Tangerang Selatan, Investigasi Birokrasi.net –Penggalangan dana kegiatan wisuda (pelepasan) dan pentas seni siswa kelas IX tahun pelajaran 2025/2026 oleh beberapa SMP Negeri se tangsel, yang antara lain SMP Negeri18, SMP Negeri 8, SMP Negeri 7, SMP Negeri 10, SMP 23 dan lainnya bahkan patut diduga ada angaran lain yang dimintakan dari orang tua murid untuk menghadapi persiapan ujian kelulusan yang berpotensi menjadi pungutan liar perlu menjadi perhatian pemerintah
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tertanggal 23 juni 2023 yang ditandatangani oleh sekretaris jendral Suharti tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan Provinsi, kepala dinas kabupaten kota dan kepala satuan pendidikan seluruh indonesia menghimbau untuk memastikan diwilayah kerjanya tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, intinya terkait kegiatan wisuda/pelepasan harus sederhana , tidak wajib, tidak komersialisasi, tidak membebani orang tua, dilarang pungutan wajib dengan nominal ditentukan sekolah, dilarang jual beli atribut wisuda,toga, baju adat, buku tahunan, pengalungan medali,foto studio,dll yang dipaksa kalau ada harus sukarela
Kegiatan kelulusan/wisuda bertujuan memberi apresiasi,bukan ajang pungutan, harus memperhatikan kondisi ekonomi orang tua, biaya wisuda/pelepasan tidak boleh dipungut secara wajib dengan nominal ditentukan, harus sesuai permendikbud 75/2016, yang boleh cuma sumbangan sukarela, tidak mengikat.
Bahkan Dinas Pendidikan tangsel menerbitkan surat edaran nomor 400.3.5/4095 disdikbud tertanggal 6 mei 2024 tentang larangan pelaksanaan wisuda,surat tersebut pada prinsipnya mengingatkan bahwa kegiatan wisuda tersebut tidak memberatkan orang tua peserta didik/walinya
Namun fakta yang terjadi bahwa kegiatan wisuda di sekolah sekolah SMP Negeri ditangsel tersebut ada penggalangan dana dari orang tua murid dengan nilai yang bervariasi dan jika dikalkulasi rata-rata mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berdasarkan hasil tangkapan layar di salah satu sekolah yang melaksanakan kegiatan wisuda tersebut ada dugaan arahan penggunaan seragam siswa (Drescode),yakni untuk laki laki menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi fuchsia (untuk dasi bisa beli di panitia pelepasan) dan jika ini benar adanya hal tersebut sudah tidak relevan dengan himbauan dari S.E Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek nomor 14 tahun 2023
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Banten mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif dan transparan dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa kelas IX di sejumlah SMP Negeri Tangsel.
Ketua Bidang Hukum SPRI Banten, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata mengenai besar kecilnya nominal dana, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pengelolaan dana masyarakat, serta perlindungan hak siswa dan orang tua.
Kegiatan pelepasan siswa memang tidak dilarang, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta berbagai surat edaran Kemendikbud, kegiatan pelepasan tidak boleh menjadi sarana pungutan yang bersifat wajib, mengikat, maupun memberatkan orang tua.
“Apabila terdapat penetapan nominal yang wajib dibayar, tidak adanya ruang penolakan, minimnya laporan penggunaan dana, atau tidak diberikan bukti pembayaran, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Bang Sunan.
SPRI Banten meminta:
1. Dinas Pendidikan Tangsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pelepasan siswa di seluruh SMP Negeri.
2. Inspektorat melakukan audit terhadap penghimpunan dan penggunaan dana.
3. Sekolah dan komite menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada seluruh wali murid.
4. Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
5. Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana.
“Dunia pendidikan harus menjadi tempat lahirnya integritas, bukan ruang yang menimbulkan dugaan pungutan berkedok kesepakatan. Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, maka buktikan dengan keterbukaan. Namun apabila terdapat pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Bang Sunan.








