Tangsel, Investigasi Birokrasi.net-Dokumen Tanda Terima Laporan Dugaan Korupsi pembangunan sekolah ke Kejaksaan Tinggi Banten tersebut secara hukum menegaskan satu hal penting, negara telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sejumlah sekolah (SMP dan SD) yang disebutkan dalam surat (08/01/2026). Sejak detik itu, tidak ada lagi alasan normatif maupun administratif bagi aparat penegak hukum untuk bersikap pasif.
Penerimaan Laporan Dugaan Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Banten bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan pemicu kewajiban hukum untuk melakukan telaah awal, klarifikasi, dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHAP.
Secara doktrinal hukum pidana, setiap laporan dugaan korupsi yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan harus diperlakukan sebagai extra ordinary concern, karena dana pendidikan bukan hanya uang negara, tetapi instrumen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika benar terdapat kerusakan bangunan, proyek mangkrak, atau ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan, maka itu bukan sekadar wanprestasi administratif, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
Lebih jauh, tanda terima ini juga menjadi alat kontrol publik. Apabila dalam waktu yang wajar Kejaksaan Tinggi tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret (klarifikasi, pemanggilan, atau penyelidikan), maka yang patut dipertanyakan bukan hanya proyek sekolahnya, tetapi integritas sistem penegakan hukum itu sendiri.
Dalam konteks ini, silence aparat bukan netralitas, melainkan potensi pembiaran, yang secara etis dan sosiologis dapat ditafsirkan sebagai kegagalan negara melindungi kepentingan publik.
” Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk kejahatan berlapis—merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak dasar anak-anak atas fasilitas pendidikan yang layak”, Terang Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrab di sapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.
Setiap pejabat, kontraktor, maupun pihak terkait harus diperlakukan setara di hadapan hukum, tanpa tameng jabatan, relasi politik, atau alasan teknis proyek. Prinsip kesetaraan ini merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara.
Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu diharapkan mampu memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran agar tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan proyek ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Setiap pejabat, kontraktor, maupun pihak terkait harus diperlakukan setara di hadapan hukum, tanpa tameng jabatan, relasi politik, atau alasan teknis proyek.” Lanjut Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M.H
Jika laporan ini berhenti di meja administrasi, maka yang runtuh bukan hanya bangunan sekolah, melainkan juga wibawa hukum dan kepercayaan publik. Pembiaran terhadap laporan dugaan korupsi akan memperkuat anggapan bahwa hukum tidak benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, sekecil apa pun itu. Korupsi yang dibiarkan akan tumbuh menjadi kebiasaan, lalu membesar dan seolah dilegalkan oleh sikap diam para pemangku kepentingan. Karena itu, penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci untuk memutus mata rantai korupsi sejak dini.
“Dan jika laporan ini berhenti di meja administrasi, maka yang runtuh bukan hanya bangunan sekolah, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi kecil yang dibiarkan, karena dari situlah korupsi besar tumbuh dan dilegalkan oleh kebiasaan diam” Tutup Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M.H








