Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net – Praktik parkir liar makin menggurita di tiga titik vital Kota Tangerang: sekitar Masjid Raya Al-Azhom, Pergudangan Kebon Besar Daan Mogot, dan kawasan Stasiun KA Tangerang. Tarif dipatok Rp5.000 per motor tanpa karcis resmi. Dengan estimasi 1.200 kendaraan/hari, perputaran uang tembus ratusan juta rupiah per bulan. Warga menduga uang itu masuk ke kantong pribadi oknum dari instansi terkait. Dishub Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Satpol PP sebagai pihak berwenang dinilai seakan melakukan pembiaran.
Fakta Lapangan: Rp5.000, Tanpa Tiket, Tanpa Setoran PAD
Pantauan 10–15 April 2026:
*Lokasi* *Modus* *Tarif* *Estimasi Kendaraan/Hari* *Estimasi Omzet/Bulan*
*Sekitar Masjid Al-Azhom* 3 pintu dikuasai kelompok berbeda. Rompi tanpa ID. Motor Rp5.000, Mobil Rp10.000 450–600 unit *Rp67,5 juta – Rp90 juta*
*Pergudangan Kebon Besar* Bahu jalan Daan Mogot dikapling. Truk & motor dipalak. Motor Rp5.000, Truk Rp20.000 300–400 unit *Rp45 juta – Rp120 juta**
*Stasiun KA Tangerang* Trotoar & badan Jl. Stasiun jadi lapak. Shift 3 kali. Motor Rp5.000 flat 400–500 unit *Rp60 juta – Rp75 juta*
_Catatan: _Omzet Kebon Besar tinggi karena truk kontainer Rp20.000/unit.*
Total estimasi 3 titik: 1.150–1.500 kendaraan/hari. Ambil rata-rata 1.200 kendaraan x Rp5.000 = Rp6 juta/hari atau Rp180 juta/bulan. Jika dihitung mobil & truk, angka bisa tembus Rp220 juta – Rp285 juta/bulan.
Ironisnya, 0 rupiah masuk PAD. Tidak ada karcis Porporasi, tidak ada QRIS resmi, tidak ada setoran ke Bapenda. Semua transaksi tunai, langsung ke jurpark liar.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Praktik ini diduga melanggar minimal 5 regulasi:
1. Perda Kota Tangerang No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran: wajib karcis resmi, tarif sesuai SK Wali Kota, jurpark berseragam & ber-ID.
2. UU No. 22/2009 tentang LLAJ Pasal 43: penyelenggara parkir wajib beri tanda bukti parkir.
3. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah: retribusi parkir tepi jalan umum adalah objek PAD.
4. KUHP Pasal 368: memaksa memberi uang dengan ancaman bisa masuk kategori pemerasan.
5. PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung: fasilitas publik seperti masjid & stasiun tidak boleh dikomersialkan tanpa izin.
Narasi Warga: “Ada yang Menikmati di Atas”
H. Sulaeman, 54, jamaah Al-Azhom: “Masjid rumah Allah, dibangun APBD. Kok jadi lahan bisnis? Rp5.000 kali 600 motor Jumat saja Rp3 juta sehari. Sebulan Rp12 juta dari Jumat doang. Ke mana duitnya? Kami nggak ikhlas kalau masuk kantong pribadi.”
Rina, 29, ojol langganan Stasiun Tangerang: “Kalau nggak bayar, motor digores atau diangin-anginin. Saya tanya, ‘karcisnya mana?’ Dijawab ‘udah dari sono-nya’. Sono itu siapa? Kita curiga ada setoran ke atas. Soalnya mereka berani banget, depan polisi juga narik.”
Agus, 41, sopir truk Kebon Besar: “Truk saya Rp20.000 sekali parkir. Katanya ‘uang keamanan’. Keamanan dari siapa? Kalau nggak bayar, katanya nggak jamin. Ini preman atau petugas? Dishub & polisi lewat tiap hari, tapi diem aja. Pasti ada ‘penikmat’-nya.”
Ketua RT 01 Stasiun, [NAMA RT]: “Warga sudah lapor lurah, lurah teruskan ke kecamatan. Jawabannya ‘lagi koordinasi’. Koordinasi 2 tahun nggak kelar-kelar. Kalau nggak ada yang melindungi, nggak mungkin seberani itu.”
Pembiaran? Ini Tanggapan Instansi Berwenang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, [NAMA KADISHUB]: ???
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, [NAMA KASATLANTAS]: ???
Kasatpol PP Kota Tangerang, [NAMA KASATPOL PP]: ???
Meski begitu, warga menilai operasi hanya “kosmetik”. “Habis razia, 2 jam kemudian buka lagi. Kayak sudah ada yang kasih bocoran,” ujar Rina.
Kajian Ahli Tata Kota: Ruang Publik Dikapling, Negara Kalah
Yayat Supriatna, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti: “Ini bukan sekadar parkir liar. Ini pengkaplingan ruang publik & kriminalisasi jalan. Tiga ciri sudah terpenuhi: 1) Ada wilayah kekuasaan, 2) Ada tarif tetap, 3) Ada penegakan dengan intimidasi. Itu definisi premanisme jalanan.”
Menurut Yayat, ada 4 kegagalan negara:
1. Gagal Desain: Al-Azhom, stasiun, gudang dibangun tanpa kantong parkir memadai. Ruang kosong pasti dikapling.
2. Gagal Tata Kelola: Retribusi tunai tanpa tiket = undangan korupsi. Harusnya e-parkir + CCTV + setoran langsung kasda.
3. Gagal Penegakan Hukum: Pembiaran berulang = sinyal restu. Apalagi lokasi di depan pusat pemerintahan.
4. Gagal Transparansi PAD: Warga tak bisa cek berapa setoran parkir resmi. Celakanya, yang liar justru lancar.
“Estimasi Rp200 juta/bulan x 12 = Rp2,4 miliar/tahun. Itu bisa bangun 2 puskesmas atau beton jalan 1 km. Kalau benar ada oknum penikmat, ini bukan parkir, ini perampokan APBD secara tidak langsung,” tegas Yayat.
Solusi versi ahli:
1. Digitalisasi total: Karcis hilang, ganti QRIS + gate. Uang langsung rekening kasda.
2. Plang besar “Gratis” di Al-Azhom & aset pemda. Biar warga berani menolak bayar.
3. Rotasi personel & operasi senyap: Pecah jaringan setoran jika ada.
4. Pidana, bukan tipiring: Jerat Pasal 368 KUHP untuk efek jera, bukan cuma Perda.
5. Audit independen PAD parkir 5 tahun terakhir, buka ke publik.
Desakan: Buka Data Setoran & Proses Oknum
Koalisi Peduli Tata Kota menuntut:
1. Buka data realisasi PAD parkir 3 titik itu 3 tahun terakhir.
2. Investigasi dugaan beking oleh APH & inspektorat.
3. Gratiskan Al-Azhom & stasiun untuk motor, tertibkan Kebon Besar dengan kantong truk resmi.
4. Tangkap & pidanakan koordinator parkir liar + oknum penikmat jika terbukti.
Hingga berita ini turun, belum ada karcis resmi di 3 lokasi. Praktik Rp5.000 tunai masih berjalan.
Catatan Redaksi:
1. Estimasi kendaraan & omzet dari hitung sampel 10–15 April 2026 pukul 06.00–21.00.
2. Dugaan “masuk kantong oknum” adalah narasi warga, belum kesimpulan hukum. Hak jawab terbuka bagi instansi disebut.
3. Nama pejabat diisi setelah konfirmasi resmi.








