Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat Tangsel Tidak Selesai Di Tahun 2025, Diduga Terjadi Korupsi

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat
Tangerang Selatan, Investigasi Birokrasi.net- Pembangunan gedung SDN Jombang 03 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang ditargetkan rampung pada tahun 2025, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua murid dan masyarakat sekitar, mengingat fasilitas pendidikan sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat

Proyek pembangunan sekolah dasar negeri tersebut awalnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana pendidikan di wilayah Ciputat. Namun, keterlambatan yang terjadi justru memunculkan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan di lapangan.

Di lokasi pembangunan, terlihat bangunan yang belum selesai sepenuhnya dengan sejumlah pekerjaan fisik yang terhenti. Material bangunan tampak masih berserakan, sementara aktivitas pekerja terlihat (09/01/2026). Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek.

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat

Sejumlah warga mulai menduga adanya penyimpangan atau dugaan praktik korupsi yang menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai rencana. Dugaan tersebut muncul seiring dengan lamanya waktu pengerjaan yang tidak sebanding dengan progres pembangunan yang terlihat di lapangan.

Dugaan korupsi di SD Negeri Jombang 03 tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan anggaran yang tidak tepat waktu, merupakan indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan publik di sektor pendidikan dasar. Keterlambatan realisasi anggaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum apabila berimplikasi pada penahanan dana, manipulasi laporan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat

Sekolah negeri adalah objek vital kepentingan publik, sehingga setiap rupiah dana pendidikan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Ketika terjadi keterlambatan yang disengaja atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga adanya niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalih kelalaian birokrasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi praktik koruptif.

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Ciputat

“Saya menegaskan, aparatur penegak hukum dan inspektorat daerah tidak boleh bersikap pasif. Dugaan ini harus diaudit secara forensik, dibuka ke publik, dan bila ditemukan unsur pidana, diproses tanpa pandang bulu, sekalipun pelakunya berada di lingkungan pendidikan. Korupsi di sekolah adalah bentuk kejahatan moral karena secara langsung merampas hak anak-anak atas pendidikan yang layak.” Tegas Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., H.H Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.

Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyuburkan korupsi sejak bangku sekolah, dan itu adalah kejahatan struktural yang merusak masa depan bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kotor yang bersembunyi di balik institusi pendidikan.

Masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pembangunan sekolah tersebut. Mereka menilai informasi terkait nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan belum tersosialisasi secara terbuka kepada publik.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan proyek. Ketidakjelasan ini membuat spekulasi di tengah masyarakat semakin berkembang, termasuk dugaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Pemerhati pendidikan dan aktivis antikorupsi menilai keterlambatan proyek pendidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut mereka, proyek yang menggunakan anggaran publik wajib diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.

Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah keterlambatan murni disebabkan kendala teknis atau ada unsur pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait seperti inspektorat daerah dinilai perlu ditingkatkan. Audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan SDN Jombang 03 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab keraguan publik.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi proyek tersebut. Keterbukaan informasi dianggap sebagai langkah awal untuk meredam polemik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Warga berharap pembangunan SDN Jombang 03 Ciputat dapat segera diselesaikan agar siswa bisa belajar dengan nyaman dan aman. Yang selama ini Kegiatan Belajar Mengajar di alihkan di SDN Jombang 05 yang jaraknya sekitar 1.4 Km.  Mereka juga berharap setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan dan bertanggung jawab demi masa depan pendidikan di Tangerang Selatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.