Sanksi yang real terjadi:
1. Batal demi hukum: SK pengangkatan anak/keluarga dibatalkan PTUN. Contoh: Banyak kasus CPNS jalur titipan dibatalkan.
2. Sanksi disiplin ASN: Turun pangkat, copot jabatan, pemberhentian tidak hormat. Dasar: PP No.94/2021.

B. Hukum Pidana Korupsi = Kalau ada “Kerugian Negara”, Nepotisme jadi pidana kalau udah naik level jadi korupsi.
Pasal yang dipakai: Pasal 2 atau 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001, Unsur: Menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara.

Contoh: Kepsek mengangkat anaknya jadi bendahara BOS tanpa tes, gajinya fiktif, itu sudah korupsi, bukan cuma nepotisme.

C. Perdata = Ganti Rugi, Kalau ada pihak dirugikan, misal: Pelamar CPNS lain yang lebih pinter tapi kalah sama anak pejabat.
Dia bisa gugat Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata ke PTUN/PN. Tuntutannya: Batalin SK + ganti rugi materiil.

3. Beda “Nepotisme” vs “Korupsi” Nepotisme Murni, Nepotisme + Korupsi, Contoh: Wali Kota mengangkat iparnya jadi Staf Ahli. Gaji sesuai UMR, kerjanya bener. Wali Kota mengangkat iparnya jadi Dirut BUMD. Gaji 200jt/bln, tapi tidak pernah kekantor., Hukumnya Administrasi: SK Dibatalkan PTUN Pidana: Korupsi Pasal 3 UU Tipikor, Ancaman Copot jabatan, denda admin Penjara 4-20 tahun + denda

4. Definisi Hukumnya Ada di UU 28/1999, Pasal 1 angka 5: Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, Unsur kuncinya: “Penyelenggara Negara” + “Melawan Hukum” + “Menguntungkan Keluarga/Kroni”.

Kesimpulan: Nepotisme = Perbuatan Terlarang, bukan Tindak Pidana Murni, Kenanya sanksi admin: SK batal, dicopot. baru jadi pidana kalau ada unsur korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau pemalsuan dokumen.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.