Kewenangan Eksekutor Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana

Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana
Ramses Terry, Praktisi Hukum & Akademisi, Mediator & Arbiter Industri Jasa Keuangan Indonesia, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.
Jakarta, Investigasi Birokrasi.net- Dalam suatu perkara, sebelum hakim membuat putusan hukum pidana, sudah dapat dipastikan telah melalui tahapan tahapan dalam pedoman pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Mulai dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan penuntutan oleh kejaksaan, dengan demikian seluruh perkara yang memenuhi persyaratan atau sudah memenuhi unsur unsur pidana akan dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan. Proses jalannya persidangan yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa, selanjutnya pembela dapat mengajukan eksepsi apabila ada. Maka, jaksa akan mempelajari dan menjawab eksepsi dari pembela dalam hal ini kuasa hukum, sehingga hakim menutuskan eksepsi pembela apakah diterima atau ditolak, setelah masuk pada keterangan saksi termasuk saksi korban dan saksi ahli, dilanjutkan kepada keterangan terdakwa, pengajuan bukti, tuntutan jaksa, pembelaan dari terdakwa, dan terakhir adalah putusan hakim.

Tujuan diadakannya suatu proses tindak pidana di dalam persidangan, yaitu untuk memperoleh suatu putusan hakim. Oleh karena itu, bahwa putusan hakim merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh pihak pihak yang berperkara guna menyelesaikan suatu tindak kejahatan dengan sebaik baiknya. Dengan putusan hakim, maka akan sejalan dengan teori tujuan hukum yang disampaikan oleh Gustav Radbruch yaitu pertama terkait keadilan, bahwa hukum merupakan alat untuk menegakan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial.

Maka tanpa keadilan hukum akan terperosok menjadi alat pembenar kesewenang wenangan mayoritas. Sehingga dalam hal ini, putusan hakim menciptakan suatu keadilan di mana terdakwa yang sudah melakukan tindak kejahatan akan di hukum secara setimpal dan bagi korban akan mendapatkan suatu keadilan dari kerugian yang menimpahnya, dan sejalan dengan Rumusan Pasal 5 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua, kemanfaatan hukum, bahwa tujuan hukum itu untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Bahwa dalam putusan hakim, maka akan membuat terdakwa itu jera atas perbuatannya, sehingga diharapkan tidak mengulanginya dikemudian hari. Ketiga, kepastian hukum, bahwa ketika suatu peraturan dibuat dan di undangkan secara pasti mengatur dengan jelas dan logis, dalam artian bahwa tidak menimbulkan keraguan dan tidak menimbulkan konflik norma satu sama lainnya,

Kewenangan merupakan kata dari wewenang yang artinya adalah sebagai hak, kekuasaan, namun berwenang dalam melakukan suatu tindakan. Kewenangan yaitu apa yang disebut sebagai kekuasaan formal yang muncul dari kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, ataupun kekuasaan yudikatif yang di amanatkan oleh undang undang. Adapun wewenang sendiri merupakan spesifikasi suatu kewenangan yang berarti apabila organ atau lembaga negara diberikan suatu kewenangan, maka ia harus menjalankan kewenangan yang di milikinya, dalam halnya organ suatu negara memiliki kewenangannya dapat menjalankan tindakan nyatanya, yaitu membuat aturan ataupun memberikan suatu putusan yang didasari pada kewenangan yang didapatnya dalam konstitusi baik secara mandat, atribusi maupun pendelegasian.

Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap yang disebut in kracht van gewijsde dalam perkara pidana merupakan bagian penegakan hukum pidana. Kejaksaan yaitu satu satunya lembaga eksekutor sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Eksekutor merupakan pihak yang mempunyai kewenangan untuk merampas, menindak, ataupun melaksanakan suatu putusan berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku. Eksekutor berasal dari kata eksekusi yang artinya pelaksanaan putusan pengadilan yaitu terkait putusan hakim atau pelaksanaan putusan pengadilan (khusus hukuman mati), penyitaan atau penjualan sesorang atau lainnya karena berutang. Dalam kamus besar bahasa indonesia eksekutor yaitu orang yang melaksanakan eksekusi. Kewenangan kejaksaan dibidang pidana yang menyangkut tentang eksekutor atau pelaksana yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat, maka eksekusi yaitu pihak yang telah divonis mau atau tidak mau menerima secara sukarela dan mentaatinya, sehingga putusan tersebut dapat dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan hukum.

Sehingga secara hukum, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang dalam hal ini yaitu jaksa yang dibawah naungan Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, oleh karena itu jaksa berwenang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana, maka Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang menaungi jaksa jaksa yang diberikan kewenangan untuk membentuk aturan aturan yang terkait dengan tata cara pelaksanaan eksekusi yang dapat diatur dalam peraturan internal kejaksaan. Keberadaan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia diatur didalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, menurut ketentuan didalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) undang undang kejaksaan, sehingga kejaksaan republik indonesia merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang undang.

Adapun wewenang kejaksaan dalam melakukan pelaksanaan putusan pengadilan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan yaitu dalam Rumusan Pasal 270 KUHP, dalam Rumusan Pasal 30 ayat (3) huruf UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dlaam Rumusan Pasal 54 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tenrang Kekuasaan Kehakiman. Dalam melakukan penuntutan persidangan, kejaksaan memperkuat lagi peran serta kedudukannya melalui undang undang kejaksaan republik indonesia sebagai lembaga pada pemerintahan yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan.

Oleh: Ramses Terry, Praktisi Hukum & Akademisi, Mediator & Arbiter Industri Jasa Keuangan Indonesia, Wakil Ketua Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari investigasibirokrasi.net di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.