BHP2HI Pertanyakan Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Menjaga Aset Daerah Terkait PSU Embung Bugel

BHP2HI
Makasanudin SH
Tangerang, InvestigasiBirokrasi.net – Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Makasanudin, S.H., mempertanyakan komitmen dan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga serta mempertahankan aset daerah, khususnya terkait permasalahan PSU Embung Bugel dan PT Esa Putra Jaya yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Pria yang akrab disapa Ichsan ini menyebut, persoalan yang melibatkan PT Esa Putra Jaya serta aset PSU Embung Bugel di Kecamatan Karawaci telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat oleh masyarakat.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Read More

“Permasalahan PT Esa Putra Jaya dan PSU Embung Bugel yang berada di Kecamatan Karawaci sudah terlalu lama bergulir. Akibatnya muncul pertanyaan di masyarakat, apakah persoalan ini sengaja dibiarkan hingga menguap, apakah Pemerintah Kota Tangerang takut kepada oknum yang memanfaatkan situasi sehingga enggan bertindak tegas, atau justru ada pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kondisi ini. Jika memang tidak demikian, mengapa hingga saat ini terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang ada?,” ujar Ichsan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Kepala Bidang Administrasi Aset Kota Tangerang, Akhmad Buchori, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa permasalahan lahan Embung Bugel akan ditindaklanjuti setelah Hari Raya Idul Fitri.

Saat itu, pihaknya juga menyebut telah membentuk forum koordinasi yang secara intens membahas sejumlah persoalan aset daerah, termasuk eks Rawa Bokor dan lahan Embung Bugel.

“Kita juga sudah membuat forum yang intens membahas persoalan eks Rawa Bokor dan sekarang lahan Embung Bugel. Dalam minggu ini atau minggu depan akan dilakukan peninjauan ke lapangan,” ujar Buchori saat itu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret maupun tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. Bahkan, dari hasil mediasi yang kerap dilakukan BHP2HI dengan Pemerintah Kota Tangerang, hingga kini belum ada atau sama sekali adanya penertiban atau tindakan hukum yang dinilai dapat menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset milik daerah.

“BHP2HI menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata agar persoalan yang telah berlarut-larut tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Selain itu, kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk memastikan aset milik masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.