Bogor, Investigasi Birokrasi.net – Senin, 14 Oktober 2024 Jajaran Polsek Gunungsindur bersama dengan Tim Resmob Polres Bogor berhasil amankan enam orang pelaku terkait aksi pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Perumahan Claster Madani Griya Cendekia Blok O. 4 No. 11, Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, terjadi pada hari Minggu 13 Oktober 2024.
Pengamanan tersebut berlangsung pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H. Bersama anggota Resmob Polres Bogor yang dikoordinasi oleh Kanit Resmob, serta unit Intel Polsek Gunungsindur, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok dan sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah dengan nomor polisi F 1672 TO.
Pelaku utama, U.B, ditangkap setelah aksi yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial diambil dari salah satu warga, di mana Video tersebut memperlihatkan adanya pengrusakan serta pengancaman terhadap salah satu warga berinisial H.S. di perumahan tersebut, yang memicu kekhawatiran dan ketegangan di masyarakat sekitar dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso,.SH,.MH menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Seluruh kegiatan penangkapan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” tutup Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi.