Oleh : Makasanudin, S.H Alias Ichsan
Tangerang Kota, Investigasi Birokrasi.net – Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu lewat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap/inkrah, konsekuensinya besar. Tapi nggak otomatis “semua keputusan batal”.*6/7/26
Ini bedah hukumnya per tahap: 1. Dasar Hukum: Syarat Jadi Presiden = Pasal 169 UU 7/2017 Pemilu, Salah satu syarat calon Presiden, Pasal 169 huruf j: “berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat”, Ijazah UGM = bukti untuk memenuhi syarat huruf j itu.
2. Konsekuensi Hukumnya Dibagi 3 Skenario: A. Konsekuensi Pidana untuk Jokowi Pribadi
1. Pasal 266 KUHP: Menyuruh menaruh keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ancaman: Maks 7 tahun.
2. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat. Ancaman: Maks 6 tahun.
3. Pasal 69 UU 7/2017: Memberikan keterangan tidak benar sebagai syarat calon. Ancaman: Penjara 2 tahun.
Catatan: Ada asas ne bis in idem + preskripsi. Pidana harus dituntut saat masih menjabat/masa kadaluwarsa belum habis. Kalau inkrahnya setelah 2024 = ranah pidananya bisa gugur.
B. Konsekuensi Status Kepresidenan 2014-2019 & 2019-2024, Ini yang paling banyak ditanya.Prinsip Hukum Tata Negara: “De Facto Doctrine” / “Presiden Faktual”, Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013 dan doktrin hukum tata negara: Tindakan pejabat yang diangkat dengan cacat administrasi, tapi sudah dijalankan secara faktual, tetap dianggap sah.
Artinya: 1. Jabatan Presiden 10 tahun: TIDAK DIBATALKAN OTOMATIS. Beliau tetap dicatat sebagai Presiden ke-7 RI periode 2014-2024 di sejarah.
2. Gaji, tunjangan, pensiun: Nggak ditarik balik. Karena itu hak atas jabatan yang sudah dijalankan.
3. Pemilu 2014 & 2019: TIDAK DIBATALKAN. MK sudah tolak gugatan PHPU. Pemilu disahkan berdasarkan rekapitulasi KPU, bukan uji ijazah ulang.
Analogi: Kayak Hakim yang ternyata ijazah S1-nya palsu. Semua putusan yang dia ketok selama jadi hakim, tetap sah demi kepastian hukum.
C. Konsekuensi Produk Hukum/Keputusan Selama Menjabat, Prinsip: “Stabilitas Hukum & Kepastian Hukum” = Pasal 28D UUD 1945, Jawabannya: SEMUA UU, PP, PERPRES, KEPRES, KEPUTUSAN MENTERI, KONTRAK NEGARA TETAP SAH.
Alasannya:
1. UU/PP disahkan DPR + TTD Presiden: Yang mengesahkan secara konstitusional adalah “Presiden sebagai lembaga”, bukan “Jokowi sebagai pribadi”. DPR juga ikut tanda tangan UU.
2. Izin Tambang, IKN, Proyek Strategis Nasional: Itu keputusan kolektif kabinet + DPR. Nggak bisa dibatalin cuma karena 1 syarat administrasi calonnya cacat.
3. Kalau dibatalin semua = Chaos Kenegaraan: Anggaran APBN 10 tahun, utang LN, perjanjian internasional, ribuan ASN yang diangkat = negara lumpuh.
Satu-satunya yang bisa digugat: Keputusan TUN individual yang cacat prosedur. Misal: SK pengangkatan pejabat yang langsung ditunjuk tanpa dasar, dan bisa dibuktikan ada kerugian. Itu gugatnya ke PTUN satu per satu.
3. Yang Pasti Terjadi Jika Inkrah:
1. Gelar & Pensiun Kehormatan: Gelar “Mantan Presiden” secara etis/moral pasti dicabut DPR/MPR. Pensiun bisa dihentikan lewat UU.
2. Gugatan Class Action: Pasti banyak gugatan PMH Pasal 1365 KUHPerdata dari masyarakat yang merasa dirugikan.
3. Pemakzulan Etis: MPR bisa keluarkan TAP yang menyatakan cacat moral/administrasi, tapi efeknya simbolis karena masa jabatan sudah selesai 2024.
Simpelnya Tabel:
Aspek Batal/Tidak Alasan
*Status Presiden 2014-2024* *Tidak Batal* Doktrin De Facto. Negara butuh kepastian.
*UU, PP, Perpres 10 tahun* *Tidak Batal* Disahkan lembaga negara, bukan pribadi.
*Kontrak Negara, IKN, PSN* *Tidak Batal* Asas Pacta Sunt Servanda + kepastian hukum.
*Pidana Pribadi Jokowi* *Bisa* Kalau belum kedaluwarsa & terbukti.
*Pensiun Mantan Presiden* *Bisa dicabut* Lewat UU/TAP MPR baru.
Kesimpulan Hukum Tata Negara:
Negara milih “keberlanjutan negara” daripada “bongkar pasang 10 tahun”. Jadi yang kena paling berat itu orangnya: pidana + nama baik + pensiun. Tapi negara dan semua keputusannya tetap jalan.,Ini skenario hipotesis ya. Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazahnya palsu dan berkekuatan hukum tetap.
