Persyaratan dan Ketentuan Lelang Melalui Internet a-Auction

WhatsApp Image 2023 05 02 at 10.40.54
Investigasi Birokrasi,- Internet sebagai kemajuan teknologi informasi membawa perubahan pada berbagai sisi kehidupan, dengan menggunakan teknologi informasi yang sangat berkembang pesat, maka dapat memudahkan orang untuk dapat mengetahui atau berkomunikasi dalam jarak jauh pada berbagai belahan bumi secara seketika dalam hitungan detik. Oleh karena itu, terkait sarana yang dapat digunakan seperti radio, televisi, telepon, telegram, dan yang terakhir dan terbaru yaitu internet melalui jaringan komputer.

Dibidang perdagangan, internet mulai banyak di manfaatkan oleh lapisan masyarakat sebagai media aktifitas bisnis, terutama karena sangat cukup efesien dan efektif, maka tingkat pertambahan pengguna internet yang sangat tinggi, sehingga mengundang minat pelaku usaha atau pelaku bisnis dan kemudian menemukan model model usaha atau bisnis dan perdagangan yang dapat dilakukan melalui internet, dengan lewat suatu model yang disebut sebagai transaksi elektronik. Oleh karena itu, bahwa perdagangan secara elektronik memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi kekuatan utama dalam meningkatkan efisiensi sistem ekonomi global dengan menyediakan fasilitas antara penjual dan pembeli, dan salah satu contoh perkembangan dan kesuksesan usaha atau bisnis yang berbasiskan internet yaitu pelaksanaan lelang melalui internet.

Dalam pelaksanaan lelang melalui internet dikenal dan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan hal ini dapat dilihat didalam Rumusan Pasal 1 butir 1 Peraturan Mentri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tertanggal 22 Desember 2020 jo Nomor 27/PMK.06/2016 tertanggal 19 Februari 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secata tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Read More

Maka kemudian di dalam Rumusan Pasal 64 ayat (3) menyatakan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dilakukan melalui surat elektronik (email), surat tromol pos, internet, baik secara terbuka maupun tertutup. Oleh karena itu, peserta lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain local area network, intranet, internet, pesan singkat dan faksimili. Dan berdasarkan ketentuan Rumusan Pasal tersebut, maka definisi dan mekanisme penawaran lelang telah mendapat perluasan, khususnya dari sudut media yang digunakan untuk menyelenggarakan lelang. Sehingga lelang bukan lagi hanya penjualan barang yang terbuka untuk umum secara langsung, melainkan juga secara tidak langsung melalui media elektronik yang salah satunya adalah internet.

Lelang melalui internet termasuk ke dalam jenis lelang non eksekusi disebabkan pelaksanaan tidak didahului berdasarkan Putusan Pengadilan. Lelang non eksekusi terbagi atas non eksekusi wajib dan non eksekusi sukarela, dan cara melakukan penawaran melalui internet dilakukan secara tidak langsung dan tertulis, dan diatur dalam Rumusan Pasal 64 Perturan Mentri Keuangan Nomor 93/PMK.06./2010, setidak tidaknya harus menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk menyelenggarakan lelang melalui internet dengan harga semakin meningkat, dan peserta lelang yang sah mendapatkan nomor peserta lelang dengan nomor sandinya, penawaran dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu yang ditetapkan sampai dengan penutupan penawaran sebagaimana diumumkan dalam lelang, dan nilai limit bersifat terbuka atau tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam situs, peserta lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang lainnya secara berkesinambungan, dan pejabat lelang mengesahkan penawaran tertinggi sebagai pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi yang di proses perangkat lunak lelang melalui internet pada saat penutupan penawaran.

Mengutip Dan Ariely dan Itamar Simonson dalam Journal of Counsummer Psychologi Vol 13, bahwa E-Auction yaitu lelang elektronik untuk penjualan dan pengadaan barang antar perusahaan yang berbasis web (internet) dan E-Auction atau lelang melalui internet memiliki kelebihan atau karakteristik tersendiri.

oleh: Ramses Terry
Praktisi Hukum & Akademisi, Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Wakil Komite Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment