Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan Yang Hingga Tahun 2025 Tidak Kunjung Rampung

Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan
Tangsel, Investigasi Birokrasi.net-Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan yang hingga tahun 2025 tidak kunjung selesai patut diduga sebagai cerminan kegagalan tata kelola proyek publik yang berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan perbuatan melawan hukum. Proyek pendidikan bukan proyek biasa bahwa menyangkut hak konstitusional anak bangsa sebagaimana dijamin UUD 1945.

Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan

Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan hingga tahun 2025 dilaporkan belum juga rampung. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya orang tua siswa dan warga sekitar yang menantikan keberadaan fasilitas pendidikan tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Pantauan di lokasi SMP Negeri 18 Tangerang Selatan (08/01/2026) menunjukkan progres pembangunan yang belum sepenuhnya selesai. Beberapa bagian bangunan masih tampak dalam tahap pengerjaan, sementara aktivitas pekerja terlihat tidak maksimal. Keterlambatan ini dikhawatirkan berdampak pada daya tampung sekolah serta proses penerimaan siswa baru.
Tertera dalam papan informasi proyek nama pekerjaan adalah pembangunan Gedung Baru  SMPN 18, dengan nomer SPK 000.3.3/BB-DCKTR/SPn-016/2025, nilai SPK Rp 24.106.842.766, dikerjakan dengan pelaksana PT Penta Cahaya Abadi dalam kurun waktu pengerjaan 140 hari kalender.

Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan

Hingga saat ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan belum memberikan konfirmasi resmi terkait penyebab keterlambatan proyek tersebut. Belum adanya penjelasan membuat publik mempertanyakan kendala yang dihadapi, baik dari sisi teknis, anggaran, maupun pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan dapat diselesaikan secepatnya. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai penting agar proyek pendidikan ini berjalan sesuai rencana dan dapat segera dimanfaatkan oleh siswa.

Ketika pembangunan sekolah mangkrak atau terlambat tanpa alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka indikasi korupsi, kolusi, atau lemahnya pengawasan tidak dapat diabaikan. Negara tidak boleh menormalisasi kegagalan proyek dengan dalih teknis, cuaca, atau administrasi, apabila pada faktanya anggaran telah dicairkan namun hasil fisik tidak sebanding.

“Saya menegaskan, keterlambatan penyelesaian proyek pendidikan berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan negara, terutama bila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan progres fisik bangunan. Aparat pengawas internal, BPK, serta aparat penegak hukum wajib turun tangan secara serius, bukan sekadar formalitas audit. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan berlapis: merugikan keuangan negara sekaligus merampas masa depan peserta didik.” Tegas Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., H.H, Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum Publik

Jika proyek sekolah yang mangkrak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas, maka negara sedang memberi pesan buruk bahwa uang publik bisa dikelola tanpa rasa takut akan hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan terbuka kepada publik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.