Diduga Proyek Siluman DSDABMBK Tangsel Tidak Cantumkan Nilai Kontrak

Proyek Siluman DSDABMBK Tangsel
Tangsel, Investigasi Birokrasi.net- Informasi proyek pada salah satu kegiatan fisik milik Dinas Sumber Daya air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi ( DSDABMBK ) Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Proyek tanpa pagu anggaran adalah tidak mungkin dilaksanakan secara resmi karena pagu anggaran adalah batas maksimal pengeluaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Proyek yang tidak memiliki pagu anggaran tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada dasar hukum dan alokasi dana untuk pelaksanaannya.

Proyek Siluman DSDABMBK Tangsel

Papan proyek tersebut tidak mencantumkan nominal anggaran biaya pekerjaan, padahal proyek tersebut menggunakan dana publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD ).

Pantauan wartawan di lokasi kegiatan proyek pada Senin ( 24/11/25) dalam papan anggaran hanya memuat sejumlah informasi antara lain dijelaskan sebagai berikut; Dinas DSDABMBK,Kegiatan : pembangunan sistem Drainase Perkotaan, No.kontrak : 600.1.83.PSDP.PL/SPK/DSDABMBK/2025 dengan waktu kegiatan 45 hari, Sumber Dana : APBD.

Adapun Lokasi kegiatan berada di jalan elang raya kampung sawah lama Ciputat Tangsel dengan penyedia jasa dikerjakan oleh PT.Arsana Karya Nusantara

Yang tidak dilampirkan adalah nominal anggaran atau nilai kontrak padahal nilai kontrak/ rincian biaya pekerjaan adalah hal yang wajib dicantumkan sebagai upaya kebenaran informasi publik untuk proyek yang menggunakan uang pajak rakyat.

” Kalau tidak ada nilai anggaran, kita tidak tahu berapa uang negara dipakai. Seharusnya transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua BP2 Tipikor DPD Jawa Barat Sani Muhammad merespon kejanggalan papan proyek tersebut, ia menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Sani menambahkan bahwa ketentuan diatas diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya

Masih kata Sani ” bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan.” Ujarnya.

Secara eksplisit kegiatan yang diturunkan oleh Pemerintah lewat dinas mewajibkan papan proyek mencantumkan : Nomor dan tanggal, kontrak, Nama kegiatan, Nilai kontrak atau nominal anggaran proyek, Sumber dana, Waktu pelaksanaan, Nama penyedia jasa/kontraktor dan Volume pekerjaan.

Ketidakhadiran informasi nominal anggaran pada papan proyek berpotensi melanggar kewajiban transparansi dan dapat menimbulkan dugaan ketidakterbukaan terhadap penggunaan dana rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas DSDABMBK Tangsel lewat humas akan merespon masukan diatas, selain tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan saluran air tersebut tidak berkoordinasi dengan lingkungan ditambah pekerjaan terkesan serabutan banyak tanah galian dibiarkan berserakan, akibatnya banyak pengendara kendaraan roda dua yang tergelincir.

penyedia jasa PT AKN belum memberikan tanggapan resmi terkait tidak dicantumkannya nominal anggaran proyek pada papan informasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon wartawan masih belum mendapatkan jawaban.

Masyarakat berharap informasi papan proyek pagu anggran diperbaiki dan dilengkapi sesuai aturan, agar publik mengetahui besaran anggaran serta detail penggunaan dana APBD.

Mengapa pagu anggaran itu penting? Dasar hukum: Pagu anggaran menjadi dasar hukum dan legitimasi untuk melakukan pengeluaran dan ikatan kontraktual yang timbul dari suatu proyek. Batas maksimal: Pagu anggaran menentukan batas tertinggi pengeluaran yang tidak boleh dilampaui selama proyek berlangsung. Akuntabilitas: Setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pagu anggaran berfungsi sebagai penanda pertanggungjawaban tersebut. Perencanaan: Pagu anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang matang, yang merupakan hasil koordinasi antara walikota, Dinas terkait, dan DPRD.

Secara konsep, proyek tanpa pagu anggaran tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan publik dan perusahaan yang membutuhkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Setiap proyek, sekecil apapun, harus memiliki estimasi dan alokasi anggaran yang jelas untuk memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.