Kota Bogor, Investigasi Birokrasi.net- Para pengantri LPG 3 kg yang merupakan Gas bersubsidi di beberapa pangkalan gas masih terdapat antrian. Pasca ditetapkannya pengecer dilarang menjual LPG 3kg bersubsidi oleh Menteri ESDM nampak di mana mana masyarakat mengantri di berbagai pangkalan gas yang membuat warga masyarakat menderita.
Setelah viral di berbagai media sosial akan kesulitan masyarakan maka Presiden Prabowo langsung mengambil alih dan menyatakan memerintah kepada Bahlil menteri ESDM agar diperbolehkan kembali para pengecer untuk menjual LPG 3kg sebagai pengecer berjualan untuk memudahkan masyarakat. Dari informasi yang beredar bahwa menteri ESDM Bahlil membuat aturan dilarangnya pengecer jualan gas LPG Kg adalah tanpa komunikasi dengan Presiden.
Namun walupun sudah dicabut larangan penjualan oleh pengecer, masih nampak antrian pembeli gas di beberapa pangkalan, salah satunya di salah satu Pangkalan Agen Gas PT HOG yang berada di Bogor Utara, namun pihak Pangkalan tetap melayani para pengantri dengan baik dan ramah dan tetap dilayani sepanjang gas nya masih ada. Namun antrian saat ini tidak sebegitu banyak pada tanggal 5 Februari 2025 pada saat dimulainya larangan pengecer menjual LPG 3kg.
Dari berbagai pendapat masyarakat bahwa masyarakat bukan mencari kemurahan tapi kemudahan, kalaupun di pangkalan harganya murah namun biaya tranportasinya lebih besar sehingga gas jatuh nya lebih besar dari pada beli di warung. hal ini tidak menjadi telaah dan analisa oleh Menteri Bahlil, karena tidak menguasai lapangan. Belum lagi juga banyak pemukiman warga yang jauh dari jalan yang berada di tengah sawah di bukit di daerah gunung yang mungkin banyak yang masih sulit di akses kendaraan apalagi kendaraan roda empat , dan mustahil ada pangkalan di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan, maka solusinya adalah para pengecerlah yang membantu masyarakat walaupun harganya sekitar Rp 22.000 namun hal ini lebih memudahkan masyarakat ketimbang harus ke pangkalan yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya belum dengan antrinya .