Bogor,Investigasi Birokrasi.net – Perawatan berkala jalan curug-rawakalong/BTS kota tangerang selatan dengan nilai kontrak Rp.646.569.624,00.(enam ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) dengan Nomor & tanggal SPMK : 000.3.2/011/MIKOMK-HARJJ/SP/XI/DPUPR, tanggal 1 desember 2025, dikerjakan oleh CV Prahu Multi Rama,dan konsultan pengawas PT Nuka Cipta Consult dengan masa waktu pelaksanaan 30 hari kalender. menjadi sorotan warga masyarakat desa curug kecamatan gunungsindur kabupaten bogor.

Adapun pelaksanaan pekerjaan yang disorot adalah pekerjaan penutup lubang untuk bak kontrol U-Ditch, dicor adukan semen menyatu sama dinding bak, ini namanya ditutup permanen,seharusnya dikasih frame/ring dudukan dari siku baja atau beton. jadi covernya tinggal taruh di atas, ujar warga
Penutup bak kontrol untuk pinggiran jalan area kendaraan biasanya menggunakan tipe cover plat beton bertulang dengan bahan beton cor K 300 agar tahan beban berat
Fungsi bak kontrol buat cek endapan lumpur, sampah, mampet, atau kerusakan saluran. kalau dicor mati, tiap ada masalah harus bobok beton dulu, seharusnya penutupnya bisa dibuka-tutup, bak control harus punya manhole atau tutup yang bisa diangkat untuk pembersihan berkala, ujar warga
Anehnya lagi pekerjaan pengecoran untuk penutupan lobang bak kontrol dikerjakan oleh penjual kopi disekitar lokasi proyek dibantu salah satu warga sekitar, yang mana ke ahlian mereka di bidang pekerjaan struktur diragukan
Menurut penjual kopi tersebut kepada awak media IB, dia disuruh mengerjakan pekerjaan tersebut oleh pemborong dan untuk besi tulangan dia membeli di lapak madura sekitar 15 kg,bukannya di toko material sedangkan pasir dan split sudah disediakan dilokasi pekerjaan dan pekerjaan pengecoran tersebut dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan dari dinas PUPR ataupun dari tenaga ahli.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 22 Tahun 2020, setiap orang yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai bidangnya. pekerjaan pemasangan adukan beton untuk struktur masuk kategori pekerjaan konstruksi yang butuh tenaga ahli/terampil bersertifikat.
Tapi untuk pekerjaan kecil seperti menutup lobang bak kontrol yang bukan bagian struktur utama bangunan, biasanya dikategorikan sebagai pekerjaan pemeliharaan sederhana. pekerjaan ini boleh dilakukan tenaga non-sersertifikat asal di bawah pengawasan tenaga ahli bersertifikat.
Risiko teknis kalau dikerjakan orang tidak ahli dibidangnya dan tidak diawasi oleh ahlinya komposisi adukan beton campuran semen, pasir, kerikil. diragukan mutu betonnya sesuai SNI, kalau takaran salah, beton retak dan cepat rusak
Untuk proyek pemerintah secara ideal dan sesuai regulasi, harus dikerjakan orang yang mempunyai kompetensi dibidangnya, dengan pengawasan dan mengikuti SNI adukan beton.
Selain itu untuk kemiringan/slope U-Ditch drainase jalan diduga tidak sesuai pedoman bina marga PU untuk daerah datar minimal 0.3% untuk mencegah pengendapan lumpur jadi ujung out let lebih rendah dari inlet dan untuk alas galian tidak memakai pasir untuk fleksibel
Menurut warga ada saluran U-Ditch yang belum terpasang penutupnya (Cover U-Ditch) ini sangat membahayakan dan bisa mengancam keselamatan pengguna jalan, dan sampai saat ini belum diperbaiki, apakah ini tidak dilihat saat PHO,ujar warga
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah Perpres 12/2021, Pasal 57 serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, PHO dilakukan saat pekerjaan sudah selesai 100% sesuai kontrak, untuk mengecek volume dan mutu sebelum masuk masa pemeliharaan.
Dokumentasi foto jadi syarat wajib PHO. Foto yang diminta biasanya: Foto 0%: kondisi sebelum kerja, Foto 50%: progres pekerjaan, Foto 100%: kondisi setelah selesai, Foto detail: titik-titik penting, termasuk penutupan bak control, tujuannya: bukti fisik bahwa pekerjaan benar-benar sudah dikerjakan sesuai gambar dan spek, lampiran berita acara PHO untuk audit BPK/BPKP/Inspektorat, pertanggungjawaban PPK dan kontrak
Jadi untuk penutupan lobang bak kontrol tadi, kalau dananya APBN/APBD wajib ada PHO dengan disertai lampiran dokumentasi foto sebelum dan sesudah.








