Jurnal Opinion Asal Usul HAM

HAM
Makasanudin S.H alias Ichsan

Oleh : Makasaudin. S.H Alias Ichsan

Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net -HAM = Hak Asasi Manusia Tidak berasal dari 1 negara”. Tapi kalau ditanya “konsep modernnya mulai dari mana”, jawabannya: Barat/Eropa, terus menjadi milik dunia lewat PBB.

Sejarah singkatnya gini:

1. Akar idenya: Kuno & Agama
Konsep “manusia punya harga diri” sudah ada jauh sebelum negara ada,
– Agama: “Manusia diciptakan setara”
– Filsafat Yunani: Konsep “hukum alam”
– Majapahit/Nusantara: Ada konsep “hukum adat” lindungi warga

Jadi benihnya universal, bukan milik 1 negara.

2. Versi modern “HAM” lahir di Barat/Eropa abad 17-18
Ini titik baliknya, pas orang mulai nenulis HAM jadi hukum tertulis buat melawan raja absolut:
1. Inggris 1215: Magna Carta → Raja tidak boleh semena-mena ke bangsawan
2. Inggris 1689: Bill of Rights → Kebebasan bicara, tida ada hukuman kejam
3. Amerika 1776: Deklarasi Kemerdekaan AS → “Semua manusia diciptakan setara, punya hak hidup, bebas, kejar kebahagiaan”
4. Prancis 1789: Deklarasi Hak Asasi Manusia & Warga Negara → “Manusia lahir bebas & punya hak sama untuk hidup”

Jadi “cetak biru” HAM modern paling kenceng dari Inggris, AS, Prancis.

3. Jadi “Milik Dunia” = Deklarasi PBB 1948
Setelah PD II + Holocaust, dunia sadar HAM harus dilindungi lintas negara.
Tanggal 10 Desember 1948, PBB mengesahkan UDHR = Universal Declaration of Human Rights di Paris.

Isinya 30 pasal: hak hidup, bebas bicara, bebas beragama, pendidikan, dll.
Ini yang bikin HAM bukan lagi urusan dalam negeri 1 negara, tapi urusan semua negara.

4. Kalau di Indonesia?
Indonesia tidak “ngimpor mentah-mentah”. Kita punya versi sendiri:
1. Pancasila Sila 2: Kemanusiaan yang Adil & Beradab → ini dasar HAM kita
2. UUD 1945 Pasal 28A-28J: Diamandemen 2000. Isinya sangat lengkap mengenai soal HAM
3. UU No.39/1999: UU HAM. Ini payung hukumnya

Jadi jawab singkatnya:
Ide dasar HAM = universal.
Rumusan hukum modernnya = mulai dari Inggris, AS, Prancis abad 18.
Status “hukum internasional”nya = disahkein PBB tahun 1948.

Makanya sekarang semua negara wajib menghormati, termasuk Indonesia. tidak ada negara yang boleh bilang “HAM itu urusan negara sana

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.