Bogor. Investigasi Birokrasi.net – Bangunan penyimpanan genset dinas lingkungan hidup kabupaten bogor sungguh sangat memprihatinkan dengan kondisinya tidak terawat dan rawan rubuh, dan ini sangat ironis pasalnya DLH justru yang harusnya jadi contoh pengelolaan lingkungan.

Bupati bogor diharapkan untuk turun mengecek kondisi bangunan penyimpanan genset di dinas linkungan hidup ini sebab sangat beresiko pencemaran B3, karena genset biasanya masih ada sisa solar, oli bekas, dan aki. kalau bangunan rubuh, tangki bisa pecah, solar/oli meresap ke tanah dan sangat rawan terhadap tercemarnya air dan sumur, serta aki bocor mengandung timbal dan asam sulfat juga beresiko mencemari tanah.
Selain itu, sisa bahan bakar dan kabel genset jika terjadi reruntuhan akan beresiko korsleting dan kebakaran. asapnya juga berbahaya kalau ada oli/karet terbakar.
Disamping itu aset negara telantar bisa jadi temuan BPK. DLH bisa kena teguran karena lalai menjaga barang milik daerah sesuai PP 27/2014, masyarakat jadi nggak percaya kalau instansi yang ngatur izin UKL-UPL dan AMDAL, akan tetapi gudangnya sendiri bermasalah.
Sementara, salah satu warga yang tidak mau menyebutkan jatidirinya kepada awak media IB saat lagi duduk santai sambil menghirup segelas kopi hangat dan menikmati sebatang rokok sambil bercerita mengatakan, kalau bangunan ini masih dipakai, kondisinya lebih bahaya lagi karena ada aktivitas orang di dalamnya, pekerja berisiko tinggi: teknisinya bisa tertimpa kalau pas lagi cek/ambil genset. itu akan terkena pelanggaran UU K3 No. 1/1970, ujarnya.
Menurutnya, genset DLH itu biasanya buat darurat bencana, backup kantor, atau operasional TPA. Kalau rusak ketimpa, pelayanan publik terganggu, dan ini seharusnya bidang Penaatan/Pengawasan DLH. segera menegur bagian aset/umum, tambahnya
Karena ini aset negara inspektorat kabupaten bogor wajib mengaudit pasalnya bangunan milik negarayang tidak dirawat atau dibiarkan berpotensi melanggar UU 28/2002 Bangunan Gedung: pemilik wajib memelihara bangunan, PP 16/2021: Bangunan gedung yang membahayakan harus dirobohkan/diperbaiki, PP 27/2014 Pengelolaan Barang Milik Daerah: pengguna barang wajib amankan & pelihara
DLH seharusnya paling paham aturan ini. malah gudangnya sendiri yang rawan








