Pembangunan Gedung SDN Jombang 03 Terancam Tidak Tepat Waktu, Pekerja Tanpa APD dan Ada Dugaan Curi Arus Listrik

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03
Tangerang Selatan, Investigasi Birokrasi.net- Proyek pembangunan Gedung SDN Jombang 03 yang tengah dikerjakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terancam tidak tepat waktu tepat waktu. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Intan Perdana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 00033/BB-DCKTR/SPn-011/2025, dengan nilai kontrak Rp 18.866.871.232 dan waktu pelaksanaan 161 hari kalender, bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025.

Pembangunan Gedung SDN Jombang 03

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, progres pembangunan hingga kini diperkirakan baru mencapai 50–55 persen, jauh dari target yang harus dicapai apabila proyek ingin selesai sebelum batas akhir pelaksanaan. Struktur bangunan terlihat belum sepenuhnya terbentuk, pekerjaan finishing belum dimulai, dan sejumlah material konstruksi belum terpasang.

Lambatnya progres tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan gedung tidak akan rampung sesuai jadwal. Apabila keterlambatan terjadi, hal ini berpotensi mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan pemanfaatan fasilitas pendidikan oleh masyarakat.
Selain dugaan keterlambatan, awak media juga menemukan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan kerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana.

Temuan lain di lapangan adalah dugaan pencurian arus listrik. Lampu sorot proyek tampak menyala, dan setelah ditelusuri, terhubung ke kabel yang diduga berasal dari jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU). Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta bertentangan dengan aturan pemanfaatan energi listrik pada proyek pemerintah.

Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana pada Sabtu, 22 November 2025, tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan pelaksana yang berada di lokasi. Seorang petugas keamanan yang mengaku sebagai anggota Karang Taruna menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah meninggalkan area proyek. “Orangnya sudah pada keluar, Bang, lagi makan siang,” ujarnya saat ditanya mengenai keberadaan pelaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pulau Intan Perdana maupun dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan mengenai potensi keterlambatan pekerjaan, dugaan pelanggaran K3, maupun dugaan pencurian arus listrik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, mengingat gedung sekolah merupakan fasilitas publik yang vital dan menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.