Bangkok, Investigasi Birokrasi.net — Indonesia menekankan tiga prioritas untuk memastikan pekerja migran dan keluarganya tetap memperoleh pelindungan ketika krisis terjadi di kawasan ASEAN. Ketiga prioritas itu mencakup kesiapan menghadapi keadaan darurat, koordinasi lintas sektor, serta pemulihan dan reintegrasi setelah pekerja kembali ke negara asal.

“Prioritas saat ini adalah memastikan bahwa kerangka kerja yang telah kami kembangkan dapat memberikan pelindungan nyata ketika krisis benar-benar terjadi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Pertemuan Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) ke-29 di Bangkok, Tailan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Yassierli, keadaan darurat kesehatan masyarakat, bencana alam, konflik, maupun gangguan lainnya menunjukkan pentingnya kesiapan pelindungan pekerja migran. Kerangka kerja yang sudah dibangun tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus bisa dijalankan secara cepat dan efektif ketika keadaan darurat terjadi.

Untuk itu, Indonesia melihat ada tiga hal yang perlu diperkuat bersama negara-negara ASEAN. Pertama, membangun sistem pelindungan yang siap dijalankan sejak krisis muncul. Komitmen dalam Program Kerja Menteri Tenaga Kerja ASEAN 2026–2030 serta agenda Komite Pekerja Migran ASEAN perlu diwujudkan dalam mekanisme yang bisa langsung digunakan ketika pekerja migran berada dalam risiko.
“ASEAN harus mampu bertindak sejak dini, dengan cepat, dan secara kolektif ketika pekerja migran berada dalam risiko,” ujar Yassierli.
Kesiapan itu mencakup saluran koordinasi yang jelas, kerja sama konsuler, serta pertukaran informasi secara tepat waktu. Dengan mekanisme yang terhubung, negara-negara ASEAN dapat mengambil langkah lebih cepat dan terarah untuk menjaga keselamatan pekerja migran dalam keadaan darurat.
Kedua, memperkuat koordinasi lintas sektor. Penanganan krisis tidak bisa dilakukan oleh satu bidang saja karena dampaknya dapat berkaitan dengan urusan luar negeri, imigrasi, penanggulangan bencana, kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, keamanan, hingga bantuan kemanusiaan.

Karena itu, Indonesia melihat perlunya kerja sama yang lebih erat dengan badan-badan sektoral ASEAN yang terkait, antara lain Komite ASEAN untuk Penanggulangan Bencana, Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi ASEAN, serta mekanisme lain yang menangani keadaan darurat. Langkah ini diharapkan membuat respons terhadap krisis lebih terpadu sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat.
Ketiga, memastikan pelindungan berlanjut hingga pekerja migran kembali ke negara asal dan dapat menjalani kehidupan secara mandiri. Pekerja yang pulang dari wilayah terdampak krisis dapat menghadapi berbagai persoalan, termasuk kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam konteks Indonesia, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Satuan Tugas Pemantauan Krisis Geopolitik untuk mendukung respons tepat waktu, termasuk evakuasi dan repatriasi ketika terjadi keadaan darurat berskala besar. Indonesia juga bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam mengembangkan kerangka strategis reintegrasi pekerja migran Indonesia untuk mendukung keberlanjutan mata pencaharian mereka.
“Karena itu, kerja sama ASEAN perlu mencakup pelindungan darurat, kepulangan yang aman, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi berkelanjutan,” pungkas Yassierli.








