Kota Tangerang Dinilai Belum Layak Huni: 6 Masalah Kronis Belum Tuntas

Kota Tangerang
Tangerang kota, Investigasi Birokrasi.net – Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten menilai Kota Tangerang belum memenuhi standar kota layak huni. Predikat kota metropolitan belum tercermin dari kondisi lapangan. Enam persoalan mendesak masih membayangi warga setiap hari: parkir liar, banjir, kabel utilitas semrawut, alih fungsi trotoar, tumpukan sampah, dan gang-gang sempit di perkampungan kumuh yang rawan bencana.

Kota Tangerang

1. Parkir Liar Rampas Hak Pejalan Kaki
Trotoar di kawasan Stasiun Batuceper, Pasar Anyar, dan CBD Cikokol masih jadi lahan parkir liar. Padahal, Pemerintah Kota sudah menyediakan Park and Ride Terminal Poris Plawad berkapasitas 1.000 kendaraan. Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan pengawasan diperketat sejak pukul 05.00 WIB dan barrier beton sudah dipasang di titik rawan.

Read More

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyebut: “Petugas telah disiagakan sejak pukul 05.00 WIB untuk memperketat pengawasan. Kami juga butuh kerja sama masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan sembarangan, melainkan di lokasi yang telah disediakan”. Ia menegaskan, “Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh disalahgunakan”.

2. Banjir Masih Langganan
Wilayah Periuk, Karawaci, dan Jatiuwung kembali terendam saat hujan deras pekan lalu. Data BPBD Kota Tangerang 2025 mencatat 42 titik rawan genangan dengan ketinggian 30-60 cm. Penyempitan drainase dan sedimentasi jadi penyebab utama.

3. Hutan Kabel Ancam Keselamatan
Di sepanjang Jl. Merdeka hingga Jl. Daan Mogot, tiang listrik dipenuhi kabel kusut. PLN UP3 Cikokol 2025 mendata 1.200 titik tiang dengan kabel utilitas semrawut di Kota Tangerang. Selain merusak estetika, kondisi ini rawan korsleting saat angin kencang.

Kota Tangerang

4. Trotoar Alih Fungsi, PKL Permanen
Ruang pejalan kaki di depan Stasiun Tangerang, Pasar Lama, dan CBD Cikokol banyak ditutup lapak PKL permanen. Warga terpaksa turun ke badan jalan. Dishub menyatakan petugas terus melakukan tindakan persuasif dan tidak segan menindak tegas pelanggar.

5. Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan
DLH Kota Tangerang mencatat volume sampah harian mencapai 1.500 ton/hari pada 2025. TPA Rawa Kucing sudah overload. Tumpukan sampah terlihat di Jl. Imam Bonjol dan pinggir Kali Sabi akibat ritase pengangkutan yang tidak sebanding.

6. Gang Sempit Perkampungan Kumuh: Bencana Mengintai
Di kantong permukiman padat seperti belakang Pasar Anyar, Tanah Tinggi, dan bantaran Kali Sabi, lebar gang hanya 80 cm–1,5 meter. Mobil pemadam tidak bisa masuk, ambulans kesulitan, dan sirkulasi udara minim. Saat kebakaran 2024 di Tanah Tinggi, api cepat merambat karena akses sempit. Saat banjir, air terperangkap dan jadi sarang penyakit. Ini bentuk nyata pengabaian tata ruang dan kelayakan dasar permukiman.

Sekretaris ASWIN DPD Banten, Widodo, menyatakan enam masalah ini saling terkait dan menurunkan indeks kelayakan huni. “Syarat kota layak huni itu jelas: mobilitas aman, bebas bencana, ruang publik inklusif, layanan dasar andal. Gang sempit tanpa mitigasi kebakaran adalah bom waktu. Kalau enam ini bolong, wajar warga menilai Kota Tangerang belum layak huni.”

ASWIN DPD Banten mendesak Pemkot Tangerang untuk:
1. Tegakkan Perda parkir dengan tilang elektronik dan optimalisasi Park and Ride.
2. Audit dan normalisasi drainase di 42 titik rawan banjir + wajibkan sumur resapan di bangunan baru.
3. Wajibkan relokasi kabel udara ke bawah tanah di jalan protokol.
4. Relokasi PKL yang humanis disertai penegakan konsisten agar trotoar kembali ke fungsi awal.
5. Tambah ritase angkut sampah jadi 3 shift dan buka opsi TPS terpadu skala kecamatan.
6. Luncurkan program peremajaan kampung: pelebaran gang darurat minimal 2 meter untuk akses pemadam, hydrant lingkungan, dan jalur evakuasi di permukiman padat.

“Kami mendukung langkah Dishub memasang barrier beton dan siaga pagi. Tapi tanpa penegakan berkelanjutan dan keberanian menata kampung, masalah akan balik lagi. Warga bayar pajak, haknya dapat kota yang aman dan nyaman,” tutup Widodo.

Catatan untuk Redaksi:
1. Data BPBD, PLN, dan DLH dikutip dari laporan publik 2025.
2. Pernyataan Kepala Dishub Kota Tangerang dikutip dari pemberitaan resmi Pemkot 9-12 April 2026.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.